pilihan +INDEKS
Cegah Generasi Muda Terjerumus Narkoba, Kapolsek Kampar Kiri Edukasi 130 Siswa SMAN 2 Gunung Sahilan
GUNUNG SAHILAN, KAMPAR – Dalam upaya membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika, Polsek Kampar Kiri menggelar sosialisasi bahaya narkoba di SMAN 2 Gunung Sahilan, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bentengi Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045”. Sebanyak kurang lebih 130 siswa dan siswi SMAN 2 Gunung Sahilan mengikuti kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna sekolah tersebut.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber utama. Turut hadir Kasubsektor Gunung Sari Ipda Efendro Harta, Panit Opsnal Polsek Kampar Kiri Ipda Aprizal Jaafar, S.H., Ps. Panit Yanmin Intel Aipda Zaidanur, Bhabinkamtibmas Gunung Sahilan Aipda Darmawel, serta Bhabinkamtibmas Desa Gunung Sari Aipda Naldi Susanto, S.H.
Sementara itu, pihak sekolah diwakili Robi Putra selaku perwakilan Kepala SMAN 2 Gunung Sahilan.
Dalam sambutannya, Robi Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Kampar Kiri beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk memberikan edukasi kepada para siswa.
Ia mengingatkan bahwa kenakalan remaja, termasuk pengaruh dan penyalahgunaan narkoba, merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama.
"Kami berharap seluruh siswa dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari bahaya narkoba," demikian pesan pihak sekolah.
Dalam pemaparan materinya, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman menjelaskan berbagai aspek mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, mulai dari pengenalan jenis-jenis narkoba, ciri-ciri pengguna, faktor penyebab penyalahgunaan, hingga dampak fisik dan psikologis yang dapat ditimbulkan.
Kapolsek juga menguraikan dasar hukum pemberantasan narkotika, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011.
Tidak hanya itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai ancaman pidana bagi penyalahguna dan pelaku tindak pidana narkotika, pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta langkah-langkah pencegahan agar tidak terjerumus dalam lingkungan peredaran gelap narkoba.
Kompol Nurman juga menekankan pentingnya peran keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran kolektif untuk memerangi narkoba.
Edukasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan keberanian generasi muda untuk menolak segala bentuk ajakan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas narkoba.
Kegiatan berlangsung melalui beberapa rangkaian acara, mulai dari pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan pihak sekolah, penyampaian materi, doa, hingga sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para siswa untuk berinteraksi langsung dengan narasumber.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Kampar Kiri menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini, khususnya di kalangan pelajar, demi mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Berita Lainnya +INDEKS
TITIK SDN 008 KUNTU DARUSSALAM DISEBUT MASUK KUANSING, BUKAN KAMPAR? LEGALITAS SEKOLAH DAN STATUS KAWASAN KINI DIPERTANYAKAN
KAMPAR, RIAU — Polemik keberadaan SDN 008 Kuntu.
Mahasiswa Kukerta Berdampak UNRI Desa Sibuak 2026 Bersama Polsek Tapung Wujudkan Ketahanan Pangan dan Green Policing
Tapung, Kalimatrepublik.com - Mahasiswa Kuliah Kerja .



