pilihan +INDEKS
SANGGAH SURAT LAK KAMPAR, ANAK KEMENAKAN GUNUNG SAHILAN TEGAS: JANGAN ABAIKAN KEPUTUSAN ADAT!
KAMPAR, RIAU — Polemik terkait perubahan nama penyandang gelar Datuk Besar Khalifah Kampar Kiri memasuki babak baru. Kesatuan Anak Kemenakan Kenegerian Gunung Sahilan secara resmi melayangkan sanggahan keras terhadap Surat Lembaga Adat Kampar (LAK) Nomor 10/LAK-Kampar/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Sanggahan tersebut tidak berhenti pada surat-menyurat. Amirson, SH, selaku Koordinator Kesatuan Anak Kemenakan Kenegerian Gunung Sahilan, turun langsung menyerahkan surat sanggahan kepada pihak terkait.
- Truk Muatan Eucalyptus Pernah Tumbang Saat Parkir, Pagar SMPN 1 Lipat Kain Rusak: Kepsek Sebut Di Bahu Jalan Ada 'Gun Kobau'
- Tak Ada Respon! Diduga Kades Ludai Sembunyikan Realisasi Anggaran: Sosialisasi Anti Korupsi Desa di Pertanyakan?
- Dugaan 'Menguap' Dana BOS: Usai Sorotan Etika Mencuat Namun BPKSDM dan Disdik Kabupaten Kampar Terindikasi 'Main Mata', Anggaran SDN 007 Ludai Tuai Tanda Tanya Besar?
Surat yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu secara tegas mempersoalkan langkah LAK Kampar yang menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan nama penyandang gelar Datuk Besar Khalifah Kampar Kiri.
Bagi pihak anak kemenakan, persoalan tersebut bukan sekadar perubahan nama atau administrasi. Mereka menilai hal itu menyentuh langsung tatanan, kewenangan, marwah serta mekanisme hukum adat yang telah diwariskan dan berlaku di wilayah Rantau Kampar Kiri.
BUKAN SEKADAR PERSOALAN NAMA, TAPI MENYANGKUT TATANAN HUKUM ADAT
Kesatuan Anak Kemenakan Kenegerian Gunung Sahilan menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata.
Mereka mempertanyakan dasar kewenangan LAK Kampar dalam menerbitkan surat tersebut, sementara kedudukan Datuk Besar Khalifah Kampar Kiri sebelumnya telah dibahas dalam Musyawarah Tinggi Kerapatan Adat Rantau Kampar Kiri pada 15–16 Desember 2024.
Musyawarah tersebut, menurut pihak anak kemenakan, melibatkan para Ninik Mamak pemangku adat Seratau Daulat Kampar Kiri serta empat Khalifah di Rantau Andiko Kampar Kiri.
Artinya, persoalan tersebut telah dibawa ke dalam forum musyawarah yang melibatkan para pemangku adat di wilayah yang bersangkutan.
Bagi anak kemenakan, keputusan yang lahir dari forum adat tersebut bukan sesuatu yang dapat dikesampingkan begitu saja melalui sebuah surat administratif.
KAMPAR MEMILIKI TATANAN ADAT DI MASING-MASING WILAYAH
Kesatuan Anak Kemenakan Kenegerian Gunung Sahilan juga menegaskan bahwa Kampar memiliki tatanan hukum adat yang berkembang dan diwariskan berdasarkan wilayah masing-masing.
Mereka menyebut:
Muara Takus — Talago Undang.
Kampar Kanan — Undang Jati.
Rantau Kampar Kiri — Undang-Undang.
Menurut mereka, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa masing-masing wilayah adat memiliki aturan, tata kelola dan mekanisme adat tersendiri yang telah diwariskan oleh para leluhur dan menjadi bagian dari identitas masyarakat adat setempat.
Karena itu, penyelesaian persoalan adat yang menyangkut suatu wilayah tidak semestinya mengabaikan struktur serta mekanisme adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Dalam konteks Rantau Kampar Kiri, anak kemenakan menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan pemangku adat dan Datuk Besar Khalifah Kampar Kiri semestinya ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang adat Rantau Kampar Kiri serta keputusan para pemangku adatnya.
MAJELIS LIMA LUHAK DAN MEKANISME ADAT
Dalam surat sanggahan, Kesatuan Anak Kemenakan menyatakan bahwa Majelis Kerapatan Adat Lima Luhak merupakan forum kerapatan adat tertinggi dalam penyelesaian persoalan adat di Rantau Kampar Kiri.
Atas dasar itu, mereka menilai setiap persoalan yang menyangkut struktur dan kewenangan adat harus diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku, bukan dengan mengesampingkan keputusan yang telah dihasilkan melalui musyawarah para pemangku adat.
Mereka juga mengingatkan bahwa keberadaan hukum adat bukan sekadar simbol budaya, melainkan merupakan tatanan yang mengatur hubungan, kedudukan dan kewenangan para pemangku adat di wilayah masing-masing.
Jika mekanisme tersebut diabaikan, mereka khawatir persoalan yang awalnya hanya berkaitan dengan administrasi dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas menyangkut marwah dan keutuhan masyarakat adat.
LAK KAMPAR DIMINTA JANGAN MENYIMPANGI MEKANISME ADAT
Kesatuan Anak Kemenakan Kenegerian Gunung Sahilan meminta LAK Kampar menghormati mekanisme adat yang berlaku di Rantau Kampar Kiri.
Mereka menilai LAK Kampar semestinya berperan sebagai organisasi kemasyarakatan yang mewadahi, memperkuat dan menjaga persatuan para pemangku adat, bukan mengambil langkah yang menurut mereka berpotensi dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan adat di wilayah tertentu.
Pertanyaan yang mereka ajukan sederhana namun mendasar:
Jika masing-masing wilayah memiliki aturan adat yang diwariskan para leluhur, apakah keputusan mengenai urusan internal suatu wilayah adat dapat ditentukan atau diubah tanpa melalui mekanisme adat wilayah tersebut?
Bagi anak kemenakan Gunung Sahilan, jawabannya jelas: mekanisme adat harus dihormati.
MINTA SURAT NOMOR 10 DITARIK
Sikap Kesatuan Anak Kemenakan Kenegerian Gunung Sahilan sangat tegas.
Mereka meminta Surat LAK Kampar Nomor 10/LAK-Kampar/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 ditarik kembali.
Permintaan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa keputusan Musyawarah Tinggi Kerapatan Adat Rantau Kampar Kiri pada 15–16 Desember 2024 harus dihormati dan tidak boleh dikesampingkan begitu saja.
Mereka menilai penghormatan terhadap keputusan kerapatan adat merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, marwah dan kesinambungan hukum adat yang telah diwariskan turun-temurun.
AMIRSON: JANGAN SAMPAI ADAT DIPECAH KEPUTUSAN ADMINISTRATIF
Penyerahan surat secara langsung oleh Amirson, SH menjadi penegasan bahwa persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Kesatuan Anak Kemenakan Kenegerian Gunung Sahilan menyatakan keberatan karena khawatir langkah yang dipersoalkan tersebut dapat berdampak terhadap kesatuan anak kemenakan serta tatanan adat Rantau Kampar Kiri.
Bagi mereka, jangan sampai sebuah keputusan administratif justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat adat.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah gelar, tetapi juga marwah kelembagaan adat, kewenangan para pemangku adat dan penghormatan terhadap keputusan musyawarah.
TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA PEMERINTAH
Surat sanggahan tersebut diketahui sejumlah pemangku adat dan unsur pemerintahan desa.
Dalam tembusannya, surat disampaikan kepada Bupati Kampar, Ninik Mamak Anggota LAK Kampar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar serta Panitia Musyawarah Besar V LAK.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah dibawa ke ruang yang lebih luas dan tidak lagi sebatas komunikasi internal antarpemangku adat.
JIKA TAK DITARIK, ANAK KEMENAKAN SIAP TEMPUH LANGKAH LANJUTAN
Kesatuan Anak Kemenakan Kenegerian Gunung Sahilan tidak hanya meminta klarifikasi.
Mereka memberikan sikap tegas bahwa apabila Surat LAK Kampar Nomor 10 tersebut tidak ditarik, langkah lebih lanjut akan ditempuh.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya mempertahankan kesatuan dan keutuhan masyarakat adat Rantau Kampar Kiri serta mencegah terjadinya pengabaian terhadap keputusan kerapatan adat yang telah dilaksanakan.
Polemik ini pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar:
Siapa yang memiliki kewenangan menentukan persoalan Datuk Besar Khalifah Kampar Kiri?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah keputusan yang telah dibahas dan diputuskan melalui musyawarah para pemangku adat Rantau Kampar Kiri dapat begitu saja dilewati melalui sebuah surat administratif?
Kesatuan Anak Kemenakan Kenegerian Gunung Sahilan telah menyampaikan sikapnya secara resmi:
Keputusan adat harus dihormati. Mekanisme adat harus dijalankan. Tatanan hukum adat masing-masing wilayah harus dijaga. Dan Surat LAK Kampar Nomor 10 diminta ditarik kembali.
Sebab bagi mereka, adat bukan sekadar nama, gelar atau administrasi. Adat adalah tatanan yang diwariskan para leluhur dan wajib dihormati oleh siapa pun yang berurusan dengan marwah serta kewenangan masyarakat adat.
Berita Lainnya +INDEKS
MTsN 5 Kampar Salurkan Bantuan untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Donasi Siswa dan Keluarga Besar Capai Rp15 Juta
KAMPAR KIRI, RIAU — Kepedulian keluarga besar M.
Kamabiran 04 Kampar Kiri Musnaini: Pramuka Hadir untuk Meringankan Beban Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu
KUNTU, KAMPAR — Kepedulian terhadap keluarga be.
Komisi X DPR RI Reses ke Siak, Tinjau Sekolah Revitalisasi hingga Warisan Budaya Kesultanan Siak
SIAK – Bupati Siak Afni Z bersama Wakil Bupati .
Maklumat Resmi Kerajaan Gunung Sahilan Tegaskan Penobatan Datuk Besar Khalifah Van Kampar Kiri Sah, Klaim Pihak Lain Tidak Diakui
GUNUNG SAHILAN, RIAU – Kerajaan Rantau Kam.
MTQ XLIV Provinsi Riau di Kuansing Resmi Ditutup, Kampar Bertahan di Peringkat 7 dan Raih Juara Harapan II Stand Bazar
KUANTAN SINGINGI, RIAU – Musabaqah Tilawatil Qu.
Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil
Tapung, Kalimatrepublik.com - Dalam rangka mendukung .







