<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>http://kalimatrepublik.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="http://kalimatrepublik.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Diduga Angkut Batu Hasil Tambang Ilegal, Dump Truck Bermuatan Batu Sungai Terpantau di Desa Pulau Pencong</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3555/diduga-angkut-batu-hasil-tambang-ilegal-dump-truck-bermuatan-batu-sungai-terpantau-di-desa-pulau-pencong</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Kampar Kiri Hulu, Riau&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;&amp;ndash; Aktivitas pengangkutan batu sungai menggunakan kendaraan jenis dump truck terpantau di wilayah yang dikenal masyarakat sebagai Desa Pulau Pencong, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (15/7/2026). Material tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang legalitas perizinannya masih belum diketahui.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi di lapangan, sedikitnya beberapa unit dump truck terlihat mengangkut batu sungai yang diduga diambil dari kawasan aliran sungai di wilayah tersebut. Material selanjutnya diinformasikan akan melintasi ruas Jalan Desa Tanjung Mas KM 13, Kecamatan Kampar Kiri, menuju lokasi tujuan yang hingga kini belum diketahui secara pasti.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sejumlah dokumentasi yang diterima Redaksi memperlihatkan aktivitas pemuatan batu sungai ke dalam bak dump truck sebelum kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diketahui secara pasti asal&#45;usul material, status legalitas kegiatan penambangan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam proses penelusuran, Redaksi juga memperoleh informasi dari salah seorang narasumber yang menyebut bahwa lokasi aktivitas tersebut berada di wilayah Desa Tanjung Belit Selatan (Pulau Pencong).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Narasumber yang sama mengaku mengenali salah seorang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut dan menyebut nama Asril. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan awal dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain itu, narasumber menyampaikan bahwa sebutan &amp;quot;Pulau Pencong&amp;quot; lebih dikenal oleh masyarakat setempat dibandingkan penyebutan administrasi yang muncul pada layanan peta digital. Informasi tersebut juga masih dalam tahap penelusuran.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Identitas pengelola usaha, pemilik kegiatan, pihak pengangkut, hingga perusahaan atau pihak yang menerima pasokan material batu sungai masih menjadi bagian dari pendalaman Redaksi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Untuk memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang&#45;Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, termasuk kepada pihak Kecamatan Kampar Kiri Hulu.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi juga telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada pihak yang diduga terkait dengan usaha pengangkutan batu sungai tersebut dengan mempertanyakan apakah kegiatan itu benar berada di bawah pengelolaannya, siapa yang mengelola, apakah telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan, serta ke mana material batu sungai tersebut didistribusikan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan Redaksi belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak&#45;pihak yang dihubungi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang di bidang pertambangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan bahwa material tersebut berasal dari kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan serta keterangan resmi dari instansi yang berwenang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang&#45;Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/7525363315-img-20260715-wa0107.jpg"/><pubDate>Wed, 15 Jul 2026 21:27:11 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3555/diduga-angkut-batu-hasil-tambang-ilegal-dump-truck-bermuatan-batu-sungai-terpantau-di-desa-pulau-pencong</guid></item><item><title>Polres Kampar Ungkap Kasus PETI di Gunung Sahilan, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan 12 Rakit Tambang Dimusnahkan</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3554/polres-kampar-ungkap-kasus-peti-di-gunung-sahilan-dua-terduga-pelaku-diamankan-dan-12-rakit-tambang-dimusnahkan</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;GUNUNG SAHILAN, RIAU&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;&amp;ndash; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara berupa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengenai adanya aktivitas PETI di dua lokasi berbeda di Desa Suka Makmur.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK., memimpin operasi penindakan dengan membagi personel menjadi dua tim untuk menyasar dua titik lokasi penambangan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin penyedot pasir. Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Di lokasi lainnya, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di kawasan bibir sungai. Sempat terjadi aksi kejar&#45;kejaran antara petugas dan para pelaku sebelum akhirnya seorang terduga pelaku kembali berhasil diamankan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kedua terduga pelaku yang diamankan masing&#45;masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin penyedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, tim gabungan turut memusnahkan sebanyak 12 rakit tambang, yang terdiri atas tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Kampar juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak&#45;pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Di tempat terpisah pada Rabu (15/7/2026), Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyatakan bahwa Polres Kampar berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;laquo;&amp;quot;Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya,&amp;quot; tegas Kapolres.&amp;raquo;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang&#45;Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang&#45;Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/65624640956-img-20260715-wa0049.jpg"/><pubDate>Wed, 15 Jul 2026 20:00:20 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3554/polres-kampar-ungkap-kasus-peti-di-gunung-sahilan-dua-terduga-pelaku-diamankan-dan-12-rakit-tambang-dimusnahkan</guid></item><item><title>Polsek Tapung Intensifkan Pendampingan Petani, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Jagung Pipil di Desa Karya Indah</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3553/polsek-tapung-intensifkan-pendampingan-petani-bhabinkamtibmas-cek-lahan-jagung-pipil-di-desa-karya-indah</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Tapung, Kalimatrepublik.com&lt;/strong&gt; &#45; Upaya mendukung Program Swasembada Pangan terus dilakukan Polsek Tapung melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah, Aipda Muhammad Isnan, melaksanakan pengecekan lahan jagung pipil seluas 1 hektare bersama petani di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu (15/07/2026)&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pengecekan dilakukan pada pukul 09:00 Wib, guna untuk mengetahui kondisi lahan sekaligus memastikan tanaman jagung tumbuh dengan baik sesuai tahapan budidaya. Selain melakukan monitoring, Bhabinkamtibmas juga berdiskusi dengan petani mengenai perawatan tanaman dan langkah&#45;langkah yang diperlukan agar hasil panen nantinya dapat lebih optimal.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolsek Tapung, Kompol Y. Emanuel Bambang Dewanto, mengatakan bahwa keterlibatan personel Polri dalam kegiatan pertanian merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kami mengapresiasi semangat para petani Desa Karya Indah yang terus memanfaatkan lahan produktif untuk budidaya jagung pipil. Polri akan terus hadir memberikan pendampingan dan membangun sinergi dengan masyarakat agar Program Swasembada Pangan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,&amp;quot; ungkap Kapolsek.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Melalui kegiatan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Tapung berharap hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin erat, sekaligus mampu mendorong peningkatan produktivitas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Laporan : Rudi C&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/96137361676-img-20260715-wa0013.jpg"/><pubDate>Wed, 15 Jul 2026 11:51:23 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3553/polsek-tapung-intensifkan-pendampingan-petani-bhabinkamtibmas-cek-lahan-jagung-pipil-di-desa-karya-indah</guid></item><item><title>Kapolsek Kampar Kiri dan Kapolsek Kampar Kiri Hilir Perkuat Sinergitas, Silaturahmi ke Koramil 05/KK</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3552/kapolsek-kampar-kiri-dan-kapolsek-kampar-kiri-hilir-perkuat-sinergitas-silaturahmi-ke-koramil-05kk</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Dalam upaya mempererat sinergitas antara TNI dan Polri, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., M.H., bersama personel dan jajaran Polsek Kampar Kiri melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Koramil 05/Kampar Kiri, Selasa (14/7/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260714&#45;WA0061.jpg&quot; style=&quot;height:281px; width:500px&quot; /&gt;Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, S.H., bersama personel dan jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir sebagai bentuk kebersamaan dan soliditas antarwilayah dalam memperkuat sinergitas TNI&#45;Polri.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Rombongan disambut langsung oleh Danramil 05/Kampar Kiri Mayor Inf Hendri Donan bersama personel Babinsa Koramil 05/KK.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260714&#45;WA0079.jpg&quot; style=&quot;height:281px; width:500px&quot; /&gt;Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., M.H., Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, S.H., Danramil 05/KK Mayor Inf Hendri Donan, personel Polsek Kampar Kiri, personel Polsek Kampar Kiri Hilir, serta anggota Babinsa Koramil 05/KK.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam kesempatan itu, rombongan melaksanakan kunjungan ke Pos Koramil 05/KK yang dilanjutkan dengan kegiatan coffee morning di Kantor Koramil 05/KK. Suasana penuh keakraban mewarnai pertemuan yang menjadi momentum memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hilir.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260714&#45;WA0079(1).jpg&quot; style=&quot;height:281px; width:500px&quot; /&gt;Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen bersama kedua institusi dalam membangun soliditas, meningkatkan koordinasi lintas sektoral, serta memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260714&#45;WA0075.jpg&quot; style=&quot;height:281px; width:500px&quot; /&gt;Seluruh rangkaian kegiatan sinergitas TNI&#45;Polri berakhir sekitar pukul 13.55 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar. Diharapkan hubungan harmonis antara TNI dan Polri terus terjaga sehingga mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kedua institusi.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/97845062578-img-20260714-wa0082.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Jul 2026 19:22:41 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3552/kapolsek-kampar-kiri-dan-kapolsek-kampar-kiri-hilir-perkuat-sinergitas-silaturahmi-ke-koramil-05kk</guid></item><item><title>Kapolres Kampar Perkuat Sinergitas TNI dan Kejaksaan Melalui Silaturahmi Lintas Institusi</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3551/kapolres-kampar-perkuat-sinergitas-tni-dan-kejaksaan-melalui-silaturahmi-lintas-institusi</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antar lembaga penegak hukum serta unsur TNI, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Kampar melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas Yonif 132/BS, Kodim 0313/KPR, dan Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (14/7/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen Kapolres Kampar dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang erat bersama TNI serta Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Didampingi Wakapolres Kampar Kompol Rizky Hidayat beserta PJU Polres Kampar, Kapolres Kampar mengawali rangkaian kunjungan ke Markas Yonif 132/BS dan disambut langsung oleh Danyonif 132/BS Letkol Inf Hendri Sihombing, S.Hub.Int., M.Tr.Mil., beserta jajaran.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260714&#45;WA0053.jpg&quot; style=&quot;height:333px; width:500px&quot; /&gt;Selanjutnya, rombongan melanjutkan silaturahmi ke Kodim 0313/KPR dan diterima oleh Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satriady Prabowo, S.I.P., M.Si., bersama jajaran pejabat Kodim. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban serta memperlihatkan kuatnya hubungan koordinasi antara Polri dan TNI di Kabupaten Kampar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kampar. Kapolres Kampar bersama rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut turut hadir unsur pimpinan TNI, sebagai wujud kebersamaan dalam memperkuat sinergitas antarinstansi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain kegiatan yang dilaksanakan Kapolres Kampar bersama PJU, pada waktu yang sama seluruh Kapolsek jajaran Polres Kampar juga melaksanakan silaturahmi ke Koramil di wilayah hukum masing&#45;masing. Hal ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat koordinasi hingga tingkat kewilayahan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260714&#45;WA0055.jpg&quot; style=&quot;height:281px; width:500px&quot; /&gt;Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., menyampaikan bahwa sinergitas antara Polri, TNI, dan Kejaksaan merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Soliditas antar institusi menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Sinergi ini harus terus diperkuat, tidak hanya di tingkat pimpinan tetapi juga hingga jajaran kewilayahan,&amp;quot; ujar Kapolres.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik antar lembaga akan semakin memperkuat upaya bersama dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan serta mendukung program pembangunan di Kabupaten Kampar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Melalui kegiatan silaturahmi tersebut, Polres Kampar bersama TNI dan Kejaksaan Negeri Kampar berkomitmen untuk terus menjaga kekompakan, mempererat hubungan kelembagaan, serta menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum yang semakin baik bagi masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260714&#45;WA0054.jpg&quot; style=&quot;height:333px; width:500px&quot; /&gt;Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan penuh keakraban, mencerminkan kuatnya sinergitas antara Polri, TNI, dan Kejaksaan dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Kampar.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/14896834431-img-20260714-wa0057.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:23:05 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3551/kapolres-kampar-perkuat-sinergitas-tni-dan-kejaksaan-melalui-silaturahmi-lintas-institusi</guid></item><item><title>Usai Viral di Berbagai Media, Excavator Mendadak &apos;Pulang Kampung&apos; dari Kawasan Konservasi</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3550/usai-viral-di-berbagai-media-excavator-mendadak-pulang-kampung dari-kawasan-konservasi</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Setelah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan sejumlah media massa terkait dugaan aktivitas alat berat di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, excavator yang sebelumnya berada di jalur menuju Pematang Panjang akhirnya dikeluarkan dari lokasi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Selasa sore (14/07/2026), alat berat tersebut terlihat diangkut menggunakan kendaraan pengangkut (low bed) oleh pihak pemilik dan dibawa keluar dari kawasan Pematang Panjang, yang berada di areal Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sebelumnya, keberadaan excavator itu menjadi perhatian setelah Tim Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) menemukan aktivitas perbaikan jalan di kawasan konservasi saat melakukan patroli. Upaya tim untuk menghentikan aktivitas tersebut dikabarkan mendapat penghadangan dari sekelompok orang yang berada di lokasi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Peristiwa tersebut kemudian memicu perhatian luas setelah diberitakan berbagai media. Dugaan intimidasi terhadap tim patroli, aktivitas alat berat di kawasan konservasi, hingga harapan agar aparat penegak hukum segera turun tangan menjadi sorotan publik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Tidak lama setelah pemberitaan tersebut viral, excavator yang sebelumnya berada di lokasi diketahui sudah tidak lagi beroperasi dan akhirnya dipindahkan keluar dari kawasan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Meski demikian, keluarnya alat berat dari lokasi belum serta&#45;merta mengakhiri persoalan. Sejumlah pihak menilai proses penelusuran tetap perlu dilakukan guna memastikan legalitas aktivitas yang sebelumnya berlangsung di kawasan konservasi tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memberikan perintah maupun yang bertanggung jawab atas masuknya alat berat ke dalam kawasan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pengamat lingkungan dan sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pembukaan maupun perbaikan jalan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan konservasi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik alat berat maupun instansi berwenang mengenai alasan dikeluarkannya excavator dari lokasi serta tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas yang sebelumnya terjadi di kawasan tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, mengingat sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai desakan agar dilakukan penegakan hukum secara transparan sesuai dengan peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/94927174672-img-20260714-wa0048.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Jul 2026 15:24:11 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3550/usai-viral-di-berbagai-media-excavator-mendadak-pulang-kampung dari-kawasan-konservasi</guid></item><item><title>Tim MMP Dihadang Hentikan Aktivitas Alat Berat, Pengawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling Kembali Disorot!!!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3549/tim-mmp-dihadang-hentikan-aktivitas-alat-berat-pengawasan-suaka-margasatwa-bukit-rimbang-baling-kembali-disorot</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;&amp;ndash; Pengawasan terhadap kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling kembali menjadi sorotan setelah Tim Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) mengaku mendapat perlawanan saat berupaya menghentikan aktivitas sebuah alat berat yang beroperasi di kawasan Pematang Panjang menuju kawasan konservasi tersebut, Senin (13/7/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurut keterangan Tim MMP kepada awak media, peristiwa bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya alat berat yang masuk dan beroperasi di jalur menuju kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengecekan ke lokasi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sesampainya di lokasi, Tim MMP mengaku mendapati sebuah alat berat berukuran kecil sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim MMP, mereka sempat berkomunikasi dengan Kepala Kampung Pematang Panjang. Menurut penuturan Kepala Kampung sebagaimana disampaikan kembali oleh Tim MMP, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan swadaya masyarakat Kenegerian Kuntu yang telah memperoleh persetujuan dari Ninik Mamak.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Ini swadaya masyarakat Kenegerian Kuntu. Mereka telah izin melalui Ninik Mamak, makanya berani memasukkan alat berat berukuran kecil untuk perbaikan jalan,&amp;quot; demikian keterangan Kepala Kampung sebagaimana disampaikan Tim MMP kepada awak media.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Tim MMP juga menyebut Kepala Kampung saat itu menghubungi salah seorang Ninik Mamak Kenegerian Kuntu melalui sambungan telepon untuk menyampaikan keberadaan tim di lokasi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Usai memperoleh penjelasan tersebut, Tim MMP meminta agar aktivitas alat berat dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan mengenai kegiatan yang dilakukan di kawasan tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun, menurut pengakuan Tim MMP, permintaan tersebut mendapat penolakan dari sekelompok orang yang berada di lokasi. Tim MMP juga mengaku melihat sejumlah orang yang diduga membawa senjata tajam sehingga memilih meninggalkan lokasi guna menghindari potensi bentrokan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Demi menghindari konflik fisik dan menjaga keselamatan seluruh anggota, kami memutuskan menarik diri dari lokasi,&amp;quot; ujar salah seorang anggota Tim MMP.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurut keterangan sejumlah warga yang dihimpun awak media, jalan yang sedang diperbaiki tersebut diduga akan digunakan untuk mempermudah akses keluar masuk hasil perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Pematang Panjang hingga Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Warga juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam kegiatan tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam konfirmasi lanjutan kepada awak media, Kepala Dusun Pematang Panjang, Agus Indra Gunawan, menyampaikan bahwa rencana pekerjaan swadaya masyarakat tersebut tidak jadi dilaksanakan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Dak jadi kojo do, Bi,&amp;quot; tulis Agus Indra Gunawan melalui pesan singkat kepada awak media.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Keterangan tersebut berbeda dengan kondisi yang sebelumnya dilaporkan Tim MMP. Berdasarkan pengakuan tim, saat berada di lokasi mereka mendapati alat berat sedang beroperasi melakukan pekerjaan perbaikan jalan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Tim MMP juga menyebut, sebelum kegiatan berlangsung, informasi mengenai pekerjaan swadaya masyarakat sempat diumumkan melalui pengeras suara masjid di Pematang Panjang. Meski demikian, redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak&#45;pihak terkait dan belum dapat memverifikasinya secara independen.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (P.M.R.I), Mhd. Indra Safutra, mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas yang berkaitan dengan kawasan hutan konservasi, maka aparat penegak hukum, Balai Besar KSDA Riau, serta instansi kehutanan perlu segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia juga menilai, apabila dugaan penggunaan akses jalan menuju kawasan konservasi untuk menunjang aktivitas di dalam kawasan terbukti, maka kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan perlu dievaluasi sebagai bagian dari pengawasan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kampung Pematang Panjang, Ninik Mamak Kenegerian Kuntu, Balai Besar KSDA Riau, aparat penegak hukum, serta pihak&#45;pihak terkait lainnya mengenai aktivitas alat berat dan peristiwa yang dilaporkan Tim MMP.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai amanat Undang&#45;Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/26610482243-img-20260714-wa0035.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Jul 2026 13:58:34 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3549/tim-mmp-dihadang-hentikan-aktivitas-alat-berat-pengawasan-suaka-margasatwa-bukit-rimbang-baling-kembali-disorot</guid></item><item><title>Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Desa Karya Indah, Sita 28 Paket Diduga Sabu</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3548/satresnarkoba-polres-kampar-tangkap-warga-desa-karya-indah-sita-28-paket-diduga-sabu</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial &lt;strong&gt;DE (28)&lt;/strong&gt;, warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diamankan petugas pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolres Kampar &lt;strong&gt;AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K.&lt;/strong&gt;, melalui Kasat Resnarkoba &lt;strong&gt;IPTU Rifles Bagariang&lt;/strong&gt;, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dinilai meresahkan warga.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung,&amp;quot; ujar IPTU Rifles Bagariang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah botol yang dibalut lakban hitam di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku. Di dalam botol tersebut terdapat &lt;strong&gt;28 paket yang diduga narkotika jenis sabu&lt;/strong&gt; yang dibungkus menggunakan plastik klip dengan &lt;strong&gt;berat bruto 5,07 gram&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita &lt;strong&gt;satu unit telepon genggam&lt;/strong&gt; yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan hasil interogasi awal, DE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial &lt;strong&gt;UL&lt;/strong&gt; yang disebut berada di desa yang sama. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Atas perbuatannya, DE disangkakan melanggar &lt;strong&gt;Pasal 114 ayat (1) Undang&#45;Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&lt;/strong&gt;, serta pasal lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Polres Kampar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing&#45;masing.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/65577983734-img-20260714-wa0029(1).jpg"/><pubDate>Tue, 14 Jul 2026 12:31:25 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3548/satresnarkoba-polres-kampar-tangkap-warga-desa-karya-indah-sita-28-paket-diduga-sabu</guid></item><item><title>Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Cek Lahan Jagung Pipil 0,5 Hektare di Desa Batu Gajah</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3547/bhabinkamtibmas-polsek-tapung-cek-lahan-jagung-pipil-05-hektare-di-desa-batu-gajah</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Tapung, Kalimatrepublik.com&lt;/strong&gt; &#45; Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah, Aiptu Masri melaksanakan pengecekan lahan jagung pipil dengan luas lahan 0,5 hektare bersama Kelompok Tani Hutan Mitra Mandiri di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung. Selasa (14/07/2026)&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kegiatan tersebut yang dimulai pada pukul 09:00 Wib, guna untuk memantau pertumbuhan tanaman jagung sekaligus memastikan kondisi lahan tetap terawat sehingga tanaman dapat tumbuh dengan baik dan menghasilkan panen yang optimal. Pendampingan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan wujud sinergi Polri dengan para petani dalam mendukung ketahanan pangan nasional.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolsek Tapung, Kompol Y. Emanuel Bambang Dewanto, menyampaikan apresiasi kepada Kelompok Tani Hutan Mitra Mandiri yang terus berupaya mengembangkan sektor pertanian melalui budidaya jagung pipil. Menurutnya, kolaborasi antara Polri dan masyarakat menjadi langkah nyata dalam menyukseskan Program Swasembada Pangan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kami akan terus mendukung dan mendampingi para petani agar sektor pertanian semakin berkembang serta mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan nasional,&amp;quot; ujar Kapolsek.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Melalui kegiatan monitoring secara rutin, Polsek Tapung berharap pertumbuhan tanaman jagung dapat terus terjaga hingga masa panen serta semakin mendorong semangat masyarakat dalam memanfaatkan lahan produktif.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Laporan : Rudi C&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/25159875658-img-20260714-wa0010.jpg"/><pubDate>Tue, 14 Jul 2026 10:29:04 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3547/bhabinkamtibmas-polsek-tapung-cek-lahan-jagung-pipil-05-hektare-di-desa-batu-gajah</guid></item><item><title>Laporan Polisi Resmi Diterima, Polsek Rumbai Segera Proses Pelaku Pengeroyokan di Café Setia Kawan Jalan Sembilang</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3546/laporan-polisi-resmi-diterima-polsek-rumbai-segera-proses-pelaku-pengeroyokan-di-café-setia-kawan-jalan-sembilang</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;PEKANBARU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Caf&amp;eacute; Setia Kawan, Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, kini resmi memasuki tahapan penyelidikan hukum yang intensif. Korban sekaligus pelapor, Ahmadi (42), secara tegas menyatakan menolak jalur damai di luar pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum di Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor Dokumen STPLP/193/VII/2026/SPKT III dan Nomor Laporan Pengaduan LP/194/VII/2026/SPKT/POLSEK RUMBAI. Dalam perkara ini, kedua terlapor dijerat Pasal 262 Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama&#45;sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Laporan Polisi yang sudah masuk, akan segera kami tindak lanjuti,&amp;quot; tegas Kapolsek Rumbai, Budi Pramana.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Penyidik juga telah menerima hasil Visum Et Repertum sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan. Selain itu, dua terlapor, Bambang dan Daeng Johan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan, sementara rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Caf&amp;eacute; Setia Kawan telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Rekaman CCTV diamankan dan terlapor segera kita panggil,&amp;quot; tegas Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Rafles.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pelapor Ahmadi menjalani proses penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Penyidikan Mapolsek Rumbai pada Senin sore, 13 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang telah diterima dengan Nomor Dokumen STPLP/193/VII/2026/SPKT III dan Nomor Laporan Pengaduan LP/194/VII/2026/SPKT/POLSEK RUMBAI.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Di hadapan awak media yang mengawal kasus ini, Ahmadi mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum pasca&#45;penyerahan Laporan Polisi (LP) telah diikutinya dengan baik. Pihak korban juga telah merampungkan pemeriksaan medis berupa visum resmi sebagai alat bukti primer yang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ahmadi menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi dan pemeriksaan di ruang Penyidikan Mapolsek Rumbai berlangsung dengan lancar dan kooperatif. Ia juga menegaskan bahwa seluruh petunjuk penyidik telah dipenuhi, termasuk pelaksanaan visum di RS Bhayangkara Polda Riau yang berjalan tanpa hambatan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ketika dikonfirmasi mengenai adanya upaya pendekatan, komunikasi, maupun permohonan maaf dari pihak terlapor, Ahmadi memberikan jawaban tegas. Ia memilih menolak penyelesaian melalui jalur damai dan menyerahkan sepenuhnya proses perkara kepada penyidik kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Terkait adanya permohonan maaf dari pihak terlapor, Ahmadi menyatakan bahwa perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Ia tidak ingin mengambil keputusan secara pribadi dan berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif oleh penyidik yang berwenang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Melalui momentum ini, pihak korban mendesak jajaran Polsek Rumbai agar segera mengambil tindakan hukum yang cepat, tegas, dan terukur terhadap kedua terlapor demi tegaknya keadilan. Kecepatan penanganan dinilai penting mengingat identitas para terlapor maupun lokasi kejadian telah diketahui sejak awal laporan diterima.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ahmadi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai Laporan Polisi yang telah diterima. Ia juga meminta agar kedua terlapor segera dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum sehingga penanganan perkara berlangsung transparan, cepat, dan memberikan rasa aman bagi dirinya maupun masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan laporan yang diterbitkan, dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama&#45;sama di muka umum terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, di Caf&amp;eacute; Setia Kawan, Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh dua terlapor, yakni Daeng Johan dan Bambang, serta disaksikan oleh seorang saksi bernama Sdri. Sulastri Yuningsih.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang&#45;Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pengeroyokan secara bersama&#45;sama di muka umum. Apabila hasil Visum Et Repertum membuktikan adanya luka fisik pada korban, kedua terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pihak penyidik Polsek Rumbai di bawah koordinasi Ka SPKT AIPTU Afrianto saat ini terus menyusun langkah penyidikan lanjutan dengan melengkapi alat bukti yang diperlukan. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melayangkan surat panggilan resmi kepada saksi&#45;saksi dan kedua terlapor guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Rumbai.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;(Tim)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/9501412343-img-20260713-wa0042.jpg"/><pubDate>Mon, 13 Jul 2026 23:37:45 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3546/laporan-polisi-resmi-diterima-polsek-rumbai-segera-proses-pelaku-pengeroyokan-di-café-setia-kawan-jalan-sembilang</guid></item><item><title>Di Balik Sukses Camat Cup 2026, Perjuangan 1,5 Bulan Lurah Lipat Kain Andi Sukma Menghidupkan Kembali Turnamen yang Vakum 17 Tahun</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3545/di-balik-sukses-camat-cup-2026-perjuangan-15-bulan-lurah-lipat-kain-andi-sukma-menghidupkan-kembali-turnamen-yang-vakum-17-tahun</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;LIPAT KAIN&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Riuh tepuk tangan ribuan masyarakat yang memadati Lapangan Hijau Kelurahan Lipat Kain, Senin (13/7/2026), menjadi penanda bangkitnya kembali Turnamen Camat Cup setelah 17 tahun vakum. Di balik kemeriahan pembukaan tersebut, tersimpan proses panjang yang dipimpin langsung oleh Lurah Lipat Kain, &lt;strong&gt;Andi Sukma, S.Pi&lt;/strong&gt;, selaku tuan rumah sekaligus Ketua Panitia Pelaksana.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selama kurang lebih satu setengah bulan, Andi Sukma bersama jajaran panitia melakukan berbagai persiapan demi memastikan turnamen dapat kembali digelar. Berbagai tahapan dilaksanakan, mulai dari pembentukan kepanitiaan, koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri, pemerintah desa dan kelurahan, pembenahan Lapangan Hijau Lipat Kain, penyusunan jadwal pertandingan, hingga melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurut Andi Sukma, Camat Cup bukan sekadar ajang kompetisi sepak bola, melainkan simbol kebersamaan masyarakat Kampar Kiri yang telah lama menantikan hadirnya kembali turnamen bergengsi tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;blockquote&gt;
&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Persiapan ini kami jalani dengan penuh semangat. Banyak pihak yang ikut bergotong royong sehingga akhirnya masyarakat bisa kembali menyaksikan Camat Cup setelah 17 tahun tidak digelar. Alhamdulillah, pembukaan berjalan lancar dan sukses,&amp;quot; ujarnya.&lt;/p&gt;
&lt;/blockquote&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sebagai Ketua Panitia Pelaksana, Andi menegaskan keberhasilan pembukaan bukanlah hasil kerja individu, melainkan buah dari kekompakan seluruh panitia dan dukungan berbagai elemen masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri, seluruh pemerintah desa dan kelurahan, Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain, para sponsor, aparat keamanan, tenaga kesehatan, perangkat pertandingan, wasit, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan hingga pembukaan berlangsung sukses dan meriah.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Antusiasme masyarakat yang memadati arena pertandingan sejak siang hari menjadi bukti bahwa Camat Cup masih memiliki tempat istimewa di hati warga Kampar Kiri. Kehadiran ribuan penonton memberikan semangat tersendiri bagi panitia untuk menyelenggarakan turnamen dengan sebaik&#45;baiknya.&lt;/p&gt;

&lt;blockquote&gt;
&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Ini menjadi motivasi bagi kami. Semoga Camat Cup tidak berhenti di tahun ini saja, tetapi terus berlanjut sebagai agenda olahraga yang mampu melahirkan pemain&#45;pemain muda berbakat sekaligus mempererat persaudaraan masyarakat Kampar Kiri,&amp;quot; katanya.&lt;/p&gt;
&lt;/blockquote&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Andi juga mengajak seluruh tim peserta, suporter, dan masyarakat untuk bersama&#45;sama menjaga keamanan, ketertiban, serta menjunjung tinggi nilai sportivitas sepanjang turnamen berlangsung.&lt;/p&gt;

&lt;blockquote&gt;
&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Menang ataupun kalah adalah bagian dari pertandingan. Yang paling penting adalah persaudaraan tetap terjaga, keamanan tetap kondusif, dan olahraga menjadi pemersatu masyarakat,&amp;quot; pesannya.&lt;/p&gt;
&lt;/blockquote&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Keberhasilan pembukaan Turnamen Camat Cup 2026 menjadi catatan penting bagi Kelurahan Lipat Kain sebagai tuan rumah. Setelah vakum selama hampir dua dekade, turnamen sepak bola bergengsi tingkat Kecamatan Kampar Kiri itu akhirnya kembali bergulir, membawa harapan baru bagi pembinaan atlet muda sekaligus memperkuat semangat persatuan dan kebersamaan masyarakat melalui olahraga.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/24053261996-img-20260713-wa0026.jpg"/><pubDate>Mon, 13 Jul 2026 19:46:05 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3545/di-balik-sukses-camat-cup-2026-perjuangan-15-bulan-lurah-lipat-kain-andi-sukma-menghidupkan-kembali-turnamen-yang-vakum-17-tahun</guid></item><item><title>Ketua LPM Kelurahan Lipat Kain Herman Laskar: Camat Cup 2026 Jadi Tonggak Kebangkitan Sepak Bola Kampar Kiri Setelah 17 Tahun Vakum</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3544/ketua-lpm-kelurahan-lipat-kain-herman-laskar-camat-cup-2026-jadi-tonggak-kebangkitan-sepak-bola-kampar-kiri-setelah-17-tahun-vakum</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;LIPAT KAIN, KAMPAR&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;&amp;ndash; Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lipat Kain, H. Hermanto yang akrab disapa Herman Laskar, menyampaikan apresiasi atas kembali bergulirnya Turnamen Camat Cup 2026 yang resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kampar, DR. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., di Lapangan Hijau Lipat Kain, Minggu (13/7/2026). Pembukaan turnamen tersebut menjadi penanda bangkitnya kembali kompetisi sepak bola di Kampar Kiri setelah vakum selama 17 tahun.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurut Herman Laskar, hidupnya kembali Camat Cup merupakan kabar yang telah lama dinantikan masyarakat. Turnamen ini bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan, persatuan, dan semangat baru bagi generasi muda di Kampar Kiri.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Atas nama LPM Kelurahan Lipat Kain, kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Camat yang telah menginisiasi dan menghidupkan kembali Turnamen Camat Cup. Setelah tidur selama 17 tahun, akhirnya sepak bola di Kampar Kiri kembali bergairah. Ini adalah momentum yang sangat berharga bagi masyarakat,&amp;quot; ujar Herman Laskar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia menilai, kehadiran Wakil Bupati Kampar, DR. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., dalam pembukaan turnamen menunjukkan dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap pembinaan olahraga, khususnya sepak bola di wilayah Kampar Kiri.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Herman berharap Camat Cup dapat menjadi agenda olahraga tahunan yang berkesinambungan sehingga mampu melahirkan atlet&#45;atlet muda berbakat, mempererat silaturahmi antardesa, serta menggerakkan perekonomian masyarakat melalui ramainya aktivitas selama turnamen berlangsung.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami berharap semangat ini terus dijaga. Jangan sampai Camat Cup kembali vakum. Jadikan turnamen ini sebagai wadah pembinaan atlet muda sekaligus memperkuat persaudaraan masyarakat Kampar Kiri,&amp;quot; katanya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia juga mengajak seluruh tim peserta, suporter, panitia, dan masyarakat untuk bersama&#45;sama menyukseskan Turnamen Camat Cup 2026 dengan menjunjung tinggi sportivitas, menjaga keamanan, ketertiban, serta semangat fair play.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Selamat bertanding kepada seluruh peserta. Mari kita sukseskan Camat Cup 2026 sebagai kebangkitan olahraga sepak bola di Kampar Kiri. Salam olahraga,&amp;quot; tutup Herman Laskar.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/91975033944-img-20260713-wa0025.jpg"/><pubDate>Mon, 13 Jul 2026 19:39:17 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3544/ketua-lpm-kelurahan-lipat-kain-herman-laskar-camat-cup-2026-jadi-tonggak-kebangkitan-sepak-bola-kampar-kiri-setelah-17-tahun-vakum</guid></item><item><title>Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain Apresiasi Camat Cup 2026, Angki Mei Putra: Momentum Kebangkitan Olahraga Setelah 17 Tahun Vakum</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3543/forum-pemuda-kenegerian-lipat-kain-apresiasi-camat-cup-2026-angki-mei-putra-momentum-kebangkitan-olahraga-setelah-17-tahun-vakum</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Turnamen Camat Cup 2026 yang kembali digelar di Lapangan Hijau Lipat Kain setelah vakum selama kurang lebih 17 tahun. Turnamen tersebut dinilai menjadi tonggak kebangkitan olahraga sekaligus mempererat persatuan masyarakat di Kenegerian Lipat Kain.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ketua Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain, Angki Mei Putra, S.H., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri, panitia pelaksana, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan penyelenggaraan Camat Cup 2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Atas nama Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain, kami mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Turnamen Camat Cup 2026. Setelah 17 tahun vakum, akhirnya turnamen yang menjadi kebanggaan masyarakat ini kembali hadir. Ini merupakan momentum bersejarah untuk membangkitkan semangat olahraga dan mempererat persaudaraan di tengah masyarakat,&amp;quot; ujar Angki.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, kehadiran kembali Camat Cup menjadi bukti bahwa olahraga mampu menjadi pemersatu masyarakat lintas desa sekaligus wadah pembinaan generasi muda dalam menyalurkan bakat dan prestasi di bidang sepak bola.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia berharap turnamen tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai agenda tahunan yang melahirkan atlet&#45;atlet potensial dari Kenegerian Lipat Kain.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Angki juga mengajak seluruh tim peserta, ofisial, suporter, dan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menjunjung tinggi nilai&#45;nilai sportivitas selama pertandingan berlangsung.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Menang ataupun kalah adalah bagian dari pertandingan. Yang paling penting adalah menjaga persaudaraan, menghormati lawan, mematuhi keputusan wasit, dan menjadikan sepak bola sebagai sarana memperkuat persatuan masyarakat. Mari kita sukseskan Camat Cup 2026 dengan penuh semangat kebersamaan.&amp;quot;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Di akhir penyampaiannya, Angki menyampaikan salam olahraga kepada seluruh masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Selamat bertanding kepada seluruh peserta. Junjung tinggi sportivitas, fair play, dan tunjukkan permainan terbaik. Salam olahraga! Jayalah sepak bola Kenegerian Lipat Kain, jayalah olahraga Kampar Kiri.&amp;quot;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/58966298090-img-20260713-wa0024.jpg"/><pubDate>Mon, 13 Jul 2026 18:40:23 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3543/forum-pemuda-kenegerian-lipat-kain-apresiasi-camat-cup-2026-angki-mei-putra-momentum-kebangkitan-olahraga-setelah-17-tahun-vakum</guid></item><item><title>Setelah 17 Tahun Vakum, Turnamen Camat Cup 2026 Resmi Bergulir di Lapangan Hijau Lipat Kain, Dibuka Wakil Bupati Kampar</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3542/setelah-17-tahun-vakum-turnamen-camat-cup-2026-resmi-bergulir-di-lapangan-hijau-lipat-kain-dibuka-wakil-bupati-kampar</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Setelah sekitar 17 tahun tidak lagi menjadi pusat penyelenggaraan kegiatan olahraga tingkat kecamatan, Lapangan Hijau Kelurahan Lipat Kain kembali bergemuruh. Momentum bersejarah itu ditandai dengan pembukaan resmi Turnamen Camat Cup Tahun 2026 oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, pada Senin (13/7/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Turnamen yang menjadi ajang pembinaan olahraga sekaligus mempererat silaturahmi masyarakat Kecamatan Kampar Kiri tersebut berlangsung meriah dan disambut antusias ribuan masyarakat yang memadati lapangan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pembukaan turnamen dihadiri oleh Plt. Camat Kampar Kiri Sri Nuryani, S.ST, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Anggota DPRD Kabupaten Kampar Eko Sutrisno, S.Sos, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos., MH., Danramil 05/Kampar Kiri, unsur Forkopimcam, para kepala desa dan BPD bersama Lurah Andi Sukma S.Pi serta LPM Kecamatan Kampar Kiri, ninik mamak, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain (FPK&#45;LK) Angki Mei Putra SH bersama jajaran, kepala sekolah, perusahaan dan pelaku usaha, para peserta turnamen, serta berbagai tamu undangan lainnya dari wilayah Kecamatan Kampar Kiri.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Rangkaian pembukaan berlangsung semarak dengan berbagai pertunjukan seni dan budaya. Penampilan atraksi dari IKSP Kampar Kiri membuka acara dengan demonstrasi seni bela diri yang memukau para hadirin. Kemudian dilanjutkan dengan penampilan tari tradisional dari Organisasi Seni Budaya Kampar Kiri, serta pertunjukan dari anak&#45;anak didik generasi muda Kampar Kiri yang menampilkan kreativitas dan bakat seni sebagai wujud pembinaan generasi penerus.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;img alt=&quot;&quot; src=&quot;/a450d92cb6be01b3b3669c18bfca7901/content_upload/images/IMG&#45;20260713&#45;WA0020.jpg&quot; style=&quot;height:334px; width:500px&quot; /&gt;Ketua Panitia Turnamen Camat Cup 2026, Andi Sukma, S.Pi, dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia menjelaskan bahwa Turnamen Camat Cup Tahun 2026 diikuti oleh 34 tim yang akan bertanding mulai 13 Juli hingga 3 Agustus 2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang mencari prestasi, tetapi juga menjadi sarana mempererat persaudaraan, membangun karakter generasi muda, dan menumbuhkan semangat sportivitas di tengah masyarakat Kecamatan Kampar Kiri,&amp;quot; ujarnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara itu, Plt. Camat Kampar Kiri, Sri Nuryani, S.ST, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, panitia, ASN, perusahaan, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat yang telah berkontribusi menyukseskan Turnamen Camat Cup Tahun 2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, turnamen tersebut menjadi momentum penting bagi kebangkitan olahraga di Kecamatan Kampar Kiri.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Setelah sekitar 17 tahun Lapangan Hijau Kelurahan Lipat Kain tidak lagi menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan olahraga berskala kecamatan, alhamdulillah pada tahun ini kegiatan tersebut dapat kembali diwujudkan. Semoga ini menjadi awal kebangkitan olahraga dan semakin mempererat persaudaraan masyarakat Kampar Kiri,&amp;quot; ungkap Sri Nuryani.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia berharap Turnamen Camat Cup mampu melahirkan atlet&#45;atlet berbakat yang nantinya dapat mengharumkan nama Kecamatan Kampar Kiri di tingkat Kabupaten Kampar hingga tingkat yang lebih tinggi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Eko Sutrisno, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen tersebut. Menurutnya, olahraga merupakan salah satu sarana efektif dalam membangun karakter generasi muda, meningkatkan disiplin, serta memperkuat persatuan di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia berharap Camat Cup dapat menjadi agenda rutin yang terus mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah sehingga pembinaan atlet sepak bola di Kecamatan Kampar Kiri dapat terus berkembang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Puncak kegiatan ditandai dengan arahan sekaligus pembukaan resmi oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri beserta seluruh panitia yang telah menghidupkan kembali semangat olahraga melalui penyelenggaraan Turnamen Camat Cup Tahun 2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus mendukung kegiatan olahraga sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berprestasi.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, lapangan sepak bola bukan hanya tempat bertanding, tetapi juga menjadi ruang pembinaan karakter, kedisiplinan, kerja sama, dan sportivitas bagi generasi muda.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Dari lapangan seperti inilah akan lahir atlet&#45;atlet terbaik yang mampu membawa nama baik Kabupaten Kampar di berbagai ajang olahraga. Karena itu saya mengajak seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas, menjaga persaudaraan, serta menunjukkan kemampuan terbaik selama pertandingan berlangsung,&amp;quot; ujar Misharti.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Wakil Bupati Kampar secara resmi membuka Turnamen Camat Cup Tahun 2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sebagai tanda dimulainya kompetisi, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, didampingi Plt. Camat Kampar Kiri Sri Nuryani, S.ST, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Kominfo Persandian Kabupaten Kampar, Anggota DPRD Kabupaten Kampar Eko Sutrisno, S.Sos, serta unsur Forkopimcam melakukan penendangan bola pertama (kick off) dan menggiring bola di Lapangan Hijau Kelurahan Lipat Kain. Momen tersebut disambut tepuk tangan meriah dari para peserta dan masyarakat sebagai simbol dimulainya seluruh rangkaian pertandingan Camat Cup 2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Turnamen yang akan berlangsung hingga 3 Agustus 2026 itu diharapkan tidak hanya melahirkan tim terbaik, tetapi juga menjadi momentum memperkuat persatuan masyarakat, menghidupkan kembali gairah olahraga di Kecamatan Kampar Kiri, serta menjadikan Lapangan Hijau Kelurahan Lipat Kain kembali sebagai pusat kegiatan olahraga dan kebersamaan masyarakat setelah hampir dua dekade vakum.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/27946618526-img-20260713-wa0019.jpg"/><pubDate>Mon, 13 Jul 2026 18:07:31 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3542/setelah-17-tahun-vakum-turnamen-camat-cup-2026-resmi-bergulir-di-lapangan-hijau-lipat-kain-dibuka-wakil-bupati-kampar</guid></item><item><title>Setahun Berproses, Penanganan Kasus Iin Suhelna Masuki Tahap Penting; Korban Harap Keadilan Segera Terwujud</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3541/setahun-berproses-penanganan-kasus-iin-suhelna-masuki-tahap-penting-korban-harap-keadilan-segera-terwujud</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Setelah hampir satu tahun sejak upaya mediasi hingga berlanjut ke laporan kepolisian, penanganan perkara dugaan penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap Iin Suhelna memasuki tahapan penting. Proses penyidikan di Polsek Kampar Kiri terus berjalan setelah pemeriksaan saksi tambahan dilakukan dan penyidik bersiap mengajukan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari pihak korban. Pendamping Hukum korban, Moh. Zainuddin, S.H., M.H., menilai langkah&#45;langkah yang telah ditempuh penyidik menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurut Zainuddin, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, seluruh saksi yang diajukan telah selesai diperiksa. Selanjutnya, perkara akan diajukan untuk gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum berikutnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kami mengapresiasi perkembangan penanganan perkara ini. Harapan kami, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi dinyatakan lengkap, proses hukum dapat segera dilanjutkan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,&amp;quot; ujar Zainuddin.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara itu, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Andi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang diajukan oleh pelapor. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyidikan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Minggu lalu penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh pelapor, dan penyidik sangat mengapresiasi hal tersebut guna mendukung proses penyidikan. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik Polsek Kampar Kiri akan meminta jadwal gelar perkara yang akan dilaksanakan di Satreskrim Polres Kampar guna memberikan kepastian hukum atas laporan saudari Iin Suhelna,&amp;quot; jelas Kompol Andi Siregar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pernyataan tersebut memperkuat komitmen Polsek Kampar Kiri untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku. Bagi korban, perkembangan ini menjadi harapan baru setelah perjalanan panjang yang diawali dengan upaya mediasi dan kemudian berlanjut melalui jalur hukum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini diterbitkan, Senin (13/7/2026), proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik menunggu jadwal pelaksanaan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar sebagai tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang&#45;Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/91943154217-img-20260713-wa0010.jpg"/><pubDate>Mon, 13 Jul 2026 13:21:47 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3541/setahun-berproses-penanganan-kasus-iin-suhelna-masuki-tahap-penting-korban-harap-keadilan-segera-terwujud</guid></item><item><title>Maklumat Resmi Kerajaan Gunung Sahilan Tegaskan Penobatan Datuk Besar Khalifah Van Kampar Kiri Sah, Klaim Pihak Lain Tidak Diakui</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3540/maklumat-resmi-kerajaan-gunung-sahilan-tegaskan-penobatan-datuk-besar-khalifah-van-kampar-kiri-sah-klaim-pihak-lain-tidak-diakui</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;GUNUNG SAHILAN, RIAU&amp;nbsp;&lt;/strong&gt;&amp;ndash; Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan mengeluarkan maklumat resmi terkait penobatan Datuk Besar Khalifah Van Kampar Kiri. Surat bernomor 400.6.2/MPDB/SET/SPD.RJ&#45;XII.YDA/KGS&#45;RKK/04 tertanggal 19 Februari 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen di wilayah Kerajaan Gunung Sahilan sebagai penegasan mengenai legitimasi adat atas jabatan Datuk Besar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam maklumat yang ditandatangani oleh D.Y.M. H.T.M. Nizar, S.H., M.Hum selaku Raja Yang Dipertuan Agung Kerajaan Gunung Sahilan Rantau Kampar Kiri, dijelaskan bahwa H. Raylus telah resmi dinobatkan sebagai Datuk Besar Khalifah Van Kampar Kiri berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di Kerajaan Gunung Sahilan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Maklumat tersebut menyebutkan bahwa penobatan H. Raylus berasal dari benih Persukuan Melayu Daghek, yang dinyatakan sebagai suku yang berhak sesuai ketentuan adat Kerajaan Gunung Sahilan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain itu, pihak kerajaan menegaskan bahwa prosesi penobatan H. Raylus telah memenuhi seluruh unsur adat yang diwariskan secara turun&#45;temurun oleh leluhur Kerajaan Gunung Sahilan. Prosesi tersebut dilaksanakan melalui rangkaian adat, di antaranya arak&#45;arakan dari rumah soko uhang tuo dengan membawa kepala kerbau yang dibungkus kain kuning sebagai persembahan kepada Raja Gunung Sahilan di Rantau Kampar Kiri, hingga penobatan di Istana Darussalam sesuai Tombo Adat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam poin berikutnya, maklumat menyatakan bahwa H. Marwas tidak pernah dinobatkan secara sah sebagai Datuk Besar oleh Raja Yang Dipertuan Agung Kerajaan Gunung Sahilan. Oleh karena itu, menurut isi maklumat tersebut, setiap pengakuan maupun klaim H. Marwas sebagai Datuk Besar dinyatakan tidak memiliki dasar adat dan dianggap sebagai pengakuan yang tidak sah.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kerajaan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pihak&#45;pihak terkait agar mengakui serta menghormati H. Raylus sebagai Datuk Besar yang sah, serta tidak mengindahkan klaim dari pihak yang dinilai tidak memiliki legitimasi adat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Maklumat tersebut juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan adat Kerajaan Gunung Sahilan terdapat prinsip bahwa setiap pelanggaran terhadap adat akan dikenakan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Lebih lanjut disebutkan bahwa apabila H. Marwas tetap mengaku sebagai Datuk Besar tanpa legitimasi adat, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi adat sebagaimana pepatah adat yang dicantumkan dalam maklumat, yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran adat memiliki konsekuensi sesuai ketentuan adat Kerajaan Gunung Sahilan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pada bagian akhir, Kerajaan Gunung Sahilan menyatakan bahwa pihak mana pun yang tetap mengakui H. Marwas sebagai Datuk Besar dianggap melawan ketentuan adat dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Kerajaan Gunung Sahilan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Maklumat tersebut ditetapkan di Gunung Sahilan pada 19 Februari 2025 dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya LAM Riau, LAMR Kampar, para Datuk Besar Khalifah beserta Nenek Mamak, Kapolres Kampar, Kapolsek Kampar Kiri, serta perusahaan&#45;perusahaan yang berada di wilayah Kampar Kiri.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/32426124419-img-20260712-wa0017.jpg"/><pubDate>Sun, 12 Jul 2026 14:37:44 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3540/maklumat-resmi-kerajaan-gunung-sahilan-tegaskan-penobatan-datuk-besar-khalifah-van-kampar-kiri-sah-klaim-pihak-lain-tidak-diakui</guid></item><item><title>Respon Cepat!! Polsek Tapung Bersama Satpol PP Kampar Segel 7 Warung Remang&#45;Remang di Desa Gading Sari</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3539/respon-cepat-polsek-tapung-bersama-satpol-pp-kampar-segel-7-warung-remangremang-di-desa-gading-sari</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style=&quot;color:#3498db&quot;&gt;&lt;em&gt;Tapung, Kalimatrepublik.com&lt;/em&gt;&lt;/span&gt; &#45; Tim Yustisi yang terdiri dari Polsek Tapung, Satpol PP Kabupaten Kampar, Koramil 16/Tapung, Camat Tapung dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, menindak lanjuti aksi ibu&#45;ibu dan langsung melakukan penyegelan 7 (tujuh) warung remang&#45;remang di desa Gading Sari, tepatnya di Jalan Lintas Flamboyan, Kecamatan Tapung, Sabtu (11/07/2026) Pukul 16:00 Wib.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respon cepat mengingat adanya laporan masyarakat dan viral nya aksi emak&#45;emak warga gading sari yang melakukan aksi demo dan penutupan beberapa warung remang&#45;remang yang sudah sangat meresahkan warga sekitar dan razia ini merupakan bentuk kepedulian Polri dan pemerintah daerah terhadap keamanan dan ketentraman masyarakat Harkamtibmas.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E Bambang Dewanto yang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tapung.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat tidak lagi terganggu saat di malam hari tanpa ada rasa khawatiran terhadap keamanan dan ketentraman,&amp;quot; ungkap Kompol Y.E Bambang Dewanto.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Kapolsek Tapung mengajak masyarakat untuk bersama&#45;sama menjaga Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tapung dan melaporkan jika menemukan pelanggaran yang terjadi.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir di tengah masyarakat dan siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama di malam&amp;quot; ungkap Kompol Y.E Bambang Dewanto.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Sejumlah warga yang menyaksikan langsung tindakan tegas aparat gabungan yaitu Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kab. Kampar menyatakan apresiasi.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Kami sangat berterima kasih atas tindakan tegas yang dilakukan, semoga ini membawa ketentraman dan l kenyamanan bagi kita semua, terutama di dalam kita menjalani ibadah Ramadan ini,&amp;quot; ungkap salah seorang warga.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Laporan : Rudi C&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/63387934068-img-20260711-wa0027.jpg"/><pubDate>Sat, 11 Jul 2026 22:24:07 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3539/respon-cepat-polsek-tapung-bersama-satpol-pp-kampar-segel-7-warung-remangremang-di-desa-gading-sari</guid></item><item><title>Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Dimakamkan Secara Kedinasan dengan Upacara Kehormatan</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3538/polres-kampar-berduka-aiptu-zainal-arifin-dimakamkan-secara-kedinasan-dengan-upacara-kehormatan</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;BANGKINANG, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Polres Kampar menggelar upacara pemakaman kedinasan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada personel Bagian Sidokkes Polres Kampar, Aiptu Zainal Arifin, yang wafat dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Workshop, Jalan Bukit Indah, RT 02 RW 08, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (10/7/2026) sore.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Upacara yang berlangsung mulai pukul 17.30 WIB tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa haru. Ratusan personel Polri, Bhayangkari, keluarga besar almarhum, serta masyarakat turut hadir mengantarkan almarhum ke tempat peristirahatan terakhir.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Turut hadir dalam prosesi tersebut Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Dr. Eko Wahyu Nursitiyawan Besari, para pejabat utama Polres Kampar, personel jajaran Polres Kampar, anggota Bhayangkari, serta keluarga besar almarhum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Prosesi diawali dari rumah duka di Perumnas Attaya I, Desa Ridan Permai. Wakapolres Kampar bertindak sebagai Inspektur Upacara, sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada IPTU Irwan Fadilla. Setelah laporan resmi diterima, dilaksanakan penyerahan jenazah dari pihak keluarga kepada institusi Polri sebagai simbol penghormatan negara atas pengabdian almarhum selama bertugas.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Suasana haru menyelimuti prosesi ketika keluarga menyerahkan jenazah untuk dimakamkan secara kedinasan. Sebelum diberangkatkan ke pemakaman, jenazah terlebih dahulu disalatkan di masjid setempat sesuai syariat Islam.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Setibanya di TPU Workshop Bukit Indah, upacara kembali dilaksanakan dengan tata cara pemakaman kedinasan Polri. Diawali dengan penghormatan kepada jenazah dan pembacaan riwayat hidup almarhum yang dikenal sebagai sosok berdedikasi, disiplin, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap rekan kerja maupun masyarakat dalam menjalankan tugas di Bagian Sidokkes Polres Kampar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Prosesi dilanjutkan dengan Apel Persada, penurunan jenazah ke liang lahat, pembentangan Bendera Merah Putih sebagai penghormatan terakhir, serta tembak salvo yang dilakukan regu kehormatan Polres Kampar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Setelah itu, Inspektur Upacara menjadi orang pertama yang melakukan penimbunan tanah, diikuti keluarga dan para pelayat. Rangkaian penghormatan ditutup dengan peletakan karangan bunga dan penaburan bunga oleh Wakapolres Kampar beserta jajaran.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam amanat Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, disampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Almarhum Aiptu Zainal Arifin telah memberikan pengabdian dan kontribusi terbaik bagi Polres Kampar, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan personel. Dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya akan selalu menjadi teladan serta dikenang oleh seluruh keluarga besar Polres Kampar,&amp;quot; ungkapnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ia juga menegaskan bahwa keluarga besar Polri akan terus memberikan perhatian dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kehilangan satu anggota merupakan duka bagi seluruh keluarga besar Polri. Kami akan tetap menjaga tali silaturahmi dan memberikan perhatian kepada keluarga almarhum,&amp;quot; tambahnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Upacara kemudian ditutup dengan pembacaan doa untuk memohon ampunan serta tempat terbaik bagi almarhum di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Seluruh peserta memberikan penghormatan terakhir sebelum upacara resmi berakhir.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Rangkaian pemakaman kedinasan selesai pada pukul 18.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan penuh khidmat. Kepergian Aiptu Zainal Arifin meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, serta seluruh jajaran Polres Kampar yang mengenalnya sebagai sosok pengabdi yang tulus dan berdedikasi.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/80276788788-img-20260711-wa0014.jpg"/><pubDate>Sat, 11 Jul 2026 14:13:22 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3538/polres-kampar-berduka-aiptu-zainal-arifin-dimakamkan-secara-kedinasan-dengan-upacara-kehormatan</guid></item><item><title>Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3537/polres-kampar-berduka-aiptu-zainal-arifin-tutup-usia</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Bangkinang, KalimatRepublik.com&lt;/strong&gt; &#45; Keluarga besar Polres Kampar tengah berduka atas wafatnya salah satu personel terbaiknya, Aiptu Zainal Arifin, yang bertugas sebagai BA Sidokkes Polres Kampar. Kabar duka tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolres Kampar beserta seluruh staf dan jajaran Polres Kampar melalui ucapan belasungkawa pada Jumat (10/7/2026).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam ucapan tersebut, Kapolres Kampar beserta seluruh personel menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhum. Kepergian Aiptu Zainal Arifin menjadi kehilangan besar bagi keluarga, rekan kerja, serta institusi Polri, khususnya Polres Kampar.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Semoga almarhum diterima di sisi&#45;Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, serta kesabaran dalam menghadapi cobaan ini,&amp;rdquo; demikian doa yang disampaikan dalam ucapan belasungkawa tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan informasi yang disampaikan, almarhum mengembuskan napas terakhir pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 13.50 WIB di RSUD Bangkinang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Semasa bertugas, Aiptu Zainal Arifin dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dan mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan bagi personel Polres Kampar melalui Sidokkes. Dedikasi dan pengabdiannya menjadi teladan bagi rekan&#45;rekan sejawat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Polres Kampar. Doa dan penghormatan terus mengalir sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum kepada institusi dan masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selamat jalan Aiptu Zainal Arifin. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sumber : Polres Kampar&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Laporan : Rudi C&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/60918403373-img-20260711-wa0009.jpg"/><pubDate>Fri, 10 Jul 2026 13:23:19 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3537/polres-kampar-berduka-aiptu-zainal-arifin-tutup-usia</guid></item><item><title>Keprihatinan Atas Deforestasi Riau, BRIN dan UPTT Siapkan Bukit Pantian Ragi Sebagai Areal Preservasi Berbasis Masyarakat </title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3536/keprihatinan-atas-deforestasi-riau-brin-dan-uptt-siapkan-bukit-pantian-ragi-sebagai-areal-preservasi-berbasis-masyarakat </link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Jakarta &#45;&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;Upaya menyelamatkan sisa hutan tropis Sumatra di provinsi Riau memasuki babak baru. Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UPTT) dikota Bangkinang &#45; Riau, bekerja sama dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyiapkan Bukit Pantian Ragi dan sekitarnya seluas 2.139 ha sebagai areal preservasi berbasis masyarakat, sebuah skema konservasi baru yang diatur dalam undang&#45;undang nomor 32 tahun 2024.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap laju deforestasi hutan di Riau yang memicu banjir, konflik satwa liar, serta kebakaran hutan. Kawasan yang diusulkan merupakan sisa hutan tropis Sumatra (remnant forest) yang masih bertahan disekitar kampus UPTT. Area preservasi jika didesain dalam jejaring ekosistem yang saling terkoneksi maka akan mendukung kelestarian Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatra (UNESCO Tropical Rainforest Herritage Of Sumatra) yang dari tahun ke tahun terus mengalami tekanan dan ancaman antropogenik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Peneliti ahli utama pusat riset ekologi Prof Hendra Gunawan menjelaskan, bahwa areal preservasi merupakan terobosan penting dalam kebijakan konservasi Indonesia.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Bayangkan sekitar, 60&#45;70,% keanekaragaman hayati Indonesia berada diluar kawasan konservasi, namun selama ini perlindungannya masih terbatas. Aturan baru ini membuka peluang untuk melindungi area bernilai konservasi tinggi diluar kawasan suaka alam dan pelestarian alam,&amp;quot;ujar Hendra saat memberikan memberikan arahan teknis di UPTT, Sabtu 4/7/2026.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, areal preservasi dapat diterapkan pada hutan lindung, hutan produksi, hingga area penggunaan lain yang memiliki nilai konservasi tinggi. Bentuknya pun beragam mulai dari koridor ekologis, daerah penyangga hingga kawasan yang dikelola masyarakat berdasarkan kearifan lokal.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hendra menegaskan, bahwa tujuan konservasi tidak hanya melindungi flora dan fauna, tetapi juga menjaga fungsi penyangga kehidupan serta menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kawasan area preservasi sangat penting berpotensi menjadi koridor bagi satwa&#45;satwa endemik yang ternama, seperti Harimau Sumatra, Beruang Madu, dan Beruk Sumatra, sekaligus menjaga daerah tangkapan air yang mengalir ke sungai Kampar,&amp;quot;jelasnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam paparannya, Hendra juga membeberkan tahapan pembentukan areal preservasi yang harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pembentukan tim, survei lapangan, analisis data, hingga penilaian kelayakan kawasan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Suatu kawasan katanya, harus berada diluar kawasan konservasi, memiliki batas geografis yang jelas, mendapat dukungan pemilik hak, serta memenuhi kriteria ekologi dan sosial tertentu. Setelah ditetapkan, pengelolaan areal preservasi perlu dilakukan secara adaptif dan berkelanjutan melalui zonasi kawasan, pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan ekologi dan sosial secara berkala.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Setidaknya harus memenuhi dua dari empat kriteria ekologi, seperti keanekaragaman hayati tinggi atau ekosistem unik, dan satu dari tiga kriteria sosial,&amp;quot;jelasnya seraya mencontohkan proses analisis kelayakan yang terukur, dan sesi kedua, ia menambahkan bahwa setelah ditetapkan, pengelolaan areal ini harus adaptif dan berkelanjutan, dengan zonasi program pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan ekologi dan sosial secara berkala.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Kunci keberhasilannya adalah kolaborasi multipihak, pendanaan yang berkelanjutan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat maupun lokal. Konservasi harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan alam dan kesejahteraan rakyat,&amp;quot;pungkas Hendra.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Melalui pendampingan BRIN, UPTT berharap Bukit Pantian Ragi dapat menjadi contoh pengembangan areal preservasi berbasis masyarakat di Sumatra, sekaligus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati diluar kawasan konservasi formal. (ugi/rano)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/57645695004-img-20260711-wa0005.jpg"/><pubDate>Sat, 11 Jul 2026 12:03:05 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3536/keprihatinan-atas-deforestasi-riau-brin-dan-uptt-siapkan-bukit-pantian-ragi-sebagai-areal-preservasi-berbasis-masyarakat </guid></item><item><title>Mangkir di Sidang Perdana, PT BMK Disorot Tajam; Yayasan Ringgala: Hukum Harus Dihormati</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3534/mangkir-di-sidang-perdana-pt-bmk-disorot-tajam-yayasan-ringgala-hukum-harus-dihormati</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Bangkinang&lt;/strong&gt;, &lt;span style=&quot;color:#3498db&quot;&gt;Kalimatrepublik.com&lt;/span&gt; &#45; Sidang perdana gugatan dugaan pencemaran lingkungan terhadap PT BMK di Pengadilan Negeri Bangkinang menjadi sorotan publik setelah pihak tergugat, PT BMK, serta turut tergugat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, tidak menghadiri persidangan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ketidakhadiran kedua pihak tersebut mendapat tanggapan dari Yayasan Ringgala selaku penggugat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ketua Yayasan Ringgala DPW Riau, Mohammad Irwan, menilai kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ini bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Ketika pihak yang digugat tidak hadir, publik berhak bertanya ada apa. Proses hukum harus dihormati, bukan diabaikan,&amp;quot; ujar Irwan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa menyangkut dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kalau benar terjadi pencemaran, maka ini bukan persoalan ringan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran,&amp;quot; katanya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Irwan juga berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Ringgala, Berto Langadjawa, S.H. dan Hardi Jaya, S.H., menyayangkan ketidakhadiran PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar pada sidang perdana tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kami menilai ini sebagai sikap yang tidak kooperatif. Seharusnya para tergugat hadir dan memberikan jawaban atau klarifikasi di hadapan majelis hakim, bukan justru tidak menghadiri persidangan,&amp;quot; ujar tim kuasa hukum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Mereka berharap pada agenda sidang berikutnya seluruh pihak hadir sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berdampak terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Yayasan Ringgala menyatakan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Berdasarkan pantauan media di lingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang, pihak DLH Kabupaten Kampar tidak tampak menghadiri persidangan perdana tersebut.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selain itu, menurut pengamatan media, dalam sejumlah perkara sebelumnya ketika DLH Kabupaten Kampar menjadi pihak dalam gugatan, instansi tersebut juga kerap tidak hadir pada sidang awal.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun demikian, alasan ketidakhadiran pada perkara kali ini belum diketahui karena belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Kampar maupun PT BMK.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.(Rudi C/Rls)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/86379682500-img-20260708-wa0039.jpg"/><pubDate>Wed, 08 Jul 2026 20:05:51 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3534/mangkir-di-sidang-perdana-pt-bmk-disorot-tajam-yayasan-ringgala-hukum-harus-dihormati</guid></item><item><title>Warga Tanjung Sawit dan Petapahan Ditangkap Polsek Tapung, Diduga Jadi Pengedar Narkoba </title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3533/warga-tanjung-sawit-dan-petapahan-ditangkap-polsek-tapung-diduga-jadi-pengedar-narkoba </link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;Tapung&lt;/strong&gt;, &lt;strong&gt;&lt;span style=&quot;color:#3498db&quot;&gt;Kalimatrepublik.com&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &#45; Dua pelaku Narkoba jenis sabu&#45;sabu yaitu RI (24) warga Desa Tanjung Sawit dan WA (19) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung ditangkap Polsek Tapung, pasalnya mereka diduga pengedar sabu&#45;sabu.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Keduanya ditangkap pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 17.30 Wib yang awalnya ditangkap pelaku RI di Jalan Cendana, Desa Tanjung Sawit dan pelaku WA yang ditangkap di Jalur 2 Desa Sumber Makmur.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kedua ditangkap berkat laporan masyarakat karena adanya peredaran Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat,&amp;rdquo;jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dari penangkapan kedua berhasil disita tiga paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat bruto 0,48 Gram, kaca pirex, dua Handphone, bong dan tissue.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial, memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung AIPTU Benny Reja,bersama&#45;sama dengan anggota opsnal Satresnarkoba Kampar melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Saat penangkapan pelaku RI sedang duduk di dalam rumah yang berada di Jl. Cendana Desa Tanjung Sawit,&amp;rdquo;ujar Kapolsek.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kemudian tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan sekitar tempat duduknya yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 3 paket yang mana dibungkus dengan plastik klip ditemukan di saku celana dengan dibungkus 1 lembar tissue dan juga ditemukan barang bukti lainnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;ldquo;Pelaku RI kita interogasi dan mengakui barang haram itu milik WA yang akan dipakai bersama&#45;sama,&amp;rdquo;terangnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap WA yang berada di Jalur 2 Desa Sumber Makmur dan setelah diintrogasi bahwa 3 paket diduga merupakan miliknya untuk dipakai bersama&#45;sama.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pelaku WA juga mengakui sabu&#45;sabu itu di dapat dari SU (DPO) yang beralamat di Desa Petapahan Jaya,&amp;rdquo;ucap Kompol Bambang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kemudian tim opsnal mencari keberadaan SU (DPO) ke rumahnya namun ia tidak ditemukan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kedua dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,&amp;rdquo;tegas Kapolsek Tapung.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Sumber : Polres Kampar&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Laporan : Rudi C&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/37237098247-img-20260708-wa0027.jpg"/><pubDate>Wed, 08 Jul 2026 17:23:54 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3533/warga-tanjung-sawit-dan-petapahan-ditangkap-polsek-tapung-diduga-jadi-pengedar-narkoba </guid></item><item><title>Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari Tiga Jam, Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Honda Beat Curian</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3532/pelaku-curanmor-dibekuk-kurang-dari-tiga-jam-polsek-kampar-kiri-hilir-amankan-honda-beat-curian</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;KAMPAR KIRI TENGAH, RIAU&lt;/strong&gt; &amp;ndash; Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam. Seorang pria berinisial RU (22) ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, pada Selasa (2/7/2026), setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BM 5728 ZAN milik korban Sunoto (48) yang diparkir di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Petai.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Benar, pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di areal perkebunan sawit tempat korban bekerja memanen buah sawit,&amp;quot; ujar AKP Era Maifo.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Peristiwa bermula saat korban berangkat bekerja sebagai buruh panen sawit dan memarkirkan sepeda motornya di lokasi kebun. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi serta menanyakan kepada rekan&#45;rekan kerjanya. Dari keterangan salah seorang rekannya, diketahui bahwa sepeda motor itu diduga dibawa oleh pelaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Korban bersama rekan&#45;rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar areal kebun, namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar Kiri Hilir,&amp;quot; jelas Kapolsek.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putra bersama personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hasilnya, sekitar pukul 12.45 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah yang disinggahinya di Desa Sungai Petai.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,&amp;quot; kata AKP Era Maifo.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/2368278855-img-20260708-wa0026.jpg"/><pubDate>Wed, 08 Jul 2026 17:21:19 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3532/pelaku-curanmor-dibekuk-kurang-dari-tiga-jam-polsek-kampar-kiri-hilir-amankan-honda-beat-curian</guid></item><item><title>Plh Ketua BPD Buluh Nipis: Perubahan Signifikan Belum Terlihat, Kebijakan Tetap Bergantung pada Kepala Desa!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3531/plh-ketua-bpd-buluh-nipis-perubahan-signifikan-belum-terlihat-kebijakan-tetap-bergantung-pada-kepala-desa</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;SIAK HULU, RIAU&amp;nbsp;&lt;/strong&gt;&amp;ndash; Pernyataan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buluh Nipis, Muhammad Ali Usni, S.I.Kom., menguatkan adanya persoalan komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa Buluh Nipis dengan lembaga pengawas desa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam klarifikasi kepada Redaksi KalimatRepublik.com Group, Selasa (8/7/2026), Ali Usni mengungkapkan bahwa BPD selama ini menerima berbagai aduan masyarakat terkait pembangunan, keamanan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, menurutnya, berbagai persoalan tersebut pada akhirnya bergantung pada keputusan Kepala Desa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Untuk menindaklanjuti aduan&#45;aduan tersebut kami BPD mengadakan rapat dengan pemerintah desa. Bahkan saya telepon langsung kepala desa untuk memberitahu dan mencari solusi, karena kebijakan ada di tangan kepala desa,&amp;quot; ujarnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BPD telah menjalankan fungsi menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada Pemerintah Desa. Namun implementasi kebijakan tetap menjadi kewenangan Kepala Desa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ketika ditanya mengenai perubahan nyata setelah berbagai rapat dan komunikasi dilakukan, Ali Usni mengaku perubahan yang dirasakan hanya sebatas pemasangan papan informasi proyek.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Paling plang proyek. Kalau dulu plang proyek dipasang setelah proyek berjalan separuh, bahkan hampir selesai. Kalau sekarang ada perubahan. Untuk kegiatan yang lainnya masih seperti itu&#45;itu saja,&amp;quot; ungkapnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pernyataan itu mengindikasikan bahwa perubahan yang dinilai BPD masih terbatas pada aspek administratif, sementara berbagai persoalan lain yang menjadi keluhan masyarakat belum menunjukkan perubahan yang berarti.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Ali Usni juga mengaku berkali&#45;kali mengingatkan Pemerintah Desa agar membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan BPD.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&amp;quot;Saya sering sampaikan kepada pemerintah desa, setiap kali ada kegiatan, kepala desa wajib memberitahu BPD supaya kami tahu apa saja kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa,&amp;quot; katanya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Desa dan BPD belum berjalan secara optimal. Padahal, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Hingga berita ini diterbitkan, Selasa sore (07/06/2026), Kepala Desa Buluh Nipis belum memberikan tanggapan atas dua kali permintaan konfirmasi yang telah disampaikan Redaksi melalui WhatsApp terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Akibatnya, sejumlah pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan pemerintahan desa, Dana Desa, PADes, administrasi desa, hingga berbagai aspirasi warga masih belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Kepala Desa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi KalimatRepublik.com Group tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Buluh Nipis maupun pihak terkait lainnya. Apabila klarifikasi resmi disampaikan, Redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang&#45;Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/77715055144-img-20260708-wa0022.jpg"/><pubDate>Wed, 08 Jul 2026 14:48:11 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3531/plh-ketua-bpd-buluh-nipis-perubahan-signifikan-belum-terlihat-kebijakan-tetap-bergantung-pada-kepala-desa</guid></item><item><title>Dua Kali Upaya Konfirmasi Dilakukan, Kepala Desa Buluh Nipis Belum Berikan Tanggapan!!!</title><link>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3530/dua-kali-upaya-konfirmasi-dilakukan-kepala-desa-buluh-nipis-belum-berikan-tanggapan</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;&lt;strong&gt;SIAK HULU, KAMPAR&lt;/strong&gt;&amp;nbsp;&amp;ndash; Redaksi KalimatRepublik.com Group menyatakan telah melakukan sedikitnya dua kali upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Buluh Nipis berinisial ZM terkait berbagai pemberitaan yang memuat aspirasi, kritik, dan pertanyaan masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan pemberian hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang&#45;Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Konfirmasi pertama dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (7/7/2026) sekitar pukul 12.57 WIB. Dalam pesan tersebut, redaksi memperkenalkan diri dan menyampaikan permohonan tanggapan atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya mengenai pelaksanaan program pembangunan, pelayanan pemerintahan desa, keterbukaan informasi publik, transparansi pengelolaan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga tanggapan terhadap aspirasi warga mengenai kinerja perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Redaksi juga menyampaikan bahwa ruang hak jawab dibuka agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang serta memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Selanjutnya, setelah sejumlah pemberitaan diterbitkan, redaksi kembali mengirimkan permohonan konfirmasi pada Selasa (8/7/2026) pukul 13.47 WIB. Pada kesempatan tersebut, redaksi kembali meminta penjelasan terkait pengelolaan dana administrasi desa, mekanisme pertanggungjawabannya, tanggapan atas dugaan adanya insentif atau kontribusi dari pihak perusahaan, serta langkah Pemerintah Desa dalam menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dalam pesan kedua itu, redaksi juga menegaskan bahwa klarifikasi maupun hak jawab dari Kepala Desa akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Namun, hingga berita ini diterbitkan, kedua pesan konfirmasi yang telah dikirim melalui akun WhatsApp yang diyakini digunakan oleh Kepala Desa Buluh Nipis berinisial ZM belum memperoleh tanggapan ataupun respons. Redaksi juga belum menerima klarifikasi melalui media komunikasi lainnya.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;KalimatRepublik.com Group menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka apabila yang bersangkutan berkeinginan memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas seluruh materi pemberitaan yang telah dipublikasikan. Apabila hak jawab tersebut diterima, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang&#45;Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta kebijakan redaksional yang berlaku.&lt;/p&gt;

&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify&quot;&gt;Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas pokok persoalan yang menjadi sorotan masyarakat, melainkan sebagai informasi kepada publik bahwa redaksi telah melakukan upaya konfirmasi secara patut kepada pihak yang berkepentingan, namun hingga saat berita ini diterbitkan belum memperoleh respons.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="http://kalimatrepublik.com/assets//berita/original/87250490843-img-20260708-wa0018.jpg"/><pubDate>Wed, 08 Jul 2026 14:02:51 +0700</pubDate><guid>http://kalimatrepublik.com/news/detail/3530/dua-kali-upaya-konfirmasi-dilakukan-kepala-desa-buluh-nipis-belum-berikan-tanggapan</guid></item></channel></rss>