pilihan +INDEKS
DLHK Diminta Surati Camat Data TPS Sampah Ilegal
PEKANBARU, kalimatrepublik.com - Tim Satuan Tugas Terpadu atau Tim Yutisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat untuk menyurati para camat agar mendata titik-titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ilegal.
Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan Zulfahmi Adrian menyebutkan, sejauh ini baru terdata sebanyak 17 TPS sampah ilegal sesuai laporan DLKH.
“Kita sudah menurunkan personel untuk berjaga di TPS-TPS ilegal. Penjagaan sudah dimulai sejak beberapa hari terakhir. Siang hari penjagaan dimulai dari pukul 09:30 WIB sampai 16:00 WIB. Kalau malam hari, itu dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB," ungkapnya, Rabu (30/8).
Disampaikan Zulfahmi yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru ini, pendataan perlu dilakukan karena diprediksi masih banyak TPS sampah ilegal yang belum terdata oleh DLHK.
"Untuk itu kita meminta supaya DLHK dapat menyurati kecamatan agar mendata titik-titik TPS ilegal di wilayah masing-masing," ujarnya.
Dengan adanya data dari kecamatan, lanjut Bang Zoel, sapaan akrabnya, hal itu akan memudahkan Tim Yutisi melakukan pengawasan di TPS ilegal sehingga persoalan tumpukan sampah yang terjadi sejak beberapa pekan terakhir bisa segera diatasi.
"Ini sesuai arahan dari Pj Walikota, bahwa kita diminta melakukan pengawasan di TPS ilegal. Kita berharap dengan adanya penjagaan, kita bisa mengurangi volume sampah di Kota Pekanbaru yang akhir-akhir ini menumpuk," tutupnya. (Kominfo6/RD3)
Berita Lainnya +INDEKS
Rimbang Baling Terkorupsi Sawit: 5.000 Ha Lenyap, Hukum Mandek?
Pekanbaru, Riau — Suaka Margasatwa Bukit Rimban.
Sonsong Ramadhan 1447 H, Dinas Kominfo Dan persandian Kab. Kampar Gelar Acara Halal Bi Halal
Bangkinang Kota, Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 H Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Persandia.
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden RI, Bupati Kampar Pimpin Gotong Royong Massal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Gotong Royong Massal dalam rangk.
TBS Diduga Ilegal di Kampar Kiri Disuplay ke Pabrik PT.YBS: CV Rizkyando Bersaudara Eksekusi Lahan Heri RCM Seluas 214,67 Hektar!
KAMPAR, RIAU - Dugaan penampungan tandan buah segar (.




.jpg)
.jpg)

