pilihan +INDEKS
Belum Ada Perda, Penindakan Pelaku LGBT Masih Persuasif
PEKANBARU, kalimatrepublik.com - Pemerintah Kota (Pekanbaru) belum memiliki peraturan daerah (Perda) untuk menindak dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Pekanbaru.
Namun, Satpol PP Kota Pekanbaru telah secara berkesinambungan melakukan razia di sejumlah wisma dan penginapan yang diduga menjadi tempat aktivitas penyimpangan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, sepanjang razia tidak ditemukan tertangkap tangan pelaku LGBT. Pihaknya hanya mengamankan sejumlah pasangan tanpa status perkawinan.
Namun, apabila ditemukan pelaku LGBT, maka Satpol PP Pekanbaru akan melakukan penindakan secara persuasif terlebih dahulu.
"Kalau ada, maka akan kita lakukan pendataan dulu, kemudian kita lakukan pembinaan dan menegur agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena memang Perdanya belum ada, kita hanya menggunakan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, razia dilakukan sesuai adanya dugaan atau laporan masyarakat," ujarnya, Senin (31/7).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru sangat mendukung upaya untuk mencegah pelaku LGBT menyebar di Kota Bertuah. Saat ini, pembicaraan mengenai pembuatan Perda sedang di proses di tingkat kepala daerah.
"Kita sangat mendukung pencegahan LGBT. Terkait pembuatan Perda LGBT itukan sedang dibahas di tingkat kepala daerah. Jika sudah terbentuk, Satpol PP Pekanbaru siap menjalankan seusai Perda yang berlaku," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Sumber : www.pekanbaru.go.id /
Berita Lainnya +INDEKS
Rimbang Baling Terkorupsi Sawit: 5.000 Ha Lenyap, Hukum Mandek?
Pekanbaru, Riau — Suaka Margasatwa Bukit Rimban.
Sonsong Ramadhan 1447 H, Dinas Kominfo Dan persandian Kab. Kampar Gelar Acara Halal Bi Halal
Bangkinang Kota, Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 H Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Persandia.
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden RI, Bupati Kampar Pimpin Gotong Royong Massal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Gotong Royong Massal dalam rangk.
TBS Diduga Ilegal di Kampar Kiri Disuplay ke Pabrik PT.YBS: CV Rizkyando Bersaudara Eksekusi Lahan Heri RCM Seluas 214,67 Hektar!
KAMPAR, RIAU - Dugaan penampungan tandan buah segar (.




.jpg)
.jpg)

