pilihan +INDEKS
Penrad Siagian Dorong Tiga Prinsip Perlindungan Masyarakat Adat dalam RUU Pertanahan
Kalimat Republik || Jakarta — Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang tentang Pertanahan karena dinilai masih memiliki paradigma yang berseberangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang berlangsung di Kompleks DPD RI, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Penrad, aturan pertanahan seharusnya menjadi turunan teknis dari UUPA atau setidaknya memiliki kedudukan yang sejajar, bukan justru bertolak belakang dalam paradigma maupun norma.
"Penyusunan RUU pertanahan tidak boleh berseberangan, berbanding terbalik dengan UU PA. Seharusnya undang-undang pertanahan itu merupakan turunan dari UU PA atau paling tidak sejajar, tapi bukan menjadi berbanding terbalik secara paradigma dan normanya," ujar Penrad.
Ia menilai, regulasi pertanahan saat ini terlalu kuat dipengaruhi oleh rezim sertifikasi dan administrasi. Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak tanah masyarakat yang belum tercatat secara administratif justru dianggap sebagai tanah negara.
"Kita tahu dalam draft rancangan undang-undang pertanahan sekarang itu sangat kental rezim sertifikasinya, rezim administratif. Semua tanah yang belum ter-administrasi, yang belum tersertifikasi, itu dianggap milik negara. Itu kenapa sering terjadi konflik," katanya.
Penrad menyebut persoalan agraria yang terjadi di Lampung merupakan gambaran dari ribuan konflik serupa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Ia mengungkapkan, melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, pihaknya menerima ratusan laporan terkait persoalan agraria dalam dua tahun terakhir. Sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan konflik pertanahan.
"Kita di DPD RI menerima ratusan dalam dua tahun terakhir yang saya ikuti melalui BAP DPD RI. Itu semua ratusan persoalan, dan lebih dari 90 persen adalah persoalan keagrariaan atau pertanahan," ungkapnya.
Menurut Penrad, persoalan semakin rumit ketika kawasan permukiman masyarakat yang telah ada sejak lama justru masuk dalam kategori kawasan hutan.
Ia mencontohkan sejumlah kampung yang secara historis sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri, namun kemudian masuk dalam kawasan hutan karena kebijakan tata ruang.
"Jangankan perkampungan, kategori kecamatan pun bisa dikatakan kawasan hutan. Kampung-kampung yang ratusan tahun sebelum republik ini ada, dibuktikan dengan situs kuburan, sumur tua dan lainnya, semuanya bisa masuk menjadi hutan," jelas Penrad.
Akibatnya, lanjut dia, terjadi tumpang tindih kewenangan yang kemudian membuka ruang munculnya konflik antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.
Dalam kesempatan itu, Penrad juga menyoroti dampak regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), khususnya terkait konsep Bank Tanah yang dinilai berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Ia mengatakan, keberadaan Bank Tanah membuat tanah adat berpotensi hanya menjadi Hak Pengelolaan (HPL), bukan hak kepemilikan masyarakat adat.
"Misalnya masyarakat adat tidak bisa lagi memiliki tanah adat karena semua tanah itu dimasukkan ke Bank Tanah dulu kemudian didistribusikan menjadi HPL. Tidak ada istilah kepemilikan atas tanah ulayat kalau kita melihat aturan Bank Tanah itu," ujarnya.
"Kalau pakai Bank Tanah dalam UU CK dan turunannya, tidak ada istilah masyarakat adat punya hak milik ulayat. HPL cuma, yang kapan saja bisa diambil lagi oleh pemerintah," sambungnya.
Penrad menegaskan, revisi UU Pertanahan harus tetap menjaga prinsip yang terkandung dalam UUPA. Menurutnya, UUPA merupakan salah satu regulasi yang paling berpihak kepada rakyat.
"Yang pertama harus dijaga, UU PA agar tidak diotak-atik karena hanya itu undang-undang yang pro rakyat yang saya lihat di republik ini," kata Penrad.
Ia menilai, pendekatan sertifikasi telah mengabaikan sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah oleh masyarakat. Padahal, aspek sejarah tanah menjadi faktor penting dalam penyelesaian konflik agraria.
"Rezim sertifikasi ini meniadakan kesejarahan tanah atau historical tanah. Itu kenapa sangat susah menyelesaikan konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi maupun dengan pemerintah," tuturnya.
Dalam penyusunan DIM RUU Pertanahan, Penrad berharap perlindungan terhadap masyarakat adat juga harus dirumuskan secara jelas. Ia menyebut ada tiga prinsip utama yang harus masuk dalam revisi aturan tersebut.
Pertama, kata dia, adalah prinsip rekognisi atau pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat.
"Tidak perlu kita meminta administrasi kepada negara. Harus ada pengakuan dari negara karena masyarakat adat lebih dulu muncul dibanding republik ini," ujarnya.
Kedua, perlu adanya representasi masyarakat adat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait tanah.
"Harus diakui ada representasi-representasi seperti lembaga adat, seperti Kesultanan Ternate atau masyarakat adat lainnya," katanya.
Ketiga, menurut Penrad, harus ada kejelasan mengenai redistribusi tanah ulayat kepada masyarakat adat.
"Kalau hanya diakui kemudian ada representasi adat tapi tidak jelas redistribusi tanah ulayatnya terhadap kelompok masyarakat adat, itu sama saja. Jadi tiga basis itu harus terlihat secara eksplisit dalam penyusunan rancangan undang-undang pertanahan," pungkas Pdt. Penrad Siagian.[A1]
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Pengawasan Publik, Pdt. Penrad Siagian Terpilih sebagai Wakil Ketua BAP DPD RI
Kalimat Republik || Jakarta — Badan Akuntabilit.
Habiburrahman Interupsi Paripurna DPRD Kampar, Soroti Asrama Pesantren, Mobil Damkar dan Jembatan Kuntu
KAMPAR — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar .
Politikus Golkar Rozama Lase Desak Gubsu Bobby Ubah Status Jalan Gunungsitoli-Alasa Jadi Jalan Provinsi
Kalimat Republik || Gunungsitoli – Persoalan Ja.
Kunjungi Kanwil KemenHAM Sumut, Penrad Siagian Minta Masukan Revisi UU HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga Negara
Kalimat Republik || Medan — Anggota DPD RI, Pdt.
Puluhan Tahun Tempati Lahan Pondok Buluh, Kini Terancam Digusur, Pdt. Penrad Siagian Perjuangkan Hak Warga
Kalimat Republik || Simalungun — Anggota DPD RI.
Penrad Siagian Pimpin RDP Lanjutan, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Binjai-Langsa Ditargetkan Akhir 2026
Kalimat Republik || Medan — Anggota DPD RI, Pdt.







