pilihan +INDEKS
Keberadaan aktivitas yang disebut berkembang di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling dinilai perlu diverifikasi menyeluruh, sekaligus menjadi sorotan terhadap implementasi program Green Policing di Riau!!!
Green Policing Kapolda Riau Diuji, Aktivis Soroti Dugaan Permukiman, Sekolah, KTP Warga hingga Hamparan Sawit di SM Bukit Rimbang Bukit Baling, Desak BBKSDA, KLHK dan Pemkab Kampar Buka Fakta
PEKANBARU, RIAU – Aktivis Riau, Angki Mei Putra, SH, menyoroti berbagai persoalan yang berkembang di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Mulai dari dugaan munculnya permukiman baru, keberadaan sarana pendidikan, penerbitan identitas kependudukan, hingga dugaan terbentuknya hamparan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan konservasi tersebut.
Menurut Angki, Sabtu (25/07/2026), berdasarkan dokumen Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau Tahun 1986, kawasan Bukit Rimbang Bukit Baling telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan selanjutnya ditegaskan melalui penetapan kawasan oleh pemerintah pada tahun 2014.
"Kalau memang suatu lokasi sejak TGHK 1986 telah berstatus Suaka Margasatwa, maka seluruh aktivitas yang berkembang setelahnya perlu dijelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat," kata Angki.
Ia mempertanyakan apabila terdapat masyarakat yang mulai bermukim di dalam kawasan dalam kurun waktu sekitar 10 hingga 15 tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai status hukum permukiman tersebut serta kebijakan yang menjadi dasar penanganannya.
Selain itu, Angki juga menyoroti keberadaan sarana pendidikan yang disebut berada di dalam kawasan konservasi. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan kapan fasilitas tersebut dibangun, apakah lokasinya berada di dalam batas resmi kawasan Suaka Margasatwa, serta apakah telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
Tidak hanya itu, Angki mempertanyakan penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi warga yang disebut bermukim di dalam kawasan.
"KTP maupun Kartu Keluarga merupakan administrasi kependudukan. Dokumen tersebut tidak serta-merta mengubah status kawasan hutan ataupun menjadi dasar legalitas penguasaan kawasan konservasi. Karena itu, perlu dijelaskan mekanisme penerbitannya apabila lokasi tersebut benar berada di dalam Suaka Margasatwa," ujarnya.
Lebih jauh, Angki juga menyoroti dugaan keberadaan bentangan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.
Menurutnya, apabila benar terdapat hamparan perkebunan kelapa sawit yang mencapai ratusan bahkan ribuan hektare di dalam kawasan konservasi, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan program Green Policing yang saat ini menjadi salah satu pendekatan yang digaungkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum.
"Semangat Green Policing merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, apabila memang terdapat dugaan alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan kelapa sawit dalam skala luas, kami berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi kehutanan, dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya," kata Angki.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan mendorong adanya pemeriksaan berdasarkan data, peta kawasan, dokumen perizinan, serta kondisi faktual di lapangan.
Angki juga meminta Balai Besar KSDA Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status kawasan, keberadaan permukiman, pembangunan fasilitas umum, penerbitan dokumen kependudukan, serta dugaan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi.
"Apabila seluruh persoalan ini dijelaskan secara terbuka berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, maka masyarakat akan memperoleh kepastian informasi dan tidak terjadi lagi polemik yang berkepanjangan. Di sisi lain, apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu penanganannya harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas keadilan dan perlindungan lingkungan," tutup Angki.
Berita Lainnya +INDEKS
Beranikah Aparat Mengungkap Seluruh Fakta, Ataukah Publik Akan Terus Menunggu Kepastian Hukum?
KAMPAR, RIAU – Rangkaian pemberitaan menge.
Hingga Sabtu Siang, Dugaan Excavator Masih Beroperasi di Akses Pematang Panjang, Tantangan Penegakan Hukum di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling
KAMPAR KIRI, RIAU – Rangkaian polemik duga.
Ninik Mamak Kenegerian Kuntu Bantah Pengakuan Oknum Perwakilan Pematang Panjang, Tegaskan Surat Kuasa Telah Dibatalkan
KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik aktivitas di k.
Dua Surat Kuasa Terungkap, Peran Kepala Desa Kuntu hingga Ninik Mamak Disorot dalam Polemik Jalan Pematang Panjang Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik pembukaan akses Jal.
Dalih HAM hingga Pendidikan Disorot, Publik Desak Aparat Ungkap Dugaan Kepentingan di Balik Aktivitas Jalan Pematang Panjang Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik dugaan aktivit.
Dalih Perbaikan Jalan Demi Pendidikan ?, Dokumen MoU Ninik Mamak Justru Sebut Mobilitas Hasil Kebun Sawit di Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik penggunaan alat ber.







