pilihan +INDEKS
Ninik Mamak Kenegerian Kuntu Bantah Pengakuan Oknum Perwakilan Pematang Panjang, Tegaskan Surat Kuasa Telah Dibatalkan
KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik aktivitas di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SM Rimbang Baling) kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berkembang narasi mengenai akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hak asasi manusia (HAM), hingga dugaan kepentingan ekonomi di balik pembukaan akses Jalan Pematang Panjang, kini Ninik Mamak Kenegerian Kuntu menyampaikan klarifikasi resmi yang membantah pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat Pematang Panjang.
Hal tersebut dibantah langsung oleh Datuk Sutan Jalelo Kenegerian Kuntu, Dama Putra, saat dikonfirmasi redaksi melalui sambungan telepon WhatsApp dari nomor +62 823-8904-0XXX, Jumat (25/7/2026). Dalam keterangannya, Dama Putra menegaskan bahwa pengakuan maupun dokumen yang selama ini ditunjukkan oleh pihak yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Pematang Panjang kepada aparat penegak hukum dan berbagai instansi tidak lagi dapat dikaitkan dengan sikap resmi Ninik Mamak Kenegerian Kuntu.
"Surat kuasa tersebut telah resmi kami batalkan selaku Ninik Mamak Kenegerian Kuntu. Kalau pun ada oknum Ninik Mamak yang hadir dalam peristiwa tersebut, itu hanyalah pribadi yang bersangkutan, bukan mewakili ataupun mengatasnamakan Ninik Mamak Kenegerian Kuntu," tegas Dama Putra.
Menurutnya, Ninik Mamak Kenegerian Kuntu tidak pernah memberikan persetujuan maupun dukungan terhadap aktivitas apa pun di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dama Putra juga menegaskan kepada Agus Indra Gunawan agar tidak lagi membawa-bawa atau mengatasnamakan persetujuan Ninik Mamak Kenegerian Kuntu dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan Jalan Pematang Panjang maupun kegiatan lain di kawasan tersebut.
"Apa pun peristiwanya, kami menegaskan kepada Agus Indra Gunawan agar tidak menggadang-gadang atau mengatasnamakan persetujuan Ninik Mamak Kenegerian Kuntu," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat individu yang mengatasnamakan Ninik Mamak dalam berbagai kegiatan tersebut, hal itu merupakan tindakan pribadi dan bukan keputusan ataupun sikap resmi lembaga adat Kenegerian Kuntu.
Selain itu, Dama Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kuntu, sebagai wilayah administrasi, menurut pengetahuannya juga tidak pernah memberikan dukungan ataupun persetujuan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan lindung Pematang Panjang.
"Sepengetahuan kami, Pemerintah Desa Kuntu juga tidak pernah mendukung ataupun mengamini aktivitas maupun kegiatan di atas kawasan hutan lindung Pematang Panjang, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling," katanya.
Lebih lanjut, Dama Putra mengungkapkan bahwa persoalan Pematang Panjang sebenarnya telah dibahas melalui musyawarah mufakat Tiga Tungku Sejarangan.
"Persoalan Pematang Panjang ini sudah dimusyawarahkan oleh Tiga Tungku Sejarangan. Kami memiliki data, dokumen, dan dokumentasi hasil musyawarah tersebut. Makanya kami berani menyampaikan sikap ini," ujarnya.
Menurutnya, data dan dokumentasi hasil musyawarah tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kronologi persoalan, termasuk menguji berbagai pengakuan, surat kuasa, maupun dokumen lain yang selama ini ditunjukkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat Pematang Panjang.
Sebelumnya, publik menyoroti beredarnya dua surat kuasa tertanggal 31 Desember 2024 yang berkaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan akses Jalan Pematang Panjang. Dokumen tersebut menjadi perhatian karena memuat kepentingan mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit, yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tujuan utama pembukaan akses jalan di kawasan tersebut.
Atas perkembangan tersebut, Dama Putra berharap Polri, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), instansi kehutanan, serta pemerintah daerah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen, hasil musyawarah, status surat kuasa, serta pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat Pematang Panjang sebelum mengambil kesimpulan ataupun tindakan lebih lanjut.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah, sehingga tidak terjadi penggunaan nama lembaga adat tanpa persetujuan maupun kesalahpahaman dalam proses penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Agus Indra Gunawan belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 822-8552-6xxx, namun belum memperoleh respons. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Agus Indra Gunawan, Pemerintah Desa Kuntu, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita Lainnya +INDEKS
Beranikah Aparat Mengungkap Seluruh Fakta, Ataukah Publik Akan Terus Menunggu Kepastian Hukum?
KAMPAR, RIAU – Rangkaian pemberitaan menge.
Hingga Sabtu Siang, Dugaan Excavator Masih Beroperasi di Akses Pematang Panjang, Tantangan Penegakan Hukum di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling
KAMPAR KIRI, RIAU – Rangkaian polemik duga.
Green Policing Kapolda Riau Diuji, Aktivis Soroti Dugaan Permukiman, Sekolah, KTP Warga hingga Hamparan Sawit di SM Bukit Rimbang Bukit Baling, Desak BBKSDA, KLHK dan Pemkab Kampar Buka Fakta
PEKANBARU, RIAU – Aktivis Riau, Angki Mei Putra.
Dua Surat Kuasa Terungkap, Peran Kepala Desa Kuntu hingga Ninik Mamak Disorot dalam Polemik Jalan Pematang Panjang Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik pembukaan akses Jal.
Dalih HAM hingga Pendidikan Disorot, Publik Desak Aparat Ungkap Dugaan Kepentingan di Balik Aktivitas Jalan Pematang Panjang Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik dugaan aktivit.
Dalih Perbaikan Jalan Demi Pendidikan ?, Dokumen MoU Ninik Mamak Justru Sebut Mobilitas Hasil Kebun Sawit di Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik penggunaan alat ber.







