pilihan +INDEKS
Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Sikap, Sesalkan Pernyataan yang Merendahkan Profesi Wartawan
JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan. Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait persoalan tersebut. Menurutnya, wartawan yang menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin menegaskan bahwa kegiatan bertanya dan melakukan konfirmasi bukanlah tindakan yang dapat dipandang negatif, melainkan bagian dari mekanisme jurnalistik untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Komaruddin dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati profesi wartawan yang bekerja secara independen, profesional, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, serta etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
"Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab," tutup Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan bukan hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap insan pers, tetapi juga merupakan upaya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan terpercaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Berita Lainnya +INDEKS
Jam Gadang Genap Berusia 100 Tahun, Simbol Sejarah dan Identitas Minangkabau
Bukittinggi, Sumbar – Menara Jam Gadang di Kota.
Debu Pekat Proyek Jalan Negara di Lipat Kain: Warga Sakit & Usaha Tutup, PT. Riau Mas Bersaudara Diduga Lalai dan Tak Respon Komunikasi!!!
KAMPAR KIRI, RIAU – Penderitaan warga Desa Lipa.
PLN Terus Optimalkan Pemulihan Sistem Kelistrikan di Riau dan Sekitarnya
Pekanbaru, 23 Mei 2026 – PT PLN (Persero) .
Dituding Lengah, Imigrasi Pekanbaru Akui Ilyas Sayang Lolos Cekal karena Perbedaan Nama
PEKANBARU, RIAU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI P.
Perang Total Terhadap Narkoba dan Kejahatan Lingkungan: Polda Riau dan Mahasiswa Riau Deklarasi Dari Jantung Rimbang Baling!
KAMPAR, RIAU – Semangat nasionalisme dan k.
UP.Tuanku Tambusai PTS Pertama Terima Penghargaan BRIN Terkait Kebun Raya
Jakarta – Kepala Badan Riset dan Inovasi N.







