pilihan +INDEKS
Mangkir di Sidang Perdana, PT BMK Disorot Tajam; Yayasan Ringgala: Hukum Harus Dihormati
Bangkinang, Kalimatrepublik.com - Sidang perdana gugatan dugaan pencemaran lingkungan terhadap PT BMK di Pengadilan Negeri Bangkinang menjadi sorotan publik setelah pihak tergugat, PT BMK, serta turut tergugat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, tidak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran kedua pihak tersebut mendapat tanggapan dari Yayasan Ringgala selaku penggugat.
- Truk Muatan Eucalyptus Pernah Tumbang Saat Parkir, Pagar SMPN 1 Lipat Kain Rusak: Kepsek Sebut Di Bahu Jalan Ada 'Gun Kobau'
- Tak Ada Respon! Diduga Kades Ludai Sembunyikan Realisasi Anggaran: Sosialisasi Anti Korupsi Desa di Pertanyakan?
- Dugaan 'Menguap' Dana BOS: Usai Sorotan Etika Mencuat Namun BPKSDM dan Disdik Kabupaten Kampar Terindikasi 'Main Mata', Anggaran SDN 007 Ludai Tuai Tanda Tanya Besar?
Ketua Yayasan Ringgala DPW Riau, Mohammad Irwan, menilai kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ini bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Ketika pihak yang digugat tidak hadir, publik berhak bertanya ada apa. Proses hukum harus dihormati, bukan diabaikan," ujar Irwan.
Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa menyangkut dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kalau benar terjadi pencemaran, maka ini bukan persoalan ringan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran," katanya.
Irwan juga berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Ringgala, Berto Langadjawa, S.H. dan Hardi Jaya, S.H., menyayangkan ketidakhadiran PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar pada sidang perdana tersebut.
Kami menilai ini sebagai sikap yang tidak kooperatif. Seharusnya para tergugat hadir dan memberikan jawaban atau klarifikasi di hadapan majelis hakim, bukan justru tidak menghadiri persidangan," ujar tim kuasa hukum.
Mereka berharap pada agenda sidang berikutnya seluruh pihak hadir sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berdampak terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Yayasan Ringgala menyatakan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Berdasarkan pantauan media di lingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang, pihak DLH Kabupaten Kampar tidak tampak menghadiri persidangan perdana tersebut.
Selain itu, menurut pengamatan media, dalam sejumlah perkara sebelumnya ketika DLH Kabupaten Kampar menjadi pihak dalam gugatan, instansi tersebut juga kerap tidak hadir pada sidang awal.
Namun demikian, alasan ketidakhadiran pada perkara kali ini belum diketahui karena belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Kampar maupun PT BMK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.(Rudi C/Rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Pelalawan Dinilai Jadi Titik Strategis Riau, GM FKPPI Desak Pembangunan Kodim Segera Direalisasikan
PELALAWAN — Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Pu.
Hari Pramuka ke-65, Agung Nugroho Dorong Pramuka Pekanbaru Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru yang juga Ketua.
Camat Kampar Kiri Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Sektor Pajak
KAMPAR KIRI — Camat Kampar Kiri, Musnaini, S.Ag.
Ditegur Cuma Formalitas? Cafe HB Tetap Buka, Kinerja Satpol PP Kuansing Dipertanyakan Warga
KUANTAN SINGINGI — Keresahan warga Kabupaten Ku.
Polda Riau dan Stakeholder Perkuat Sinergi Kawal Program Makan Bergizi Gratis
PEKANBARU, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Ria.
Resepsi HUT RI ke-81 di Lipat Kain Utara Meriah, Diwarnai Perpisahan KKN dan Pembagian Hadiah
KAMPAR KIRI — Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke.







