Mangkir di Sidang Perdana, PT BMK Disorot Tajam; Yayasan Ringgala: Hukum Harus Dihormati

Rabu, 08 Juli 2026

Bangkinang, Kalimatrepublik.com - Sidang perdana gugatan dugaan pencemaran lingkungan terhadap PT BMK di Pengadilan Negeri Bangkinang menjadi sorotan publik setelah pihak tergugat, PT BMK, serta turut tergugat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran kedua pihak tersebut mendapat tanggapan dari Yayasan Ringgala selaku penggugat.

Ketua Yayasan Ringgala DPW Riau, Mohammad Irwan, menilai kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ini bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Ketika pihak yang digugat tidak hadir, publik berhak bertanya ada apa. Proses hukum harus dihormati, bukan diabaikan," ujar Irwan.

Menurutnya, perkara yang sedang diperiksa menyangkut dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Kalau benar terjadi pencemaran, maka ini bukan persoalan ringan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran," katanya.

Irwan juga berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Ringgala, Berto Langadjawa, S.H. dan Hardi Jaya, S.H., menyayangkan ketidakhadiran PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar pada sidang perdana tersebut.

Kami menilai ini sebagai sikap yang tidak kooperatif. Seharusnya para tergugat hadir dan memberikan jawaban atau klarifikasi di hadapan majelis hakim, bukan justru tidak menghadiri persidangan," ujar tim kuasa hukum.

Mereka berharap pada agenda sidang berikutnya seluruh pihak hadir sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berdampak terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. 

Yayasan Ringgala menyatakan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Berdasarkan pantauan media di lingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang, pihak DLH Kabupaten Kampar tidak tampak menghadiri persidangan perdana tersebut. 

Selain itu, menurut pengamatan media, dalam sejumlah perkara sebelumnya ketika DLH Kabupaten Kampar menjadi pihak dalam gugatan, instansi tersebut juga kerap tidak hadir pada sidang awal. 

Namun demikian, alasan ketidakhadiran pada perkara kali ini belum diketahui karena belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Kampar maupun PT BMK.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT BMK maupun DLH Kabupaten Kampar terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.(Rudi C/Rls)