pilihan +INDEKS
Peternakan Ayam Hanya 50 Meter dari Pemukiman, Warga Simalinyang Diteror Wabah Lalat
KAMPAR KIRI TENGAH, RIAU – Warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, kini benar-benar tertekan akibat ulah sebuah peternakan ayam komersial yang beroperasi di lingkungan mereka. Sejak beroperasinya kandang ayam perusahaan tersebut, pemukiman penduduk, tempat usaha, hingga area publik terus diserbu wabah lalat secara massal yang terjadi secara musiman.
Keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat pada Selasa siang (16/06/2026) ini memuncak lantaran masalah tersebut terjadi berulang kali, terutama saat peternakan tersebut masa panennya tiba. Warga memastikan sumber gangguan berasal dari peternakan ayam yang lokasinya dinilai sangat tidak wajar dan melanggar aturan, di mana jarak kandang hanya sekitar 50 meter dari rumah-rumah penduduk.
- Truk Muatan Eucalyptus Pernah Tumbang Saat Parkir, Pagar SMPN 1 Lipat Kain Rusak: Kepsek Sebut Di Bahu Jalan Ada 'Gun Kobau'
- Tak Ada Respon! Diduga Kades Ludai Sembunyikan Realisasi Anggaran: Sosialisasi Anti Korupsi Desa di Pertanyakan?
- Dugaan 'Menguap' Dana BOS: Usai Sorotan Etika Mencuat Namun BPKSDM dan Disdik Kabupaten Kampar Terindikasi 'Main Mata', Anggaran SDN 007 Ludai Tuai Tanda Tanya Besar?
Ironisnya, peternakan yang diketahui dimiliki oleh pengusaha keturunan dari luar daerah dan dikelola secara perusahaan besar ini sama sekali tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Warga menegaskan, selama beroperasi, pihak pengelola tidak pernah memberikan bentuk perhatian sosial atau tanggung jawab apa pun kepada masyarakat yang terdampak. Warga hanya menerima dampak buruk berupa gangguan kesehatan, kenyamanan, dan ketenangan hidup yang terus menerus terganggu.
Masyarakat menuntut pihak pengelola segera bertindak tegas dan bertanggung jawab. Mereka meminta agar wabah lalat ini segera diantisipasi dan dikendalikan secara serius agar tidak lagi mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama setiap kali masa panen tiba.
Dipantau langsung dari lapangan, ditemukan fakta mencurigakan di mana lokasi kandang peternakan ayam tersebut sama sekali tidak terpasang papan informasi, nama usaha, maupun merek dagang yang sah. Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa usaha peternakan tersebut diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi yang jelas.
Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum lingkungan, Erja Napogos SH, menegaskan keberadaan peternakan tersebut jelas melanggar aturan teknis yang berlaku. Menurut standar yang ditetapkan, peternakan ayam wajib berjarak minimal 500 meter dari pemukiman. Jarak 50 meter serta munculnya wabah lalat secara massal membuktikan adanya kelalaian fatal dalam pengelolaannya.
Akibat pelanggaran tersebut, pengelola peternakan terancam sanksi berat mulai dari administratif hingga pidana. Secara administratif, sanksi yang menanti meliputi teguran keras, denda, hingga pencabutan izin usaha dan penyegelan kandang. Lebih jauh lagi, jika terbukti mencemari lingkungan dan merugikan kesehatan masyarakat, pihak pengelola dapat dijerat Pasal 98 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Selasa sore (16/06/2026), warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan menindak tegas pelanggaran ini. Masyarakat menuntut solusi pasti demi hak mereka untuk tinggal di lingkungan yang sehat dan layak huni, sementara hingga saat ini belum ada respons atau upaya perbaikan dari pihak peternakan ayam berskala perusahaan tersebut.
Reporter: M.Hasbi
Berita Lainnya +INDEKS
Bertahun Sudah Dugaan Korupsi Digitalisasi Desa Mengendap di Penegak Hukum, 28 Desa di Kampar Kiri dan Kiri Hulu Rugi Rp 1,26 Milyar
KAMPAR, RIAU – Kasus dugaan penyelewengan dana .
GEMPAR! Spesialis Rampas Kotak Infak Beraksi di 3 Kabupaten, Akhirnya Terkapar di Tapung
TAPUNG – Aksi kejahatan yang meresahkan masyara.
Polsek Kampar Kiri Sisir Sungai Subayang, 3 Rakit Tambang Emas Diamankan, Siapa Pemiliknya?
KAMPAR KIRI, RIAU – Jajaran Polsek Kampar Kiri .
Isu Pengancaman dan Pemaksaan Oknum Jadi Pembicaraan Warga, Pemilik Warung Akui Benar Kejadian
KAMPAR, RIAU – Isu mengenai aksi pengancaman da.
Marak Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkai dan Subayang, Aparat Diminta Tindak Tegas!!!
KAMPAR, RIAU – Aktivitas pertambangan emas.
Komitmen Lawan Narkoba, Polsek Kampar Kiri Amankan Pengedar Sabu 10,91 Gram
KAMPAR KIRI, RIAU – Tekad kuat untuk menjadi ga.







