pilihan +INDEKS
PEDOMAN LENGKAP PENGELOLAAN SPPG: Aturan Operasional, Keuangan, Hingga Perekrutan Relawan Ditetapkan Tegas
Oleh: M. Hasbi Ash
PEKANBARU, RIAU – Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan serangkaian Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi landasan hukum dan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan dokumen resmi yang diakses melalui laman resmi https://cdn-web.bgn.go.id, aturan ini mengatur secara komprehensif mulai dari teknis produksi, tata kelola keuangan, hak kesejahteraan personel, hingga standar penataan ruang dan perekrutan sumber daya manusia.
Standar Kapasitas dan Waktu Produksi
Setiap unit SPPG ditetapkan memiliki batas maksimal pelayanan sebanyak 2.500 porsi per hari (dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi jika memiliki sumber daya memadai). Komposisi sasaran diatur seimbang, yakni sekitar 2.000 porsi untuk anak sekolah dan minimal 500 porsi untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Untuk menjamin kualitas dan kesegaran makanan, diterapkan aturan ketat terkait waktu produksi:
- Dilarang memasak sebelum pukul 12.00 malam.
- Waktu ideal memulai kegiatan memasak adalah pukul 00.00 – 02.00 dini hari.
- Makanan wajib sudah sampai di lokasi penerima manfaat sebelum pukul 07.00 pagi.
- Penyaluran dilarang dilakukan secara "rapel" atau ditumpuk dalam satu waktu.
Standar keamanan pangan juga diperketat dengan mewajibkan penggunaan alat sterilisasi bersertifikat, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene, serta penerapan sistem HACCP. Bagi pengelola mandiri, pemerintah memberikan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari selama 6 hari kerja dalam seminggu untuk periode 2 tahun.
Tugas dan Wewenang Kepala SPPG
Kepala SPPG memegang peran sentral sebagai penanggung jawab penuh dan manajer operasional. Tugas utamanya meliputi perencanaan menu, pengawasan kualitas, manajemen SDM, hingga menjalin kemitraan dengan pemasok lokal.
Dalam hal pengelolaan keuangan, Kepala SPPG bertindak sebagai approver utama. Dana Bantuan Pemerintah masuk ke Virtual Account khusus yang dikelola ke dalam pos-pos anggaran jelas, meliputi Kas Bahan Pangan, Kas Operasional, Kas Sewa, dan Kas Kecil. Setiap transaksi wajib didukung bukti sah dan dilaporkan secara berkala setiap dua mingguan dan bulanan untuk pertanggungjawaban.
Sistem Kerja dan Hak Kesejahteraan Relawan
Regulasi juga mengatur secara rinci hak dan kewajiban tenaga kerja agar berjalan profesional dan humanis.
1. Jam Kerja & Sistem Shift
Durasi kerja standar ditetapkan 8 jam per hari dengan pembagian shift yang disesuaikan dengan alur produksi:
- Shift 1 (00.00 - 08.00): Persiapan & Memasak.
- Shift 2 (03.00 - 11.00): Pemorsian & Pengemasan.
- Shift 3 (06.00 - 14.00): Pendistribusian.
- Shift 4 (12.00 - 20.00): Kebersihan & Persiapan.
2. Besaran Upah
Insentif atau upah disesuaikan dengan beban tugas dan kondisi ekonomi daerah:
- Relawan Umum, Satpam, Kenek: Rp130.000/hari (menyesuaikan)
- Sopir: Rp130.000 - Rp150.000/hari (menyesuaikan)
- Juru Masak: Rp120.000 - Rp200.000/hari.
- Ahli Gizi/Kepala Dapur: Diatas Rp200.000/hari.
3. Hak Lembur
Relawan yang bekerja melebihi jam kerja berhak mendapatkan upah lembur dengan tarif:
- Jam pertama: Rp10.000 - Rp18.750.
- Jam berikutnya: Rp25.000 per jam.
- Maksimal lembur dibatasi 3 jam per hari demi menjaga kesehatan.
4. Hak Konsumsi
Setiap personel memiliki hak mutlak mendapatkan fasilitas makan dan minum:
- Makanan: Wajib dimakan di tempat dengan menu yang sama dengan produksi sebagai bentuk kontrol kualitas (uji rasa), namun DILARANG KERAS dibawa pulang.
- Minuman: Air bersih wajib tersedia sepanjang waktu, sering dilengkapi teh atau susu tambahan untuk menjaga stamina.
Aturan Pengadaan Bahan Baku
Kepala SPPG, Ahli Gizi, Akuntan, dan Asisten Lapangan diwajibkan terjun langsung ke pasar atau pemasok untuk memantau harga, mengecek kualitas, dan memverifikasi kelayakan barang.
Namun, ada batasan tegas: DILARANG memegang uang tunai atau melakukan transaksi pembelian langsung. Tugas pembayaran adalah wewenang tim pembelian dari Mitra/Yayasan atau relawan yang ditunjuk khusus, demi menjaga prinsip pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksana.
Standar Tata Ruang dan Pencegahan Nepotisme
Dokumen Juknis juga menekankan pentingnya standar bangunan dan etika kerja.
1. Penataan Ruangan
DILARANG mencampurkan seluruh divisi menjadi satu ruangan tanpa sekat. Zona administrasi (Kepala SPPG, Akuntan) harus terpisah sepenuhnya dari area produksi untuk mencegah kontaminasi silang dan menjaga kerapian dokumen. Area produksi boleh menyatu namun harus ada pembatas fungsi yang jelas.
2. Perekrutan dan Hubungan Kekeluargaan
Terkait perekrutan relawan, aturan tidak melarang mutlak anggota keluarga bekerja di SPPG yang sama, namun sangat dibatasi ketat.
- Diperbolehkan jika lolos seleksi terbuka dan tidak memiliki hubungan atasan-bawahan langsung.
- DILARANG jika terjadi monopoli jabatan strategis oleh satu keluarga (nepotisme), atau jika posisi yang diisi rentan terjadinya kecurangan (misalnya Bendahara dan Gudang diisi suami istri). Prinsip utamanya adalah transparansi dan profesionalisme.
Dengan seluruh aturan yang komprehensif ini, diharapkan SPPG dapat beroperasi secara aman, akuntabel, sehat, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Referensi Dokumen: https://cdn-web.bgn.go.id/juknis/
Berita Lainnya +INDEKS
PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Keandalan Listrik dan SPKLU Selama Libur Idul Adha 1447 H
Pekanbaru, 26 Mei 2026 – PT PLN (Persero) Unit .
Kelistrikan di Riau dan Sekitarnya Kembali Pulih, 1,9 Juta Pelanggan PLN Kembali Menikmati Pasokan Listrik Normal
Pekanbaru, 24 Mei 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi .
PLN Perkuat Transaksi Digital Pelanggan melalui Program TOKCER PLN Mobile
Pekanbaru, Riau – PT PLN .
Polda Riau Gelar Rakernis Humas, Tekankan Pendekatan Humanis dan Perang Melawan Hoaks
PEKANBARU – Polda Riau menggelar Rapat Kerja Te.







