pilihan +INDEKS
Pendapatan Terukur, Dishub Pastikan Pengelolaan Parkir Telah Transparan
PEKANBARU, kalimatrepublik.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memastikan pengelolaan keuangan pendapatan jasa layanan parkir tepi jalan umum sudah sangat transparan. Pasalnya, pendapatan parkir dari pengelola langsung ditransfer ke rekening kas daerah.
Setoran parkir dari pengelola tidak lagi dilakukan secara tunai. Namun, penyetoran dilakukan secara non tunai sesuai dengan target harian yang diberikan.
"Disampaikan dalam regulasi Permendagri nomor 79 tahun 2018 kita sudah membuat pengelola keuangan parkir ini menjadi BLUD. Jadi turunannya di atur dalam Perwako," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (16/3/2023).
Kemudian, untuk peraturan daerah atau Perda nomor 14 tahun 2016 mengatur tentang tarif parkir. Sudah diatur zona berdasarkan tingkat lalulintas tinggi dan ekonomi tinggi diatur tarif progresif dari Rp4 ribu hingga Rp8 ribu.
Namun, Pemko Pekanbaru kini menetapkan tarif parkir Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat. Penetapan ini diambil setelah Dishub Pekanbaru menggelar kajian dan Forum Grup Discussion (FGD) bersama pihak terkait dan kompeten.
"Jadi, hari ini tarif parkir itu kita sesuaikan. Pada Perda itu disampaikan (tarif parkir) diukur dengan kemampuan masyarakat. Kita sudah punya kajian, berdasarkan survei didapati hasil kemampuan orang Pekanbaru mereka bisa parkir hingga 3 kali sehari," terangnya.
Yuliarso menyebut, bahwa parkir ini bagian dari lalulintas. Dengan jumlah kendaraan 1,1 juta yang terdata di samsat, maka lalulintas Pekanbaru harus diatur. Parkir sendiri bagian dari lalulintas.
Pihaknya tidak semata hanya untuk menggapai PAD. Namun, lalulintas dan kendaraan ini perlu diatur. "Maka dengan pengelolaan yang baru, kita tidak mempertentangkan, dan juga tidak melanggar Perda. Tapi sudah diatur dengan regulasi BLUD, ini juga melalui proses seperti kajian, pendampingan, dan sosialisasi," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan parkir saat ini jauh lebih terukur dan transparan. Dishub bersama pengelola telah membuat kontrak terkait pendapatan parkir.
"Uang yang masuk hari ini terukur. Tertuang dalam kontrak berapa pendapatan setahun, ini sudah cukup transparan dan uang itu langsung di transfer ke rekening pemerintah. Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tidak menerima uang cash, tapi langsung diberikan rekening Pemda ke pengelola," ulasnya.
Ia menambahkan, hasil pendapatan sudah menunjukan hasil positif. Hingga saat ini pihaknya sudah menghimpun Rp2,6 miliar pendapatan parkir. Jumlah ini terhitung sejak Januari 2023 hingga awal Maret 2023. (Kominfo8/RD2)
Berita Lainnya +INDEKS
Belum Usai, Skandal Pasangan Oknum Guru PPPK dan Indikasi Tatanan Pemerintahan Desa Ludai Jadi Sorotan Tajam!!!
KAMPAR, RIAU – Dugaan pelanggaran etika berat y.
Kolaborasi Tiga Pilar: Hadir Nyata Demi Kesejahteraan Petani Panen Raya Jagung Pipil Distribusikan ke Bulog
KAMPAR KIRI, RIAU – Suasana penuh kegembiraan dan kebersamaan me.
Tuntut Janji Kesepakatan PT PSPI alias ARARA ABADI: Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain Layangkan Somasi Kedua !!!
KAMPAR, RIAU – Forum Pemuda Kenegerian Lip.
Desak Tindakan Tegas Satpol PP: Kaum Ibu-Ibu Siap Beraksi Massal Tuntut Penutupan Warung Remang-remang !! Upika dan Ninik Mamak???
KAMPAR KIRI, RIAU – Tekanan terhadap penertiban.
Pekerja Warung Remang-Remang 'KE' di Kenegerian Lipat Kain Memanas, Sikap Arogan dan Tak Peduli Teguran Warga!
KAMPAR KIRI – Situasi memanas seputar keberadaa.
Tomas: Citra Pendidikan Ternoda, Pihak Terkait Diminta Sanksi Tegas: Plt Kadis Dikpora Kampar Siap Panggil Kepsek SDN 007 Ludai !!!
KAMPAR KIRI HULU, RIAU – Kasus dugaan pela.




.jpg)


