KAMPAR KIRI – Keberadaan usaha hiburan malam atau yang dikenal sebagai "warung remang-remang" di wilayah Kenegerian Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, memicu kemarahan masyarakat. Terutama, usaha milik warga berinisial KE ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan, namun tetap berjalan leluasa.
Warga menilai kuat indikasi adanya koordinasi dengan oknum dan terkesan dilindungi, sehingga usaha tersebut tidak pernah terdata dan pemiliknya tak pernah mendapatkan teguran, padahal jelas bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat setempat.
"Beliau terkesan menantang dan membuat sulutan, bahwa tidak akan ada yang berani menutup usaha warung remang-remang yang dilakoninya," ujar salah satu narasumber warga, Kamis (14/05/2026).
Padahal, wilayah ini acap kali menjadi sasaran razia dan operasi rutin, namun hal tersebut tampaknya tidak memberikan efek jera sama sekali.
Berdasarkan pengamatan, di tempat tersebut disediakan ruangan karaoke dengan penerangan redup serta minuman keras jenis bir dalam jumlah besar. Hal ini menyebabkan banyak pengunjung yang datang hingga mabuk.
Yang lebih memprihatinkan, sering terjadi aktivitas berjoged berpasangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Para wanita pendamping tersebut diduga tidak jelas asal-usul kependudukannya, berpakaian seksi, hingga melakukan sentuhan fisik dan berpelukan dengan tamu pria.
Secara hukum, penyajian alkohol di tempat seperti ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014, yang membatasi penjualan miras hanya di Hotel berbintang, Restoran, Bar, atau Klub malam berizin.
Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kabupaten Kampar yang melarang usaha bertentangan dengan norma agama dan adat.
Pengamat menegaskan, praktik mempekerjakan wanita sebagai pendamping dengan perilaku tidak senonoh dapat dijerat pasal pidana kesusilaan dan UU Ketenagakerjaan. Jika terdapat unsur penipuan atau eksploitasi, pelaku juga bisa diproses sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sanksinya sangat berat, bisa dipidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, ditambah denda besar. Belum lagi sanksi administratif penutupan usaha," jelasnya.
Humas Tim Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) Kampar Kiri yang terbentuk saat itu, menyesalkan kondisi tersebut dan menegaskan siap menindak tegas berdasarkan SK pembentukan tim yang juga dihadiri oleh Unsur Ninik Mamak Kenegerian Lipat Kain, Kapolsek Kampar Kiri, dan Koramil 05/Kampar Kiri.
"Kami tidak boleh membiarkan hal ini berlarut-larut agar citra pemerintah tidak terlihat lemah. Tidak boleh ada tempat yang menjadi sarang perbuatan tercela, apalagi jika diduga memiliki 'backing'," tegasnya.
Sementara itu, Kamis sore (14/05/2026), Kabid Gakda Satpol PP Kampar, Rahmad Fajri, membenarkan pihaknya telah mendata pelaku. Tahapan awal akan dilakukan melalui mediasi dan edukasi yang difasilitasi bersama Camat, Tim Pekat, tokoh agama, dan adat.
"Jika dalam waktu yang ditentukan masih beraktivitas, kami akan mengambil langkah hukum. Barang bukti akan disita, dan pelaku serta pemilik bangunan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan," tegas Rahmad.
Hingga saat ini, masyarakat terus mendesak ketegasan dari seluruh pemangku kebijakan untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini.
Tim Media Group