pilihan +INDEKS
Norma dan Etika di Lingkungan Sekolah, Pasangan Sejoli PPPK SDN 007 Ludai Tuai Protes: Disdik dan BKD Tinjau!
KAMPAR KIRI HULU, RIAU | KalimatRepublik.com – Sebuah lembaga pendidikan di Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, tengah menjadi sorotan publik. Sorotan ini muncul terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh dua orang tenaga pendidik di lingkungan sekolah, serta respons pimpinan sekolah yang dinilai kurang tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial W.W dan S.N.F diduga kerap menunjukkan kedekatan fisik atau perilaku yang dianggap tidak senonoh secara terang-terangan di area UPT SD Negeri 007 Ludai.
Perilaku tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika profesi, mengingat lokasi tersebut merupakan tempat pendidikan bagi siswa. Beberapa pihak mengaku telah memberikan teguran terkait hal ini, namun menilai peringatan tersebut tidak diindahkan.
"Kami sudah berupaya mengingatkan dan menegur sikap mereka, mengingat mereka adalah guru yang mendidik putra-putri kami. Namun sayangnya, teguran itu seolah tidak dihiraukan," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bapak Artes, terkait hal ini pada Selasa (06/05). Dalam keterangannya, Kepala Sekolah membenarkan adanya informasi mengenai kedekatan kedua guru tersebut, namun memberikan penjelasan terkait status hubungan pribadi mereka.
"Ya sudah saya tanyakan tadi sudah ada ikatan pertunangan dua belah pihak di Taluk Kuantan," ujar Artes dalam pesan singkatnya.
Namun, penjelasan tersebut menuai pertanyaan lebih lanjut terkait penerapan disiplin dan etika di lingkungan kerja. Meski menyebut adanya ikatan pertunangan, hingga berita ini diturunkan, Bapak Artes belum dapat memperlihatkan bukti konkret terkait pernyataan tersebut.
Publik dan pihak yang memantau dunia pendidikan menilai bahwa status hubungan pribadi, baik itu pertunangan maupun lainnya, tidak serta merta menghilangkan kewajiban untuk menjaga etika dan sopan santun di lingkungan kerja maupun di hadapan siswa.
Sebagai aparatur negara, para guru tersebut terikat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Kode Etik Guru yang melarang perbuatan tercela atau tindakan yang dapat mencoreng nama baik profesi.
Merespons situasi ini, masyarakat menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar dapat melakukan pemeriksaan dan investigasi secara transparan. Publik berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi dan jika terbukti melanggar aturan, sanksi yang tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, jawaban konkret terkait bukti pertunangan dan langkah tegas yang akan diambil masih dinantikan oleh berbagai pihak.
Reportase: Yuni Okta/Tim
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau dan Stakeholder Perkuat Sinergi Kawal Program Makan Bergizi Gratis
PEKANBARU, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Ria.
Resepsi HUT RI ke-81 di Lipat Kain Utara Meriah, Diwarnai Perpisahan KKN dan Pembagian Hadiah
KAMPAR KIRI — Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke.
Pramuka Kwarran 04 Kampar Kiri Serahkan Donasi Rp37,201 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu
KUNTU, KAMPAR — Kepedulian terhadap keluarga be.
Jalan Penghubung Dusun Pesisir Desa Sei Geringging Putus Diterjang Arus, Akses Warga Lumpuh
KAMPAR KIRI, RIAU – Curah hujan dengan intensit.
Wabup Kampar Koordinasi ke DLHK Riau Bahas Pelebaran Jalan dan Ganti Rugi Tanaman Warga
PEKANBARU – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Mishar.
DAFI School Perluas Kerja Sama dengan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
MAKASSAR– SIT Darul Fikri Makassar (DAFI School) terus memperkuat jejaring kolaborasi di du.







.jpg)