pilihan +INDEKS
Ferry Yunanda dan Dua Saksi Lain Akan Diperiksa dalam Sidang Kasus Gubernur Riau Non-Aktif Besok
PEKANBARU, RIAU – Sidang lanjutan kasus yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non-aktif, Abdul Wahid, yang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (29/04/2026), bakal menghadirkan sejumlah saksi penting. Salah satu nama yang paling ditunggu kehadirannya adalah Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PKPP Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, tim penuntut umum akan mendengar keterangan tiga orang saksi pada agenda persidangan besok pagi. Selain Ferry Yunanda, dua saksi lainnya adalah Brantas Hartono (Pegawai PUPR PKPP Riau) dan Hendra Lesmana, yang merupakan supir dari mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arip Setiawan.
"Tiga orang itu akan dihadirkan pada sidang pak Abdul Wahid besok pagi," ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (28/04/2026).
Kehadiran Ferry Yunanda menjadi sorotan tajam lantaran namanya telah santer disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya maupun di ruang publik. Dalam fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara tegas menyatakan bahwa praktik pungutan dilakukan berdasarkan permintaan dan arahan Ferry Yunanda.
Bahkan, Ferry Yunanda disebut-sebut sempat mengancam para kepala UPT tersebut. Mereka diklaim akan dilaporkan kepada Kepala Dinas M Arif Setiawan untuk dievaluasi jabatannya jika tidak mengindahkan permintaan tersebut. Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai status hukum Ferry Yunanda, mengapa ia hanya diposisikan sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Abdul Wahid dalam persidangan sebelumnya telah membantah keras seluruh tuduhan yang menjeratnya. Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan larangan tegas terkait praktik pungutan liar dan gratifikasi.
Larangan tersebut, menurutnya, dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi yang wajib dipatuhi seluruh perangkat di lingkungan Pemprov Riau. Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya justru berupaya mencegah praktik korupsi.
“Jika mereka berbohong, saya minta mereka ini dihukum Allah SWT, sampai ke anak cucunya,” tegas Abdul Wahid dalam kesaksiannya sebelumnya.
Sementara itu, perkembangan kasus ini terus menarik perhatian luas masyarakat. Publik pun kini menanti-nanti keterangan resmi yang akan disampaikan oleh Ferry Yunanda dan dua saksi lainnya dalam persidangan besok untuk menguak kebenaran di balik kasus ini.
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Kampar Kiri Bongkar Jaringan Sabu Lintas Desa, AN (39) Dibekuk di Kamar Rumah Tengah Malam
KAMPAR KIRI, RIAU – Kerja cepat dan senyap.
Isu Penampungan Emas Ilegal Hasil Tambang Tanpa Izin Mengemuka di Desa Sungai Sarik, Sosok Wanita Inisial YU Disebut-sebut Pelaku Utama
KAMPAR, RIAU – Isu maraknya aktivitas penambang.
Kapolsek Kampar Kiri: Lapor Resmi Jika Jadi Korban Pencurian, Aktifkan Siskamling Cegah Premanisme dan Narkoba
KAMPAR KIRI, RIAU – Kapolsek Kampar Kiri Kompol.
Dua Pekan Polres Kampar Ungkap Empat Kasus Menonjol, Kapolres: Tak Terlepas Peran Kasatreskrim Yang Baru Dua Minggu Menjabat!
Bangkinang, Riau – Satreskrim Polres Kampar ber.
Panipahan Rohil Bergerak, Warga Desak Pemerintahan Perangi Narkoba!
Rokan Hilir - Aksi warga merusak dan membakar rumah y.
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pantai Cermin
KAMPAR, RIAU - Satresnarkoba Polres Kampar berha.







