pilihan +INDEKS
Ferry Yunanda dan Dua Saksi Lain Akan Diperiksa dalam Sidang Kasus Gubernur Riau Non-Aktif Besok
PEKANBARU, RIAU – Sidang lanjutan kasus yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non-aktif, Abdul Wahid, yang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (29/04/2026), bakal menghadirkan sejumlah saksi penting. Salah satu nama yang paling ditunggu kehadirannya adalah Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PKPP Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, tim penuntut umum akan mendengar keterangan tiga orang saksi pada agenda persidangan besok pagi. Selain Ferry Yunanda, dua saksi lainnya adalah Brantas Hartono (Pegawai PUPR PKPP Riau) dan Hendra Lesmana, yang merupakan supir dari mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arip Setiawan.
"Tiga orang itu akan dihadirkan pada sidang pak Abdul Wahid besok pagi," ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (28/04/2026).
Kehadiran Ferry Yunanda menjadi sorotan tajam lantaran namanya telah santer disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya maupun di ruang publik. Dalam fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara tegas menyatakan bahwa praktik pungutan dilakukan berdasarkan permintaan dan arahan Ferry Yunanda.
Bahkan, Ferry Yunanda disebut-sebut sempat mengancam para kepala UPT tersebut. Mereka diklaim akan dilaporkan kepada Kepala Dinas M Arif Setiawan untuk dievaluasi jabatannya jika tidak mengindahkan permintaan tersebut. Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai status hukum Ferry Yunanda, mengapa ia hanya diposisikan sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Abdul Wahid dalam persidangan sebelumnya telah membantah keras seluruh tuduhan yang menjeratnya. Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan larangan tegas terkait praktik pungutan liar dan gratifikasi.
Larangan tersebut, menurutnya, dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi yang wajib dipatuhi seluruh perangkat di lingkungan Pemprov Riau. Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya justru berupaya mencegah praktik korupsi.
“Jika mereka berbohong, saya minta mereka ini dihukum Allah SWT, sampai ke anak cucunya,” tegas Abdul Wahid dalam kesaksiannya sebelumnya.
Sementara itu, perkembangan kasus ini terus menarik perhatian luas masyarakat. Publik pun kini menanti-nanti keterangan resmi yang akan disampaikan oleh Ferry Yunanda dan dua saksi lainnya dalam persidangan besok untuk menguak kebenaran di balik kasus ini.
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, Barang Bukti 0,55 Gram Diamankan
KAMPAR KIRI — Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri men.
Napi Sering Kabur dari Lapas di Riau, Arisal Aziz: Copot Kakanwil Pemasyarakatan dan Kalapas
Jakarta - Arisal Aziz, Anggota Komisi XIII DPR RI men.
Terungkap di Persidangan, Gugatan Ade Rinaldi terhadap Imron Saleh Tak Dapat Diterima
BANGKINANG, 28 September 2026 — Perkara Gugatan.
Setahun Menanti Keadilan, Iin Suhelna Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka: Minta Polsek Kampar Kiri Segera Lanjutkan Proses Hukum
KAMPAR, RIAU — Hampir setahun menanti kepastian.
Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkoba, Diduga Hendak Transaksi Sabu!
KAMPAR KIRI, RIAU — Jajaran Polsek Kampar Kiri .
Penambangan Liar di Sungai Tesso: Polsek Kampar Kiri Musnahkan 12 Rakit Tambang Emas di Tiga Titik Secara Serentak
KAMPAR – Tegas dan tanpa kompromi. Demi menjaga.







