pilihan +INDEKS
Nasut Disebut Bendahara, SGt Pelaksana Pengutipan Dana TBS, Publik Minta BKSDA dan Aparat Bertindak
Usai AIG Ditahan, Tiga Tokoh Pengelolaan Dana Jalan Pematang Panjang Disorot!
KAMPAR KIRI, RIAU – Penahanan AIG, sosok yang disebut sebagai Kepala Kampung atau Kepala Dusun Pematang Panjang sekaligus Ketua Pengurus Perawatan dan Perbaikan Jalan Pematang Panjang, kini membuka sorotan lebih luas terhadap aktivitas akses jalan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar.
AIG disebut memiliki posisi sebagai Ketua Pengurus Perawatan dan Perbaikan Jalan Pematang Panjang yang aksesnya digunakan untuk menunjang mobilitas hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan di areal Pematang Panjang.
Dalam perkembangan perkara tersebut, AIG telah ditahan oleh Gakkum Kehutanan Riau bersama pihak Kepolisian terkait perkara dugaan jual beli lahan di kawasan Pematang Panjang, SM Bukit Rimbang Baling.
Penahanan AIG kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai pihak-pihak lain yang selama ini disebut memiliki peran dalam pengelolaan dan aktivitas perawatan jalan tersebut.
Nasut Disebut Bendahara Pengurus Jalan
Informasi yang dihimpun Redaksi menyebutkan, setelah AIG ditahan, terdapat sosok berinisial Nasut yang disebut sebagai bendahara pengurus perawatan dan perbaikan Jalan Pematang Panjang.
Nasut disebut berperan dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi perawatan dan perbaikan akses jalan.
Dana tersebut disebut berkaitan dengan kontribusi dari mobilisasi maupun hasil TBS kelapa sawit yang berasal dari areal Pematang Panjang.
Jika informasi tersebut benar, maka mekanisme pengelolaan dana tersebut perlu diperjelas.
Berapa dana yang telah terkumpul?
Siapa yang menetapkan besaran kontribusi?
Bagaimana dana tersebut dicatat?
Apakah terdapat buku kas atau rekening khusus?
Dan berapa dana yang benar-benar telah digunakan untuk perawatan maupun perbaikan jalan?
Selain Nasut, muncul nama SGt yang disebut sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan pengutipan dana dari mobilisasi dan hasil TBS di areal Pematang Panjang.
Informasi yang diperoleh Redaksi menyebutkan, dana yang dikutip SGt tersebut selanjutnya disetorkan kepada pihak yang mengelola dana perawatan jalan, yang disebut berinisial Nasut sebagai bendahara.
Dengan demikian, muncul dugaan adanya pembagian peran antara SGt sebagai pelaksana pengutipan dana di lapangan dan Nasut sebagai pihak yang disebut mengelola dana secara administratif.
Namun, struktur dan mekanisme tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Jalan untuk Masyarakat atau Penunjang Mobilisasi Sawit?
Persoalan utama bukan semata-mata keberadaan jalan.
Masyarakat tentu membutuhkan akses untuk pendidikan, kesehatan maupun aktivitas sosial dan ekonomi.
Namun, karena jalan tersebut disebut digunakan untuk menunjang mobilitas hasil TBS kelapa sawit dari areal Pematang Panjang, maka muncul pertanyaan mengenai fungsi dan kepentingan utama perbaikan akses tersebut.
Apalagi lokasi yang menjadi tujuan akses berada di kawasan SM Bukit Rimbang Baling.
Jika benar dana perawatan jalan berasal dari kontribusi mobilisasi hasil TBS, publik patut mengetahui dasar kesepakatan tersebut serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaannya.
Selain dana yang disebut berasal dari mobilisasi hasil TBS, sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan pinjaman awal sebesar Rp200 juta untuk mendukung perawatan dan perbaikan akses Jalan Pematang Panjang.
Dana tersebut disebut berasal dari sosok yang dikenal dengan nama “Mbah Min”.
Informasi ini juga perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai siapa penerima dana, bentuk kesepakatannya, apakah dana tersebut masuk dalam pengelolaan pengurus jalan, serta bagaimana mekanisme pengembaliannya.
Redaksi belum menyimpulkan bahwa pinjaman tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan perkebunan tertentu.
Namun, karena akses jalan tersebut disebut turut menunjang mobilisasi hasil TBS, hubungan antara sumber pembiayaan jalan dan pemanfaatan akses tersebut patut ditelusuri.
Di tengah persoalan tersebut, informasi mengenai adanya dukungan dari Ninik Mamak Kenegerian Kuntu terhadap kegiatan perbaikan akses Jalan Pematang Panjang juga menjadi perhatian publik.
Dukungan tersebut perlu diperjelas bentuknya.
Apakah berupa persetujuan masyarakat adat?
Apakah terdapat kesepakatan tertulis?
Apakah Ninik Mamak mengetahui bahwa akses tersebut digunakan untuk mobilisasi hasil TBS?
Dan apakah status kawasan SM Bukit Rimbang Baling menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemberian dukungan tersebut?
Pertanyaan ini penting karena dukungan masyarakat adat terhadap suatu kegiatan tidak serta-merta menggantikan kewenangan negara dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Penahanan AIG dalam perkara dugaan jual beli lahan kawasan SM Bukit Rimbang Baling kini menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh berbagai aktivitas yang berkaitan dengan Pematang Panjang.
Publik mempertanyakan apakah penegakan hukum hanya berhenti pada persoalan jual beli lahan, atau juga akan menelusuri aktivitas perbaikan jalan, penggunaan alat berat, sumber dana perawatan jalan, pengutipan dana dari mobilisasi TBS, serta pihak-pihak yang berada di balik pengelolaan akses tersebut.
Karena itu, publik meminta BKSDA Riau, Gakkum Kehutanan Riau dan Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap aktivitas perbaikan akses Jalan Pematang Panjang.
Terutama terkait dugaan adanya mekanisme pengumpulan dana dari hasil TBS untuk membiayai perawatan jalan di kawasan yang berstatus suaka margasatwa.
Publik juga meminta pihak berwenang memastikan apakah kegiatan perbaikan jalan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.
Termasuk perlu diperiksa:
siapa yang memberikan persetujuan perbaikan jalan;
siapa yang menjadi pengurus jalan;
siapa yang menunjuk Nasut sebagai bendahara;
siapa yang melaksanakan pengutipan dana di lapangan;
berapa dana yang telah dikumpulkan dari hasil TBS;
ke mana dana tersebut disetorkan;
bagaimana pertanggungjawabannya;
siapa pemilik dan pengguna alat berat;
serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang atas kawasan konservasi.
Jika benar akses tersebut digunakan untuk memperlancar mobilisasi hasil perkebunan di kawasan SM Bukit Rimbang Baling, maka persoalan ini tidak lagi sebatas perawatan jalan. Ada aspek konservasi, legalitas penggunaan kawasan, mobilisasi hasil perkebunan, hingga transparansi pengelolaan dana yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jangan Sampai Perbaikan Jalan Menjadi Dalih Memperlancar Aktivitas Sawit
Perbaikan akses masyarakat tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan status hukum kawasan.
Jika masyarakat membutuhkan jalan, solusi dan kebijakan tentu dapat dicari melalui mekanisme resmi bersama pemerintah dan instansi yang berwenang.
Namun, apabila jalan tersebut sekaligus menjadi akses mobilisasi hasil TBS dari perkebunan di kawasan konservasi, maka aparat perlu memastikan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola dana, serta atas dasar hukum apa kegiatan tersebut berlangsung.
Dengan AIG telah ditahan, perhatian publik kini tertuju pada rangkaian aktivitas di belakangnya.
Nasut disebut sebagai bendahara pengurus perawatan dan perbaikan jalan. SGt disebut sebagai pelaksana pengutipan dana dari mobilisasi dan hasil TBS di lapangan. Sementara dukungan Ninik Mamak Kenegerian Kuntu terhadap perbaikan akses juga dipertanyakan.
Semua pihak tersebut tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi KalimatRepublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Nasut, SGt, AIG melalui kuasa hukumnya, pengurus Jalan Pematang Panjang, Ninik Mamak Kenegerian Kuntu, BKSDA Riau, Gakkum Kehutanan Riau, Polda Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Publik menunggu: apakah perbaikan Jalan Pematang Panjang benar-benar semata-mata untuk kepentingan masyarakat, atau terdapat kepentingan lain yang ikut menikmati akses tersebut?
Berita Lainnya +INDEKS
Sang DRAKOR di Pematang Panjang: Modus Pendidikan dan Poktan Diduga Jadi Jalan Masuk, FY Disorot!!!
KAMPAR KIRI, KAMPAR — Polemik kawasan Pematang .
Beranda TikTok KalimatRepublik: Unggahan Bernuansa Melarikan Suami Orang Soroti Etika Oknum Kepala UPT Sekolah di Kampar Kiri
KAMPAR — Tim redaksi KalimatRepublik.com menemu.
Jalan ±5 Kilometer Membelah SM Rimbang Baling, Diduga Didanai Residivis Perambahan Hutan dan Disusul Pungutan Rp200 Ribu per Ton Sawit
KAMPAR KIRI, RIAU — Dugaan aktivitas pembukaan .
Investigasi Tim: Dugaan Aset Desa Raib hingga Kantor Terbengkalai, Tata Kelola Pemerintahan Desa Buluh Nipis Disorot
KAMPAR, KalimatRepublik.com – Tim investigasi K.
Penunjukan Kepala Dusun Tanpa SK dan Dugaan Kerancuan Administrasi Kependudukan Pematang Panjang Disorot, Kades Kuntu dan Disdukcapil Kampar Diminta Beri Penjelasan
KAMPAR KIRI, RIAU KalimatRepublik.com – Ta.







