pilihan +INDEKS
Laporan Resmi Sudah Masuk, Alat Berat di Akses Pematang Panjang Belum Ditindak; Dalih Kemasyarakatan Dinilai Berpotensi Memperlancar Aktivitas Sawit di SM Bukit Rimbang Baling
KAMPAR, KalimatRepublik.com – Penanganan dugaan aktivitas alat berat yang beroperasi di akses menuju Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Meski laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian sejak 23 Juli 2026, hingga kini alat berat yang dilaporkan berada di kawasan lindung tersebut belum juga berhasil diamankan maupun diproses secara hukum.
Berdasarkan salinan surat pengaduan yang diperoleh redaksi, PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) melalui Asisten Manajer Blok Logas, Marhadi Idris, melaporkan adanya satu unit excavator yang masuk ke dalam kawasan lindung di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT RAPP Blok Logas. Surat bernomor perihal "Laporan Pengaduan Alat Berat Masuk Ke Dalam Kawasan Lindung di PBPH PT RAPP" tersebut ditujukan kepada Kapolsek Kampar Kiri dan tercatat diterima pada 23 Juli 2026.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa excavator ditemukan berada di kawasan lindung di Blok Logas, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. PT RAPP meminta aparat kepolisian melakukan proses penegakan hukum terhadap keberadaan alat berat tersebut.
Namun ironisnya, beberapa hari setelah laporan diterima, alat berat yang menjadi objek pengaduan belum juga berhasil diamankan. Informasi yang berkembang menyebutkan aktivitas excavator dilakukan dengan dalih memperbaiki akses jalan menuju Pematang Panjang untuk kepentingan masyarakat.
Dalih tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan rangkaian informasi dan dokumen yang sebelumnya menjadi perhatian publik, perbaikan akses jalan menggunakan alat berat itu diduga tidak semata-mata bertujuan untuk kepentingan masyarakat, melainkan berpotensi memperlancar mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Pematang Panjang yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah sebelumnya beredar dokumen kerja sama dan surat kuasa yang memuat pembahasan mengenai akses jalan menuju Pematang Panjang. Dokumen-dokumen itu memunculkan dugaan bahwa pembangunan maupun perbaikan akses jalan memiliki keterkaitan dengan aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Publik pun mempertanyakan efektivitas penegakan hukum. Pasalnya, laporan resmi telah diterima aparat kepolisian, namun hingga kini alat berat yang diduga beroperasi di kawasan lindung belum juga berhasil diamankan. Kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya kendala dalam penindakan terhadap aktivitas yang telah menjadi perhatian masyarakat luas.
Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan konservasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penindakan maupun penjelasan resmi kepada publik terkait dugaan aktivitas alat berat dan perbaikan akses jalan menuju kawasan Pematang Panjang. Ketiadaan informasi tersebut memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa otoritas konservasi terkesan belum menunjukkan respons yang tegas terhadap aktivitas yang diduga berpotensi mengancam kawasan konservasi.
Situasi ini semakin menambah perhatian publik mengingat kawasan Pematang Panjang selama ini telah berulang kali menjadi sorotan terkait dugaan alih fungsi kawasan, aktivitas perkebunan sawit, hingga persoalan administrasi kependudukan. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan dan konservasi dapat mengungkap secara transparan tujuan sebenarnya dari penggunaan alat berat dan memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar, maupun BBKSDA Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan tersebut. Demikian pula mengenai keberadaan alat berat yang sebelumnya dilaporkan berada di kawasan lindung serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas perkebunan sawit di Pematang Panjang.
KalimatRepublik.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berita Lainnya +INDEKS
Ironi Pematang Panjang: Lantang di Media Sosial, FY dan AIG Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi, Wartawan Tegaskan Sudah Turun Langsung ke Lapangan
KAMPAR, KalimatRepublik.com – Polemik mengenai .
Nama Wali Sukur dan Bupati Kampar Disebut dalam Polemik Alat Berat Pematang Panjang, Pengakuan Ninik Mamak Jadi Sorotan!
KAMPAR, KalimatRepublik.com – Pengakuan yang di.
Beranikah Aparat Mengungkap Seluruh Fakta, Ataukah Publik Akan Terus Menunggu Kepastian Hukum?
KAMPAR, RIAU – Rangkaian pemberitaan menge.
Hingga Sabtu Siang, Dugaan Excavator Masih Beroperasi di Akses Pematang Panjang, Tantangan Penegakan Hukum di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling
KAMPAR KIRI, RIAU – Rangkaian polemik duga.







