pilihan +INDEKS
Dalih Pertunangan Tanpa Bukti, Publik Desak Sanksi Tegas Pasangan Guru PPPK SDN 007 Ludai, Plt Kadis: Kepsek Akan Dipanggil!!!
KAMPAR KIRI HULU | KalimatRepublik – Kemarahan publik memuncak terkait kasus dugaan pelanggaran berat norma etika dan kesusilaan yang dilakukan dua orang guru PPPK di UPT SD Negeri 007 Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Masyarakat tidak lagi menerima alasan pembenaran, melainkan menuntut penegakan hukum dan sanksi disiplin tegas atas perbuatan yang sudah terlanjur mencoreng dunia pendidikan.
Fokus kemarahan kini tertuju pada dalih status "pertunangan" yang dijadikan alasan atas perilaku tidak pantas yang dilakukan di lingkungan sekolah. Padahal, hingga saat ini tidak ada satu pun bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan untuk memvalidasi hubungan tersebut.
- Truk Muatan Eucalyptus Pernah Tumbang Saat Parkir, Pagar SMPN 1 Lipat Kain Rusak: Kepsek Sebut Di Bahu Jalan Ada 'Gun Kobau'
- Tak Ada Respon! Diduga Kades Ludai Sembunyikan Realisasi Anggaran: Sosialisasi Anti Korupsi Desa di Pertanyakan?
- Dugaan 'Menguap' Dana BOS: Usai Sorotan Etika Mencuat Namun BPKSDM dan Disdik Kabupaten Kampar Terindikasi 'Main Mata', Anggaran SDN 007 Ludai Tuai Tanda Tanya Besar?
Menanggapi desakan keras ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, SH.MH, akhirnya memberikan sinyal tindak lanjut.
"Kami pelajari info ini, dan jika sudah ada pembinaan dari kepala sekolah, kepala sekolah akan kami panggil," ujar Helmi melalui pesan singkat, Rabu (13/05/2026).
Jawaban ini disampaikan setelah pihak media mendesak klarifikasi: apakah diperbolehkan secara aturan dan etika bagi pasangan yang disebut bertunangan namun tanpa bukti sah, untuk bertugas dalam satu atap yang sama dan berperilaku tidak senonoh di hadapan siswa?
Dalih Palsu dan Kelalaian Kepemimpinan
Publik menilai dalih pertunangan yang disampaikan pihak sekolah hanyalah upaya menutupi aib. Pengamat pendidikan, M. Hasbi Ash W.Da., menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa diterima dalam dunia pendidikan.
"Katanya sudah tunangan, tapi ketika diminta bukti agar pembenaran itu terlihat jelas dan valid, justru enggan menjawab. Ini menunjukkan bahwa dalih tersebut mungkin hanya untuk menutupi perilaku tidak pantas yang mereka lakukan di lingkungan sekolah," tegas Hasbi.
Lebih jauh, masyarakat menyoroti bahwa status hubungan pribadi, betapapun benarnya, tidak pernah menjadi alasan sah untuk melanggar kode etik guru dan peraturan disiplin ASN/PPPK. Tindakan yang dilakukan sudah nyata-nyata melanggar norma kesusilaan dan memberikan contoh buruk bagi peserta didik.
Tuntutan Sanksi, Bukan Janji
Masyarakat menuntut agar instansi terkait tidak lagi bersikap lunak atau mencari-cari alasan. Pelanggaran etika ini sudah terjadi dan terbukti menjadi sorotan, sehingga harus diakhiri dengan penjatuhan sanksi yang berat dan memberikan efek jera.
Kini, seluruh mata tertuju pada langkah Dinas Dikpora. Publik berharap pemanggilan Kepala Sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk untuk menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal bagi kedua oknum guru demi memulihkan citra lembaga pendidikan yang telah ternoda.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau dan Stakeholder Perkuat Sinergi Kawal Program Makan Bergizi Gratis
PEKANBARU, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Ria.
Resepsi HUT RI ke-81 di Lipat Kain Utara Meriah, Diwarnai Perpisahan KKN dan Pembagian Hadiah
KAMPAR KIRI — Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke.
Pramuka Kwarran 04 Kampar Kiri Serahkan Donasi Rp37,201 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu
KUNTU, KAMPAR — Kepedulian terhadap keluarga be.
Jalan Penghubung Dusun Pesisir Desa Sei Geringging Putus Diterjang Arus, Akses Warga Lumpuh
KAMPAR KIRI, RIAU – Curah hujan dengan intensit.
Wabup Kampar Koordinasi ke DLHK Riau Bahas Pelebaran Jalan dan Ganti Rugi Tanaman Warga
PEKANBARU – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Mishar.
DAFI School Perluas Kerja Sama dengan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
MAKASSAR– SIT Darul Fikri Makassar (DAFI School) terus memperkuat jejaring kolaborasi di du.







.jpg)