Dalih Pertunangan Tanpa Bukti, Publik Desak Sanksi Tegas Pasangan Guru PPPK SDN 007 Ludai, Plt Kadis: Kepsek Akan Dipanggil!!!

Kamis, 14 Mei 2026

Istimewa

KAMPAR KIRI HULU | KalimatRepublik – Kemarahan publik memuncak terkait kasus dugaan pelanggaran berat norma etika dan kesusilaan yang dilakukan dua orang guru PPPK di UPT SD Negeri 007 Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Masyarakat tidak lagi menerima alasan pembenaran, melainkan menuntut penegakan hukum dan sanksi disiplin tegas atas perbuatan yang sudah terlanjur mencoreng dunia pendidikan.

Fokus kemarahan kini tertuju pada dalih status "pertunangan" yang dijadikan alasan atas perilaku tidak pantas yang dilakukan di lingkungan sekolah. Padahal, hingga saat ini tidak ada satu pun bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan untuk memvalidasi hubungan tersebut.

Menanggapi desakan keras ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, SH.MH, akhirnya memberikan sinyal tindak lanjut.

"Kami pelajari info ini, dan jika sudah ada pembinaan dari kepala sekolah, kepala sekolah akan kami panggil," ujar Helmi melalui pesan singkat, Rabu (13/05/2026).

Jawaban ini disampaikan setelah pihak media mendesak klarifikasi: apakah diperbolehkan secara aturan dan etika bagi pasangan yang disebut bertunangan namun tanpa bukti sah, untuk bertugas dalam satu atap yang sama dan berperilaku tidak senonoh di hadapan siswa?

Dalih Palsu dan Kelalaian Kepemimpinan

Publik menilai dalih pertunangan yang disampaikan pihak sekolah hanyalah upaya menutupi aib. Pengamat pendidikan, M. Hasbi Ash W.Da., menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa diterima dalam dunia pendidikan.

"Katanya sudah tunangan, tapi ketika diminta bukti agar pembenaran itu terlihat jelas dan valid, justru enggan menjawab. Ini menunjukkan bahwa dalih tersebut mungkin hanya untuk menutupi perilaku tidak pantas yang mereka lakukan di lingkungan sekolah," tegas Hasbi.

Lebih jauh, masyarakat menyoroti bahwa status hubungan pribadi, betapapun benarnya, tidak pernah menjadi alasan sah untuk melanggar kode etik guru dan peraturan disiplin ASN/PPPK. Tindakan yang dilakukan sudah nyata-nyata melanggar norma kesusilaan dan memberikan contoh buruk bagi peserta didik.

Tuntutan Sanksi, Bukan Janji

Masyarakat menuntut agar instansi terkait tidak lagi bersikap lunak atau mencari-cari alasan. Pelanggaran etika ini sudah terjadi dan terbukti menjadi sorotan, sehingga harus diakhiri dengan penjatuhan sanksi yang berat dan memberikan efek jera.

Kini, seluruh mata tertuju pada langkah Dinas Dikpora. Publik berharap pemanggilan Kepala Sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk untuk menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal bagi kedua oknum guru demi memulihkan citra lembaga pendidikan yang telah ternoda.