pilihan +INDEKS
Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru Dibongkar, Modus Adopsi Ilegal

PEKANBARU – Polisi di Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. Enam orang telah diamankan dan seorang bayi perempuan berusia empat hari berhasil diselamatkan dari cengkeraman sindikat tersebut.
Kasus ini terbongkar berkat kejelian seorang warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku saat sedang melakukan transaksi jual beli bayi.
"Modus yang mereka gunakan sangat licik. Mereka menyamarkan aksi kejahatan ini dengan kedok adopsi ilegal," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Anggreni Senin (20/1).
Bery menyebutkan para pelaku menjanjikan bayinya kepada calon orang tua angkat dengan iming-iming sejumlah uang.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (18/1), polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan inisial EJ, AT, TH, Z, JB, dan SP. Selain itu, bayi perempuan yang menjadi korban juga berhasil diselamatkan dan kini berada dalam kondisi aman.
"Bayi ini seharusnya menikmati masa kecilnya bersama orang tuanya yang sah. Namun, kekejaman para pelaku telah merenggut hak-haknya," ujar Kompol Bery.
Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan perdagangan bayi ini tidak hanya melibatkan enam orang tersangka yang telah ditangkap. Polisi masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu TA dan RS.
"Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Oleh karena itu, kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan secara menyeluruh," tegas Kompol Bery.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni 15 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak. Orang tua harus lebih berhati-hati dalam memilih calon orang tua angkat bagi anak-anak mereka. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang, karena hal itu bisa berakibat fatal bagi masa depan anak," jelas Bery.
Bery mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang. Menurut Bery, dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah ke depannya.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak," ajak Kompol Bery.
Berita Lainnya +INDEKS
Bawaslu dan KPU Riau Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dan Komisi Pemili.
Kapolda Riau, Wali Kota, dan Warga Kampung Dalam Deklarasikan Perang Melawan Narkoba
Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, bersama W.
Meski Konflik Iran-Israel Memanas, Pemulangan Jamaah Haji Riau Tetap Lancar
PEKANBARU – Meningkatnya ketegangan konflik antara Iran dan Israel di.
Hari Jadi ke-241 Kota Pekanbaru, Pemprov Riau Dukung Kolaborasi Untuk Bangun Kota Bertuah
PEKANBARU - Tepat pada 23 Juni 2025 Kota Pekanbaru merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-241. Pemer.
Hingga Kloter BTH 10, 3.494 Jamaah dan Petugas Haji Telah Kembali ke Tanah Air
PEKANBARU- Hingga Kloter BTH 10, sebanyak 3.494 orang jamaah dan petugas haji Provinsi Riau telah.
Waspada Kanker Serviks! Perempuan Diimbau Manfaatkan IVA Test Gratis di Puskesmas
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Peka.