pilihan +INDEKS
Abaikan Surat Teguran, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Ruli di Jalan Soekarno Hatta
PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya melakukan penertiban bangunan atau rumah liar (Ruli) di Jalan Soekarno Hatta. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru, kita sudah melakukan penertiban kepada bangunan liar di Jalan Soekarno Hatta pada 16 Oktober kemarin," ujar Kabid PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin, Minggu (20/10/2024).
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Pekanbaru sudah memberikan surat peringatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Surat peringatan pertama diberikan sekitar empat bulan lalu.
"Maka, ini adalah proses akhir dari upaya kita sejak empat bulan lalu. Sebelumnya, kita sudah memberikan surat peringatan sejak empat bulan lalu, bahwa bangunan liar tidak bisa dibangun di atas Jalan tersebut," jelasnya.
Dalam penertiban ini, Satpol PP Pekanbaru menggunakan satu unit excavator karena bangunan liar sudah semi permanen. Kemudian, dioperasikan juga satu unit truk untuk mengangkut material.
Kepada masyarakat, Fakhruddin mengimbau agar selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 demi kepentingan publik dan kenyamanan bersama masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Keandalan Listrik dan SPKLU Selama Libur Idul Adha 1447 H
Pekanbaru, 26 Mei 2026 – PT PLN (Persero) Unit .
Kelistrikan di Riau dan Sekitarnya Kembali Pulih, 1,9 Juta Pelanggan PLN Kembali Menikmati Pasokan Listrik Normal
Pekanbaru, 24 Mei 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi .
PLN Perkuat Transaksi Digital Pelanggan melalui Program TOKCER PLN Mobile
Pekanbaru, Riau – PT PLN .
Polda Riau Gelar Rakernis Humas, Tekankan Pendekatan Humanis dan Perang Melawan Hoaks
PEKANBARU – Polda Riau menggelar Rapat Kerja Te.







