KAMPAR KIRI, RIAU – Tekanan terhadap penertiban usaha hiburan malam atau "warung remang-remang" (warem) di Kenegerian Lipat Kain semakin memuncak. Masyarakat, khususnya kaum perempuan, mulai angkat bicara keras dan menuntut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar untuk segera bekerja maksimal, bahkan mengancam akan turun tangan langsung jika pemerintah tidak bertindak.
Salah satu tokoh masyarakat wanita menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya penindakan terhadap tempat-tempat yang dinilai meresahkan dan melanggar norma adat serta agama tersebut.
"Kami minta Satpol PP Kampar yang bertugas di Kampar Kiri agar segera menertibkan warung remang-remang ini. Kalau tidak bisa, tidak usah ada 'kalian' di Kampar Kiri ini. Atau ada apa kok tidak bisa menertibkan? Soalnya ini bagian dari tupoksi Satpol PP," tegasnya, Sabtu dini hari (16/05/2026).
Warga menilai, masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun namun tidak kunjung selesai. Berbagai razia yang dilakukan dinilai hanya bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera, bahkan diduga ada halangan yang tidak wajar.
"Sudah bertahun-tahun masalah ini meresahkan masyarakat. Razia yustisi dilakukan, warung tutup semua, tapi setelah itu buka lagi. Ada apa-apa? Jangan-jangan 'ada udang di balik bakwan'? Kami masyarakat meminta pemerintah menanggapi hal ini dengan serius sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Lebih jauh, warga menekankan bahwa Lipat Kain adalah wilayah beradat yang kuat dengan keberadaan Ninik Mamak dan nilai-nilai luhur yang harus dijaga, sehingga keberadaan tempat maksiat tersebut sangat bertentangan dengan identitas daerah.
Masyarakat juga mempertanyakan transparansi dan keseriusan penegakan peraturan daerah. Mereka menyoroti fakta bahwa meski rapat-rapat koordinasi (seperti rapat UPIKA) sering digelar dengan semangat yang menggebu-gebu, namun saat tahap eksekusi atau penindakan, tindakannya justru dinilai lemah.
"Beberapa kali rapat UPIKA semangatnya menggebu-gebu, tapi pas eksekusi macam ayam sayur. Ini patut dipertanyakan sikap penegak hukum dan peraturan daerah," tambahnya.
Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang secara rutin mengambil "setoran" dari operasional tempat-tempat tersebut.
"Perlu dilidik siapa saja yang ambil setoran di warung remang-remang tersebut. Ini pertanyaan besar yang harus dijawab," tegas sumber tersebut.
Melihat tidak ada perubahan signifikan dari pihak berwenang, masyarakat kini bersiap mengambil langkah sendiri. Disebutkan bahwa dalam waktu dekat, rencana aksi akan dilakukan oleh kaum ibu-ibu yang jumlahnya diperkirakan cukup besar.
"Rencana dalam waktu dekat, kaum ibu-ibu akan beraksi lagi. Saat ini sedang dalam tahap dibahas, kemungkinan yang akan hadir mencapai 100 orang," ungkapnya.
Tuntutan masyarakat sangat jelas: penutupan permanen dan tindakan hukum tegas terhadap pemilik, pengelola, maupun pihak yang diduga melindungi atau mengambil keuntungan dari usaha yang melanggar aturan ini.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus menunggu respon nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuktikan bahwa aturan dan norma di Kenegerian Lipat Kain masih ditegakkan.
(Tim Media)