Kanal

Marak Dugaan Praktik Asusila di Warung Remang-remang, Masyarakat Kampar Kiri Desak Penertiban!!!

KAMPAR, RIAU – Masyarakat di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, khususnya Desa Lipat Kain Utara dan Kelurahan Lipat Kain, kembali menyuarakan keprihatinan serius. Mereka menyoroti maraknya aktivitas di tempat hiburan atau warung remang-remang yang diduga kuat menjadi sarang praktik asusila dan peredaran minuman keras (miras).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (22/04/2026), lokasi-lokasi tersebut tidak hanya beroperasi sebagai tempat karaoke biasa, namun diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Selain itu, ditemukan indikasi penyediaan minuman keras jenis bir dalam jumlah besar yang diduga dipasok dari toko grosir setempat maupun dipesan khusus dari luar daerah.

Yang menjadi perhatian utama, praktik tercela tersebut diduga tidak hanya berhenti di dalam warung. Informasi menyebutkan, aktivitas yang melanggar norma kesusilaan tersebut kerap berlanjut ke tempat-tempat lain.

"Kalau sudah dibawa keluar dari warung, infonya ada yang ke kos, ke rumah kebun, ada juga yang ke penginapan. Ini yang meresahkan dan mencederai marwah daerah kita," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya.

Indikasi pelanggaran yang terlihat mulai dari tarian bersama antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, penggunaan pakaian yang tidak senonoh, hingga kontak fisik yang tidak pantas. Warga menilai hal ini sangat bertentangan dengan adat istiadat serta norma agama yang tebal dipegang oleh masyarakat setempat di bawah naungan Ninik Mamak.

Merespons fenomena ini, masyarakat menuntut adanya tindakan tegas dan nyata dari pihak berwenang. Target utama penindakan ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar.

Warga meminta agar PLT. Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Yorin Effendi, S.STP., M.H., segera melakukan operasi penertiban menyeluruh. Sasaran tidak hanya warung karaoke, tetapi juga pengawasan ketat terhadap rumah kos, rumah di area perkebunan, hingga penginapan yang diduga menjadi tempat persinggahan lanjutan.

"Kami minta Satpol PP tidak setengah hati. Jangan hanya menertibkan warungnya, tapi juga tempat-tempat yang menjadi kelanjutan aktivitas tersebut," tegas salah seorang warga.

Selain aparat pemerintah, masyarakat juga menaruh harapan besar pada peran pemangku adat. Diharapkan Ninik Mamak Kenegerian Lipat Kain tidak tinggal diam, dan segera mengambil langkah melalui pendekatan adat maupun teguran tegas demi menjaga nama baik daerah.

Peran pengurus tingkat bawah seperti Ketua RT dan RW juga dinilai sangat krusial untuk lebih proaktif memantau dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Secara hukum, pelaku maupun pihak yang memfasilitasi dapat dijerat dengan pasal yang berlaku. Pemilik kos atau penginapan yang membiarkan tempatnya digunakan untuk prostitusi dapat dipidana berdasarkan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP. Sementara perbuatan asusila di muka umum diancam dengan Pasal 281 KUHP, serta pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum terkait peredaran miras.

Merespons aspirasi tersebut, Sri Nuryani S.ST, selaku PLT. Camat Kampar Kiri, menegaskan pandangannya terkait kondisi ini. "Sangat perlu ditertibkan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, (22/04).

 

 

 

 

(Reporter: Tim)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER