pilihan +INDEKS
Perjanjian Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung: Terindikasi Bungkam Pers dan Dugaan Pengabaian Hak Masyarakat!
Kampar Kiri, Riau | KALIMATREPUBLIK.COM - Kontroversi melanda Kenegerian Lubuk Agung, Kampar Kiri, Riau, setelah terungkapnya surat perjanjian kerjasama pengelolaan Tanah Ulayat dengan registrasi No: 09/NNK-MMK/IV KS/VII/2024. Perjanjian ini ditandatangani oleh Ninik Mamak dan Hamidun sebagai Pihak Kedua, namun tidak diketahui oleh cucu anak kemenakan Kenegerian Lubuk Agung.
Pasalnya, perjanjian ini mengatur pengelolaan Tanah Ulayat seluas 5 hektar dengan porsi 70:30, di mana 70% untuk Pihak Kedua dan 30% untuk cucu anak kemenakan. Namun, hingga saat ini, cucu anak kemenakan tidak mengetahui sama sekali tentang perjanjian ini, apalagi realisasi hasilnya.
"Siapa di balik ini? Dan ada apa di balik ini semua?" tanya cucu anak kemenakan Ninik Mamak Kenegerian Lubuk Agung. Mereka menantikan keterbukaan Ninik Mamak yang diduga menjual lahan Tanah Ulayat tanpa sepengetahuan mereka.
"kami tidaklah tahu persoalan ini, program Ninik mamak pribadi apa kepentingan cucuang kamanakan nya.. sekarang lahan tersebut telah dikelola, sudah tumbang hutan lahannya. Infonya mau ditanam kelapa sawit,,, hehehe.. musyawarahnya kemasyarakat saja belum dan tidak ada sama sekali.." Beber masyarakat cucuang anak kemenakan Kenegerian Lubuk Agung, Desa IV Koto Setingkai.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Datuk Ulak Samano, Mustafa Kamal, dan diketahui oleh Kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Assidiqi S.Pd.I. Namun, apakah mereka telah mempertimbangkan kepentingan cucu anak kemenakan Kenegerian Lubuk Agung?
Wartawan akan berupaya mengkonfirmasi kepada Ninik Mamak beserta Kepala Desa IV Koto Setingkai dalam 1x24 jam sejak dikirim kepada masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Tanah Ulayat yang berada didalam kawasan hutan tersebut, sebelum terbit ke pemberitaan media pers.
Rabu (28/01/2026), salah seorang Ninik mamak Kenegerian Lubuk Agung, Johannisruddin Datuk Bendaharo Mudo ketika dikonfirmasi, akhirnya memblokir nomor Wartawan, dan ini terkesan melakukan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Demikian juga dengan kepala Desa IV Koto Setingkai, Hasbi Assidiqi, dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan dan terkesan mengabaikan peran fungsi pokok pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Redaksi menanggapi, agar pihak-pihak yang menjadi objek, subjek pemberitaan diharapkan memberikan komunikasi baik dalam mendukung peran pers sebagai corong informasi pilar ke empat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita Lainnya +INDEKS
SPPG Lipat Kain Sajikan Menu Makan Bergizi Gratis Hari Ini: Nasi Putih, Ayam Kriuk, Tempe Goreng, Timun, dan Semangka
KAMPAR KIRI, RIAU - Satuan Pelayanan Pemenuhan G.
234 SC Kampar Gelar Kopdar, Bahas Keanggotaan hingga Agenda Touring Wisata Alam
KAMPAR — Pengurus 234 SC Kampar menggelar rapat koordinasi sekaligus kopi darat (kopdar) si.
Dapur MBG Lipat Kain Disidak Dugaan Makanan Basi, Lingkungan Tak Layak: Butuh Evaluasi Total!
Kampar, Riau|KalimatRepublik.
Advokat Suardi Siap Laporkan Ketua DPD GRANAT Riau ke Polda Riau
Pekanbaru, Riau - Advokat Suardi SH, MH, CPM, CPArb, .
Perusahaan dan Perkebunan Diminta Kontribusi Perbaikan Jalan Rakit Gadang - Domo
Kampar Kiri, Riau | Kali.
IWO Kampar FC Gandeng PKS Muda Kampar, Tumbangkan Bank Berkah Syariah di Laga Persahabatan
KAMPAR, RIAU — IWO Kampar FC yang menggandeng P.







