pilihan +INDEKS
Setahun Menanti Keadilan, Iin Suhelna Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka: Minta Polsek Kampar Kiri Segera Lanjutkan Proses Hukum
KAMPAR, RIAU — Hampir setahun menanti kepastian atas laporan yang dibuatnya, Iin Suhelna akhirnya mendapat perkembangan hukum yang dinilai penting dalam perkara yang dilaporkannya ke Polsek Kampar Kiri. Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhertati, Peri dan Siswanti, berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 23 September 2026.
Bagi Iin Suhelna, penetapan tersebut bukan sekadar perkembangan administratif dalam perkara, tetapi menjadi harapan baru untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum bagi dirinya serta keluarga kecilnya.
- Truk Muatan Eucalyptus Pernah Tumbang Saat Parkir, Pagar SMPN 1 Lipat Kain Rusak: Kepsek Sebut Di Bahu Jalan Ada 'Gun Kobau'
- Tak Ada Respon! Diduga Kades Ludai Sembunyikan Realisasi Anggaran: Sosialisasi Anti Korupsi Desa di Pertanyakan?
- Dugaan 'Menguap' Dana BOS: Usai Sorotan Etika Mencuat Namun BPKSDM dan Disdik Kabupaten Kampar Terindikasi 'Main Mata', Anggaran SDN 007 Ludai Tuai Tanda Tanya Besar?
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/XI/2025/SPKT/UNITRESKRIM/POLSEK KAMPAR KIRI/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 1 November 2025. Dalam dokumen kepolisian, Iin Suhelna tercantum sebagai pelapor/korban.
Setelah melalui proses penyidikan yang dimulai pada Januari 2026, Polsek Kampar Kiri akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka pada 23 September 2026.
Atas perkembangan tersebut, Iin Suhelna menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran penegak hukum, khususnya Polsek Kampar Kiri, yang telah menangani laporan tersebut.
Iin berharap langkah penyidik dalam menetapkan tiga tersangka menjadi awal dari proses hukum yang lebih lanjut dan tidak berhenti pada penetapan status tersangka.
Menurut Iin, dirinya bersama keluarga kecilnya telah menunggu proses hukum tersebut dalam waktu yang tidak singkat. Karena itu, ia berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan sebagaimana yang diharapkannya sejak laporan dibuat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum, khususnya Polsek Kampar Kiri, yang telah menangani laporan saya. Saya berharap proses hukum ini segera dilanjutkan sesuai ketentuan, sehingga saya dan keluarga kecil saya mendapatkan kepastian serta keadilan,” demikian harapan Iin Suhelna.
Iin secara khusus berharap Polsek Kampar Kiri segera mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harapan itu disampaikan karena penetapan tersangka, bagi Iin, belum menjadi akhir dari perjuangan memperoleh kepastian hukum. Ia berharap penyidik melanjutkan proses perkara melalui tahapan berikutnya secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Saya berharap jangan berhenti sampai penetapan tersangka. Saya berharap ada langkah hukum selanjutnya dari Polsek Kampar Kiri sesuai aturan yang berlaku,” demikian inti harapan Iin atas perkembangan perkara tersebut.
Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama.
Dokumen kepolisian mencantumkan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat tersebut juga mencantumkan tiga surat penetapan tersangka tertanggal 23 September 2026, masing-masing atas nama Suhertati, Peri dan Siswanti.
Bagi Iin, perkembangan tersebut menjadi momentum untuk memastikan perkara yang telah dilaporkannya sejak 1 November 2025 terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia berharap penanganan perkara selanjutnya dapat memberikan kepastian, bukan hanya untuk dirinya sebagai pelapor/korban, tetapi juga bagi keluarga kecilnya yang selama ini menunggu kejelasan proses hukum tersebut.
Sementara itu, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan para tersangka. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini, (24/09/2026), harapan Iin Suhelna tertuju pada langkah Polsek Kampar Kiri selanjutnya: melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkoba, Diduga Hendak Transaksi Sabu!
KAMPAR KIRI, RIAU — Jajaran Polsek Kampar Kiri .
Penambangan Liar di Sungai Tesso: Polsek Kampar Kiri Musnahkan 12 Rakit Tambang Emas di Tiga Titik Secara Serentak
KAMPAR – Tegas dan tanpa kompromi. Demi menjaga.
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Geringging
KAMPARKIRI,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan dua pelaku n.
Dampingi Kapolres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Kasat Reskrim: 4 Pelaku Diamankan, 17 Hektare Lahan Terbakar
BANGKINANG — Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I .
Dua Buruh Perempuan Bahbutong Adukan Dugaan Mutasi Sepihak dan SP1 ke Pdt. Penrad Siagian
Kalimat Republik || Simalungun — Persoalan kete.
Antisipasi Kebakaran, Lapas Gunungsitoli Bekali Pegawai Hadapi Situasi Darurat
Kalimat Republik || Gunungsitoli – Kebakaran bi.







