pilihan +INDEKS
Polda Riau Sita 15 Kg Sabu dari Sejoli
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 15 kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung sejak 11 hingga 15 Juni 2025.
Pengungkapan ini dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri.
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. Salah satunya adalah seorang perempuan berinisial AW, yang diketahui berprofesi sebagai biduan. Sedangkan, pelaku utama berinisial AP, warga Kabupaten Siak, ditangkap pada Minggu (15/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar,* kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (20/6).
Kombes Putu menceritakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (11/6). Esoknya, pada Kamis (12/6) sekitar pukul 04.45 WIB, tim menemukan satu karung berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 15 kilogram di samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Awalnya, jelas Kombes Putu, tim mencurigai sebuah mobil Kijang Innova yang berhenti di Jalan Pramuka. Namun, saat upaya penangkapan, pelaku sempat melarikan diri setelah terjadi kecelakaan kecil.
Namun, tim tetap melakukan pengejaran dan mendapati mobil yang dibawa pelaku ditemukan di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari. Lalu, tim melakukan penelusuran hingga ke diketahui terduga pelaku kabur ke arah Siak, persisnya ke rumahnya di Kampung Buatan, Siak.
"Pelaku berhasil kami tangkap dengan bantuan personel Satresnarkoba Polres Siak. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait asal-usul sabu tersebut," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial AL yang kini masih dalam penyelidikan. AP juga mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu milik AL dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Sementara itu, AW mendapat upah sebesar Rp5 juta dan bertugas memantau situasi di lokasi penurunan barang.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 15 kilogram sabu dalam kemasan oranye, satu paket kecil sabu.
Kemudian, setengah butir ekstasi, satu alat hisap (bong) dan satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1443 TL serta tiga unit ponsel dan beberapa kartu SIM.
“Keduanya berstatus pacaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Putu.
Berita Lainnya +INDEKS
Dampingi Kapolres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Kasat Reskrim: 4 Pelaku Diamankan, 17 Hektare Lahan Terbakar
BANGKINANG — Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I .
Dua Buruh Perempuan Bahbutong Adukan Dugaan Mutasi Sepihak dan SP1 ke Pdt. Penrad Siagian
Kalimat Republik || Simalungun — Persoalan kete.
Antisipasi Kebakaran, Lapas Gunungsitoli Bekali Pegawai Hadapi Situasi Darurat
Kalimat Republik || Gunungsitoli – Kebakaran bi.
PETI Tanjung Permai Dibongkar Polisi: Operator Diamankan, Empat Pelaku Kabur
KAMPAR KIRI HULU, RIAU — Aktivitas Pertamb.
Tak Kenal Medan! Polsek Kampar Kiri Tempuh Jalur Darat dan Susuri Sungai Subayang Berantas PETI
KAMPAR KIRI HULU, RIAU — Keseriusan jajaran Pol.
25 Pegawai Donorkan Darah, Lapas Gunungsitoli dan Imigrasi Nias Kompak Berbagi
Kalimat Republik || Gunungsitoli - Semangat berbagi k.







