pilihan +INDEKS
Polresta Pekanbaru Tangkap 7 Pelanggar Perda Sampah

PEKANBARU - Aksi tegas diambil Polresta Pekanbaru setelah video Kapolda Riau yang menyoroti tumpukan sampah di Kota Pekanbaru viral di media sosial. Tujuh orang kini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Tujuh tersangka tersebut ditangkap dalam tiga kasus berbeda, mulai dari pembuangan sampah sembarangan hingga pungutan liar berkedok retribusi sampah.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
"Penanganan ini adalah upaya nyata untuk menciptakan Pekanbaru yang bersih. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas," ujar Kombes Jeki saat konferensi pers di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, merinci ketujuh tersangka berasal dari tiga laporan berbeda.
Bery mengatakan, tiga pelaku berinisial AAS (20), R (51), dan ZE ditangkap saat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.
“Ketiganya adalah sopir angkutan sampah. Satu unit mobil pick-up turut disita sebagai barang bukti,” kata Bery.
Untuk dua pelaku lainnya, yakni RMH (22) dan T (59), ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR.
“Keduanya menjalankan usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi dan membuang sampah ke TPS liar,” jelas Bery.
Selanjutnya, M (48) dan D (45) diamankan karena diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan retribusi sampah. Kepada masyarakat, keduanya mengaku sebagai petugas kebersihan dan meminta bayaran kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas.
"Mereka menggunakan modus retribusi untuk meminta uang. Padahal tidak ada surat tugas resmi, ini murni pungli," jelas Kompol Bery.
Menuru pengakuan para tersangka, alasan utama para pelaku menggunakan jalur ilegal adalah demi menekan biaya operasional. Sayangnya, hal ini justru memperburuk kondisi kebersihan kota.
Bery turut mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah. Selain demi kenyamanan bersama, tindakan tersebut juga untuk menghindari sanksi hukum.
"Penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. Mari jaga kota kita bersama," tutup Kompol Bery.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Sita 15 Kg Sabu dari Sejoli
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 15 kilogram.
Dua Pelaku Berkedok Petugas DLHK, Gunakan Kwitansi dan Stempel Palsu Pungut Uang Sampah
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melalui Saber Pungli Satreskrim Polresta Pek.
Kapolsek Siak Hulu Bongkar Gudang Narkoba Jelang Purna Tugas
Kampar – Dalam sebuah operasi besar menjelang masa purna tugasnya, Kapolsek Siak Hulu, AKP .
Subdit Gasum Ditsamapta Polda Riau Gelar Jum'at Barokah
Pada hari jumat, 21 Oktober 2022 Direktorat Samapata Polda Riau melaksanakan jum’at barokah.
Tisna Undur Diri dari Tukang Ojek Pengkolan, Honda Astrea Grand Butut Dilelang
Sinetron Tukang Ojek Pengkolan akhirnya kembali syuting setelah sempat terhalang pandemi virus co.
Idham Azis Kirim Lulusan Taruna Akpol ke Papua: Biar Meriang Orang Tuanya
Kapolri Jenderal Idham Azis memberi pengarahan kepada 750 calon perwira remaja (capaja) TNI dan P.