pilihan +INDEKS
Polresta Pekanbaru Tangkap 7 Pelanggar Perda Sampah
PEKANBARU - Aksi tegas diambil Polresta Pekanbaru setelah video Kapolda Riau yang menyoroti tumpukan sampah di Kota Pekanbaru viral di media sosial. Tujuh orang kini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Tujuh tersangka tersebut ditangkap dalam tiga kasus berbeda, mulai dari pembuangan sampah sembarangan hingga pungutan liar berkedok retribusi sampah.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
"Penanganan ini adalah upaya nyata untuk menciptakan Pekanbaru yang bersih. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas," ujar Kombes Jeki saat konferensi pers di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, merinci ketujuh tersangka berasal dari tiga laporan berbeda.
Bery mengatakan, tiga pelaku berinisial AAS (20), R (51), dan ZE ditangkap saat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.
“Ketiganya adalah sopir angkutan sampah. Satu unit mobil pick-up turut disita sebagai barang bukti,” kata Bery.
Untuk dua pelaku lainnya, yakni RMH (22) dan T (59), ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR.
“Keduanya menjalankan usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi dan membuang sampah ke TPS liar,” jelas Bery.
Selanjutnya, M (48) dan D (45) diamankan karena diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan retribusi sampah. Kepada masyarakat, keduanya mengaku sebagai petugas kebersihan dan meminta bayaran kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas.
"Mereka menggunakan modus retribusi untuk meminta uang. Padahal tidak ada surat tugas resmi, ini murni pungli," jelas Kompol Bery.
Menuru pengakuan para tersangka, alasan utama para pelaku menggunakan jalur ilegal adalah demi menekan biaya operasional. Sayangnya, hal ini justru memperburuk kondisi kebersihan kota.
Bery turut mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah. Selain demi kenyamanan bersama, tindakan tersebut juga untuk menghindari sanksi hukum.
"Penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. Mari jaga kota kita bersama," tutup Kompol Bery.
Berita Lainnya +INDEKS
Dampingi Kapolres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Kasat Reskrim: 4 Pelaku Diamankan, 17 Hektare Lahan Terbakar
BANGKINANG — Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I .
Dua Buruh Perempuan Bahbutong Adukan Dugaan Mutasi Sepihak dan SP1 ke Pdt. Penrad Siagian
Kalimat Republik || Simalungun — Persoalan kete.
Antisipasi Kebakaran, Lapas Gunungsitoli Bekali Pegawai Hadapi Situasi Darurat
Kalimat Republik || Gunungsitoli – Kebakaran bi.
PETI Tanjung Permai Dibongkar Polisi: Operator Diamankan, Empat Pelaku Kabur
KAMPAR KIRI HULU, RIAU — Aktivitas Pertamb.
Tak Kenal Medan! Polsek Kampar Kiri Tempuh Jalur Darat dan Susuri Sungai Subayang Berantas PETI
KAMPAR KIRI HULU, RIAU — Keseriusan jajaran Pol.
25 Pegawai Donorkan Darah, Lapas Gunungsitoli dan Imigrasi Nias Kompak Berbagi
Kalimat Republik || Gunungsitoli - Semangat berbagi k.







