pilihan +INDEKS
Sekdako Pekanbaru Ingatkan OPD Gunakan Anggaran Sesuai Aturan
PEKANBARU - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pekanbaru telah memperoleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025. Mereka sudah bisa melaksanakan kegiatan rutin pada tahun ini.
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan kepala OPD, pejabat penata keuangan dan bendahara bisa menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada. Mereka harus melihat aturan sebelum melaksanakan kegiatan.
"Kita tentu tidak ingin kepala OPD nanti tersangkut masalah dalam penggunaan anggaran," terangnya.
OPD bisa menjalankan setiap kegiatan secara optimal. Mereka bisa melaksanakan kegiatan berpedoman kepada DPA yang ada.
Dirinya menilai harus ada kordinasi dan pengawasan internal oleh kepala OPD terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK. Ia tidak ingin pengawasan yang minim malah menyeret kepala OPD dalam permasalahan.
"Kami harapkan, kepala OPD melakukan kordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada," paparnya.
Zarman tidak ingin ada lagi kepala OPD yang terjerat kasus hukum akibat minimnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran. Ia mendorong agar bisa menggunakan anggaran sesuai kegiatan yang sudah ada.
Berita Lainnya +INDEKS
Status Darurat Ditetapkan, Pemkot Pekanbaru Perangi Sampah
Pekanbaru – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, secara .
Kerja Sama Jadi Kunci Keberhasilan Pekanbaru Atasi Darurat Sampah
Pekanbaru - Pekanbaru berhasil mengatasi masalah penumpukan sampah yang sem.
DLHK Pekanbaru Tuntut Vendor Pasang GPS di Kendaraan Sampah
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sem.
Perpustakaan Tenas Effendy Libur Tiga Hari, Buka Kembali Tanggal 30 Januari 2025
PEKANBARU - Perpustakaan Tenas Effendy ditutup selama tiga hari dalam rangk.
Pelaku UMKM Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Modal Usaha ke BPR
PEKANBARU - Program Subsidi Bunga Pinjaman Bank sebesar 12 persen, Pemerint.
Sekdako Pekanbaru Ingatkan ASN Tingkatkan Lagi Kinerja Pasca Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemk.