pilihan +INDEKS
Sekdako Pekanbaru Ingatkan OPD Gunakan Anggaran Sesuai Aturan
PEKANBARU - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pekanbaru telah memperoleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025. Mereka sudah bisa melaksanakan kegiatan rutin pada tahun ini.
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan kepala OPD, pejabat penata keuangan dan bendahara bisa menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada. Mereka harus melihat aturan sebelum melaksanakan kegiatan.
"Kita tentu tidak ingin kepala OPD nanti tersangkut masalah dalam penggunaan anggaran," terangnya.
OPD bisa menjalankan setiap kegiatan secara optimal. Mereka bisa melaksanakan kegiatan berpedoman kepada DPA yang ada.
Dirinya menilai harus ada kordinasi dan pengawasan internal oleh kepala OPD terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK. Ia tidak ingin pengawasan yang minim malah menyeret kepala OPD dalam permasalahan.
"Kami harapkan, kepala OPD melakukan kordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada," paparnya.
Zarman tidak ingin ada lagi kepala OPD yang terjerat kasus hukum akibat minimnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran. Ia mendorong agar bisa menggunakan anggaran sesuai kegiatan yang sudah ada.
Berita Lainnya +INDEKS
Keprihatinan Atas Deforestasi Riau, BRIN dan UPTT Siapkan Bukit Pantian Ragi Sebagai Areal Preservasi Berbasis Masyarakat
Jakarta - Upaya menyelamatkan sisa hutan tropis .
Plh Ketua BPD Buluh Nipis: Perubahan Signifikan Belum Terlihat, Kebijakan Tetap Bergantung pada Kepala Desa!
SIAK HULU, RIAU – Pernyataan Pelaksana Har.
Dua Kali Upaya Konfirmasi Dilakukan, Kepala Desa Buluh Nipis Belum Berikan Tanggapan!!!
SIAK HULU, KAMPAR – Redaksi KalimatRepubli.
Pengelolaan Dana, Administrasi hingga Dugaan Insentif Perusahaan Warnai Sorotan terhadap Pemerintah Desa Buluh Nipis
SIAK HULU, RIAU – Berbagai persoalan yang didug.
Lima Kepala Desa di Kampar Kiri Hulu Berakhir Masa Jabatan, Camat Pastikan Usulan Telah Disampaikan ke Bupati Kampar
KAMPAR, RIAU – Sebanyak lima kepala desa di Kec.







