pilihan +INDEKS
Dishub Pekanbaru : Balap Liar di Jalan Umum Diancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta
PEKANBARU, kalimatrepublik.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar di jalan umum. Selain untuk menjaga ketertiban dan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain, pelaku aksi balap liar juga bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," ujarnya.
Menurutnya, jalan raya atau jalan umum merupakan bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Maka kita mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Berita Lainnya +INDEKS
Rimbang Baling Terkorupsi Sawit: 5.000 Ha Lenyap, Hukum Mandek?
Pekanbaru, Riau — Suaka Margasatwa Bukit Rimban.
Sonsong Ramadhan 1447 H, Dinas Kominfo Dan persandian Kab. Kampar Gelar Acara Halal Bi Halal
Bangkinang Kota, Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 H Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Persandia.
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden RI, Bupati Kampar Pimpin Gotong Royong Massal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Gotong Royong Massal dalam rangk.
TBS Diduga Ilegal di Kampar Kiri Disuplay ke Pabrik PT.YBS: CV Rizkyando Bersaudara Eksekusi Lahan Heri RCM Seluas 214,67 Hektar!
KAMPAR, RIAU - Dugaan penampungan tandan buah segar (.




.jpg)
.jpg)

