pilihan +INDEKS
Dishub Pekanbaru : Balap Liar di Jalan Umum Diancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp3 Juta
PEKANBARU, kalimatrepublik.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar di jalan umum. Selain untuk menjaga ketertiban dan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain, pelaku aksi balap liar juga bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," ujarnya.
Menurutnya, jalan raya atau jalan umum merupakan bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar. Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Maka kita mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Berita Lainnya +INDEKS
Mangkir di Sidang Perdana, PT BMK Disorot Tajam; Yayasan Ringgala: Hukum Harus Dihormati
Bangkinang, Kalimatrepubl.
Disdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam Siswa, Orang Tua Bebas Membeli di Mana Saja
PEKANBARU, KalimatRepublik.com – Pemerintah Pro.
UP Tuanku Tambusai Sambut Silaturrahmi Rektor UIN Suska Riau
Kampar, Riau - Rektor Universitas Pahlawan (UP) Tuank.
Usai Rapat Koperasi Produsen Amanah Kuntu Toeroba Memanas, Pernyataan Oknum Kades Inisial AB Dinilai Menantang Bupati Kampar?
KAMPAR, RIAU – Polemik seputar Koperasi Produse.
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Gelar Dialog Cerdas Bersama Prof Jimly Asshiddiqie
Kampar - Kampus Universitas Pahlawan (UP) Tuanku Tamb.
Camat Serahkan ke Dinas, Kades AB Bungkam: Warga Geram Desak Pemkab Turun Tangan!!!
KAMPAR KIRI, RIAU – Kasus terpilihnya Kepala De.





.jpg)

