pilihan +INDEKS
Pansus Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Tunggu Besaran Tarif dari OPD
PEKANBARU, kalimatrepublik.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Riau menggesa penyelesaian Ranperda. Saat ini pansus berada pada tahapan menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengumpulkan tarif retribusi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Karmila Sari. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan besaran tarif retribusi tersebut nantinya akan dilampirkan ke dalam Ranperda untuk ditetapkan sebagai perda.
Ia mengungkapkan bahwa daerah memiliki batas waktu sampai 5 Januari 2024 untuk menyelesaikan penyusunan ranperda. Dengan demikian jika belum selesai daerah tidak diperbolehkan memungut lantaran dasar hukumnya tidak ada. "Artinya akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri," kata Karmila, dikutip Minggu (24/9).
Lanjut dia, tim ini bekerja bukan hanya pada tenaga ahli yang melihat secara keseluruhan. Tapi juga ada tarif-tarif pajak dan retribusi. Terutama retribusi tiap-tiap OPD.
"Sebenarnya ini langkah sudah dilakukan langsung oleh OPD terkait, Bapenda," kata Karmila.
Karmila mengatakan Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah. Penyelesaian Ranperda ini diwajibkan rampung dua tahun setelah UU terbit.
Pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan Opsen. Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pengenaan Opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya Pansus bersama OPD terkait telah menggelar rapat finalisasi. Setelah selesai pembahasan, Bapenda Riau sebagai leading sector seluruh OPD mengumpulkan tarif retribusi yang telah ditetapkan jenisnya pada saat rapat pembahasan.
"Seperti BLUD, bahkan hingga update tarif BPJS dari dinas kesehatan. Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu Pansus sampai saat ini," kata Karmila.
(Mediacenter Riau/jep)
Berita Lainnya +INDEKS
Rimbang Baling Terkorupsi Sawit: 5.000 Ha Lenyap, Hukum Mandek?
Pekanbaru, Riau — Suaka Margasatwa Bukit Rimban.
Sonsong Ramadhan 1447 H, Dinas Kominfo Dan persandian Kab. Kampar Gelar Acara Halal Bi Halal
Bangkinang Kota, Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 H Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Persandia.
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden RI, Bupati Kampar Pimpin Gotong Royong Massal Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Gotong Royong Massal dalam rangk.
TBS Diduga Ilegal di Kampar Kiri Disuplay ke Pabrik PT.YBS: CV Rizkyando Bersaudara Eksekusi Lahan Heri RCM Seluas 214,67 Hektar!
KAMPAR, RIAU - Dugaan penampungan tandan buah segar (.




.jpg)
.jpg)

