pilihan +INDEKS
BKPP Sosialisasikan Perbup Tugas Belajar Kepada Para PNS
PEKANBARU, kalimatrepublik.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas dan Keterangan Belajar.
Regulasi hukum bernomor 46 tahun 2022 itu dibuka Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, H Alfakhrurrazy.
Kegiatan yang diikuti perwakilan PNS tiap Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis ini digelar di Sakai Ballroom Hotel Bono, Pekanbaru, Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam sambutannya Alfakhrurrazy mengatakan, pemberian tugas belajar dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah, agar kita dapat memenuhi tenaga profesional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
“Pada prinsipnya aturan ini memang harus segera kita sosialisasikan, dan seluruh ASN Kabupaten Bengkalis wajib memahami aturan tugas belajar dan keterangan belajar ini, mulai dari pucuk pimpinan sampai ke level yang paling bawah. Agar kedepannya kita tidak salah dalam melangkah, sehingga pemberian tugas belajar dan keterangan belajar bagi PNS dapat kita lakukan secara optimal dalam upaya mendorong pencapaian visi terwujudnya Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju, dan sejahtera”, ujar Razy.
Lebih lanjut Razy berpesan kepada segenap pimpinan perangkat daerah, agar benar-benar peduli dengan tugas belajar dan keterangan belajar bawahannya. Lakukan pemantauan dan pembinaan yang objektif kepada setiap ASN yang mendapat tugas belajar maupun keterangan belajar.
Lebih detil, Perbup Bengkalis Nomor 46 tahun 2022, tentang pedoman pemberian tugas belajar dan keterangan belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, mengatur ketentuan terkait tugas belajar dan kedudukan PNS tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, tugas belajar program pemerintah daerah, jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan, pembiayaan, tugas belajar mandiri, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan penetapan tugas belajar dan penghentian tugas belajar, keterangan belajar, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan lain-lain yang terkait pemberian tugas belajar dan keterangan belajar. #DISKOMINFOTIK



Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau dan Stakeholder Perkuat Sinergi Kawal Program Makan Bergizi Gratis
PEKANBARU, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Ria.
Resepsi HUT RI ke-81 di Lipat Kain Utara Meriah, Diwarnai Perpisahan KKN dan Pembagian Hadiah
KAMPAR KIRI — Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke.
Pramuka Kwarran 04 Kampar Kiri Serahkan Donasi Rp37,201 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu
KUNTU, KAMPAR — Kepedulian terhadap keluarga be.
Jalan Penghubung Dusun Pesisir Desa Sei Geringging Putus Diterjang Arus, Akses Warga Lumpuh
KAMPAR KIRI, RIAU – Curah hujan dengan intensit.
Wabup Kampar Koordinasi ke DLHK Riau Bahas Pelebaran Jalan dan Ganti Rugi Tanaman Warga
PEKANBARU – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Mishar.
DAFI School Perluas Kerja Sama dengan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
MAKASSAR– SIT Darul Fikri Makassar (DAFI School) terus memperkuat jejaring kolaborasi di du.







.jpg)