pilihan +INDEKS
BKPP Sosialisasikan Perbup Tugas Belajar Kepada Para PNS
PEKANBARU, kalimatrepublik.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas dan Keterangan Belajar.
Regulasi hukum bernomor 46 tahun 2022 itu dibuka Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, H Alfakhrurrazy.
Kegiatan yang diikuti perwakilan PNS tiap Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis ini digelar di Sakai Ballroom Hotel Bono, Pekanbaru, Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam sambutannya Alfakhrurrazy mengatakan, pemberian tugas belajar dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah, agar kita dapat memenuhi tenaga profesional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
“Pada prinsipnya aturan ini memang harus segera kita sosialisasikan, dan seluruh ASN Kabupaten Bengkalis wajib memahami aturan tugas belajar dan keterangan belajar ini, mulai dari pucuk pimpinan sampai ke level yang paling bawah. Agar kedepannya kita tidak salah dalam melangkah, sehingga pemberian tugas belajar dan keterangan belajar bagi PNS dapat kita lakukan secara optimal dalam upaya mendorong pencapaian visi terwujudnya Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju, dan sejahtera”, ujar Razy.
Lebih lanjut Razy berpesan kepada segenap pimpinan perangkat daerah, agar benar-benar peduli dengan tugas belajar dan keterangan belajar bawahannya. Lakukan pemantauan dan pembinaan yang objektif kepada setiap ASN yang mendapat tugas belajar maupun keterangan belajar.
Lebih detil, Perbup Bengkalis Nomor 46 tahun 2022, tentang pedoman pemberian tugas belajar dan keterangan belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, mengatur ketentuan terkait tugas belajar dan kedudukan PNS tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, tugas belajar program pemerintah daerah, jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan, pembiayaan, tugas belajar mandiri, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan penetapan tugas belajar dan penghentian tugas belajar, keterangan belajar, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan lain-lain yang terkait pemberian tugas belajar dan keterangan belajar. #DISKOMINFOTIK



Berita Lainnya +INDEKS
Pelalawan Dinilai Jadi Titik Strategis Riau, GM FKPPI Desak Pembangunan Kodim Segera Direalisasikan
PELALAWAN — Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Pu.
Hari Pramuka ke-65, Agung Nugroho Dorong Pramuka Pekanbaru Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru yang juga Ketua.
Camat Kampar Kiri Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Sektor Pajak
KAMPAR KIRI — Camat Kampar Kiri, Musnaini, S.Ag.
Ditegur Cuma Formalitas? Cafe HB Tetap Buka, Kinerja Satpol PP Kuansing Dipertanyakan Warga
KUANTAN SINGINGI — Keresahan warga Kabupaten Ku.
Polda Riau dan Stakeholder Perkuat Sinergi Kawal Program Makan Bergizi Gratis
PEKANBARU, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Ria.
Resepsi HUT RI ke-81 di Lipat Kain Utara Meriah, Diwarnai Perpisahan KKN dan Pembagian Hadiah
KAMPAR KIRI — Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke.







