pilihan +INDEKS
UMK Dumai Terbesar di Riau Rp3.723.278
PEKANBARU, kalimatrepublik.com - Gubernur Riau, Syamsuar, telah menandatangani Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023, sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTA.1783/ZII/2022 tentang UMK, berdasarkan surat dari Bupati/Wali Kota se Provinsi Riau telah direkomendasikan UMK Tahun 2023 untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Dari UMK yang telah ditetapkan, Kota Dumai terbesar UMK untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp3.723.278,98, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.599.029,72, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42, Kabupaten Kuansing Rp3.354.275.10, Kota Pekanbaru Rp3.319.023.16
Kemudian, Kabupaten Rokan Hilir 3.248.333,52, Indragiri Hikir Rp3.241.141,76, Kampar Rp3.300.258,26, Siak Rp 3.361.913,16, Pelalawan Rp 3.287.623,60, Meranti Rp 3.224.635,80, Kabupaten Rohil Rp3.242.977,19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imran Rosyadi, mengatakan penetapan UMK sudah sesuai dengan pengajuan dari pihak Kabupaten Kota, dan kenaikan UMK sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Persentase terbesar menaikkan UMK pada tahun 2022 Kota Dumai 9,05 persen.
“UMK sudah diteken oleh Gubernur Riau, dan Kota Dumai terbesar menaikkan UMK 9,05 persen, setelah ditambahkan UMK Dumai sebesar Rp3.723.278,98. Perusahaan-perusahaan yang ada di daerah agar bisa menyesuaikan UMK yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK, tentu ada sanksi pidana dalam aturan Kementrian ketenagakerjaan,” jelas Imron, Kamis (8/12).
Dijelaskan Imran, UMK diperuntukkan bagi karyawan atau buruh yang masa kerjanya kurang 1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Begitu juga dengan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, juga harus menyesuaikan dengan upah migas.
“Jadi untuk sektor migas ada perbedaan besaran upah pekerja. Ada empat daerah yang masuk dalam sektor migas, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Meranti. Dikarenakan nilai upah minimum pada wilayah tersebut lebih kecil dari upah sektor Migas tahun 2020, maka perusahaan sektor migas pada empat daerah tersebut, wajib menggunakan upah sektor migas sebesar Rp3.272.940,” jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pelalawan Dinilai Jadi Titik Strategis Riau, GM FKPPI Desak Pembangunan Kodim Segera Direalisasikan
PELALAWAN — Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Pu.
Hari Pramuka ke-65, Agung Nugroho Dorong Pramuka Pekanbaru Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru yang juga Ketua.
Camat Kampar Kiri Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Sektor Pajak
KAMPAR KIRI — Camat Kampar Kiri, Musnaini, S.Ag.
Ditegur Cuma Formalitas? Cafe HB Tetap Buka, Kinerja Satpol PP Kuansing Dipertanyakan Warga
KUANTAN SINGINGI — Keresahan warga Kabupaten Ku.
Polda Riau dan Stakeholder Perkuat Sinergi Kawal Program Makan Bergizi Gratis
PEKANBARU, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Ria.
Resepsi HUT RI ke-81 di Lipat Kain Utara Meriah, Diwarnai Perpisahan KKN dan Pembagian Hadiah
KAMPAR KIRI — Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke.







