pilihan +INDEKS
Besok, KPU Kampar Gelar Tes CAT Calon PPK di Tiga Titik
BANGKINANG, kalimatrepublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar akan melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) bagi calon peserta yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 6-7 Desember 2022. Kegiatan ini digelar di tiga titik.
Pelaksanaan Tes CAT tersebut diumumkan melalui Pengumuman No. 509/PP.04.1-Pu/1401/2022 Tanggal 4 Desember 2022 Tentang Jadwal Tempat Ujian Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni mengimbau agar peserta seleksi untuk aktif memantau perkembangan info terkait proses seleksi PPK di laman media sosial KPU Kabupaten Kampar.
“Pengumuman ini sudah kita share ke sejumlah media sosial resmi KPU Kabupaten Kampar, dan juga dikirimkan ke email masing-masing peserta. Kami minta agar peserta calon PPK untuk pro aktif memantau informasi agar tidak ketinggalan,” ujar Maria Aribeni, Senin (5/12/2022).
Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Drs H Sardalis mengatakan bahwa pelaksanaan Tes CAT akan dilakukan di 3 tempat yang berbeda. Yakni di SMAN 01 Bangkinang Kota, Jalan Jenderal Sudirman, SMAN 02 Bangkinang Kota Jalan A Rahman Saleh dan SMKN 01 Bangkinang Kota Jalan Tuanku Tambusai.
“Jadi kepada peserta untuk dapat memastikan betul dimana lokasi pelaksanaan CAT nya dan pada sesi berapa berdasarkan nomor urut yang telah disusun panitia,” jelas Sardalis.
Sardalis juga mengatakan bahwa ada ketentuan dalam pelaksanaan CAT tersebut yang harus diperhatikan para peserta seleksi calon PPK.
Beberapa di antaranya peserta wajib menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, peserta menggunakan pakaian hitam putih dan bersepatu, bersikap tertib dan tidak diperkenankan berbincang, berdiskusi melihat buku/catatan atau menggunakan handphone maupun alat komunikasi lainnya, serta membawa alat tulis sendiri.
“Jadi ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta selama pelaksanaan CAT. Dan itu sudah kita informasikan juga bersamaan dengan pengumuman. Jika salah satunya tidak dipatuhi seperti Peserta yang tidak menunjukan KTP dan tanda bukti pendaftaran seleksi, maka tidak diperkenankan mengikuti tes CAT,” jelas Sardalis.
Waktu pelaksanaan CAT disediakan selama 90 Menit. Peserta yang datang terlambat tetap diperkenankan mengikuti Ujian CAT, tetapi tidak mendapatkan tambahan waktu.
Sedangkan Pengumuman Hasil CAT calon PPK nanti akan disampaikan melalui laman/website dan media sosial KPU Kabupaten Kampar pada tanggal 8 s.d 10 Desember 2022.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau dan Stakeholder Perkuat Sinergi Kawal Program Makan Bergizi Gratis
PEKANBARU, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Ria.
Resepsi HUT RI ke-81 di Lipat Kain Utara Meriah, Diwarnai Perpisahan KKN dan Pembagian Hadiah
KAMPAR KIRI — Resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke.
Pramuka Kwarran 04 Kampar Kiri Serahkan Donasi Rp37,201 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu
KUNTU, KAMPAR — Kepedulian terhadap keluarga be.
Jalan Penghubung Dusun Pesisir Desa Sei Geringging Putus Diterjang Arus, Akses Warga Lumpuh
KAMPAR KIRI, RIAU – Curah hujan dengan intensit.
Wabup Kampar Koordinasi ke DLHK Riau Bahas Pelebaran Jalan dan Ganti Rugi Tanaman Warga
PEKANBARU – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Mishar.
DAFI School Perluas Kerja Sama dengan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
MAKASSAR– SIT Darul Fikri Makassar (DAFI School) terus memperkuat jejaring kolaborasi di du.







.jpg)