Kanal

Hingga Sabtu Siang, Dugaan Excavator Masih Beroperasi di Akses Pematang Panjang, Tantangan Penegakan Hukum di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

KAMPAR KIRI, RIAU – Rangkaian polemik dugaan aktivitas alat berat di akses jalan menuju kawasan Pematang Panjang, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, terus bergulir dan kini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, konservasi, dan lingkungan hidup.

Hingga Sabtu siang (25/07/2026), redaksi masih menerima informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa excavator yang sebelumnya tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan aparat diduga masih berada dan beroperasi di sekitar areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), tepatnya pada akses jalan menuju kawasan Pematang Panjang.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di sekitar kawasan konservasi.

Sebelumnya, personel Polres Kampar telah turun langsung melakukan pengecekan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas alat berat. Namun saat pemeriksaan dilakukan, excavator tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Perkembangan berikutnya semakin menyita perhatian setelah muncul pernyataan singkat dari Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar yang menyebut alat berat tersebut "disimpan". Pernyataan tersebut memunculkan beragam pertanyaan publik mengenai keberadaan alat berat serta tindak lanjut penyelidikan yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, polemik semakin berkembang setelah terungkap dokumen Nota Kesepahaman (MoU) yang semula disebut sebagai dasar pembukaan akses jalan untuk kepentingan pendidikan masyarakat Pematang Panjang. Namun isi dokumen tersebut juga memuat klausul mengenai mobilitas hasil usaha perkebunan kelapa sawit, sehingga memunculkan sorotan publik terhadap tujuan sebenarnya pembangunan akses tersebut.

Tidak hanya itu, dua surat kuasa yang kemudian terungkap turut menyeret nama sejumlah pihak. Belakangan, Datuk Sutan Jalelo selaku Ninik Mamak Kenegerian Kuntu menyatakan surat kuasa tersebut telah dibatalkan dan membantah adanya pihak yang sah mewakili masyarakat Pematang Panjang sebagaimana berkembang dalam polemik tersebut.

Perkembangan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat Pematang Panjang dalam berbagai aktivitas yang menjadi sorotan publik. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivis lingkungan pun mulai mempertanyakan komitmen perlindungan kawasan konservasi. Mereka menilai berbagai informasi yang berkembang, mulai dari dugaan aktivitas alat berat, pembukaan akses jalan, keberadaan hamparan perkebunan sawit, hingga isu permukiman, sekolah dan administrasi kependudukan di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, perlu diverifikasi secara terbuka oleh instansi yang berwenang.

Situasi tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan (Green Policing), sekaligus menjadi tantangan bagi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Riau, Polres Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta pihak PT RAPP untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Publik kini menantikan langkah terpadu berupa pengecekan ulang lokasi, penelusuran keberadaan alat berat, verifikasi dokumen, klarifikasi terhadap seluruh pihak yang disebut, serta penyampaian hasil penanganan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari aparat penegak hukum maupun pihak PT RAPP terkait informasi dugaan excavator yang disebut masih beroperasi di sekitar akses menuju kawasan Pematang Panjang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER