KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik pembukaan akses Jalan Pematang Panjang di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling terus memunculkan babak baru. Setelah sebelumnya perhatian publik tertuju pada dugaan aktivitas alat berat, narasi hak asasi manusia (HAM), pendidikan, hingga dugaan kepentingan ekonomi di balik pembangunan akses jalan, kini perhatian mengarah pada dokumen surat kuasa, peran Pemerintah Desa Kuntu, serta Ninik Mamak Kenegerian Kuntu yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum.
Dokumen yang diperoleh redaksi berupa dua surat kuasa tertanggal 31 Desember 2024 menunjukkan adanya pemberian kuasa yang berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan akses Jalan Pematang Panjang.
Surat pertama diterbitkan oleh Ninik Mamak Kenegerian Kuntu bersama Kholifah Kenegerian Kuntu yang memberikan kuasa kepada H. Zulkifli (Datuk Mudo) Nan Digodangkan Kanagoghi Kuntu untuk menandatangani perjanjian (MoU) dengan Agus Indra Gunawan, yang dalam dokumen disebut mewakili masyarakat pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan akses Jalan Pematang Panjang.
Sementara surat kedua merupakan surat kuasa yang ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat Pematang Panjang yang juga memberikan kuasa kepada Agus Indra Gunawan untuk kepentingan yang sama.
Keberadaan dua dokumen tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya isi MoU yang telah diperoleh redaksi menyebutkan salah satu tujuan pembukaan akses jalan adalah mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit, bukan semata-mata untuk kepentingan pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun hak asasi manusia sebagaimana narasi yang berkembang belakangan.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada isi dokumen tersebut, tetapi juga terhadap peran Pemerintah Desa Kuntu. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Agus Indra Gunawan disebut telah ditunjuk sebagai Kepala Dusun Pematang Panjang oleh Kepala Desa Kuntu.
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui penyelidikan maupun klarifikasi resmi. Di antaranya mengenai dasar hukum penunjukan Kepala Dusun di wilayah Pematang Panjang, status administratif wilayah tersebut, kewenangan Pemerintah Desa Kuntu dalam melakukan penunjukan, serta keterkaitannya dengan berbagai aktivitas yang kini menjadi perhatian di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.
Publik juga mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Desa Kuntu mengetahui, memfasilitasi, atau terlibat dalam penyusunan surat kuasa, nota kesepahaman (MoU), maupun aktivitas pembukaan akses jalan yang kini menjadi sorotan.
Sebelumnya, publik juga menyoroti berkembangnya narasi mengenai akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan hak asasi manusia yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Namun di sisi lain, muncul dokumen yang justru menyebut kepentingan mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit, sehingga masyarakat meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta secara utuh.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber, berkembang pula dugaan adanya pungutan sebesar Rp100 per kilogram terhadap hasil panen kelapa sawit yang diangkut dari kawasan Pematang Panjang dengan dalih biaya perawatan jalan. Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, publik mendesak Polres Kampar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta instansi kehutanan untuk tidak hanya menelusuri dugaan penggunaan alat berat di kawasan konservasi, tetapi juga mendalami seluruh dokumen yang menjadi dasar aktivitas di lapangan, termasuk surat kuasa, MoU, status kewilayahan, mekanisme pengangkatan perangkat desa, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (beserta perubahan yang berlaku), serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Pematang Panjang yang dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 823-8904-0XXX belum memberikan tanggapan. Begitu pula Kepala Desa Kuntu, Agus Indra Gunawan, maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen surat kuasa belum menyampaikan keterangan resmi mengenai dasar penerbitan dokumen, penunjukan Kepala Dusun Pematang Panjang, maupun keterkaitannya dengan aktivitas yang menjadi perhatian publik.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.