KAMPAR KIRI, RIAU – Polemik penggunaan alat berat untuk perbaikan akses jalan menuju Pematang Panjang di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kenegerian Kuntu, Kabupaten Kampar, terus menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul misteri keberadaan excavator yang tidak ditemukan saat aparat kepolisian melakukan pengecekan, kini perhatian publik tertuju pada perbedaan antara alasan yang disampaikan kepada masyarakat dengan isi dokumen nota kesepahaman (MoU) yang beredar.
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan masyarakat Pematang Panjang menyampaikan bahwa pekerjaan perbaikan jalan menggunakan alat berat dilakukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat, khususnya akses pendidikan bagi anak-anak yang berada di kawasan tersebut.
Namun, berdasarkan salinan dokumen MoU yang diperoleh redaksi, tujuan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen itu menyebutkan perbaikan jalan dilakukan untuk memperlancar mobilitas hasil usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Pematang Panjang, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Perbedaan antara penjelasan yang disampaikan kepada publik dengan isi dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan utama pelaksanaan pekerjaan di kawasan konservasi tersebut.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh oknum berinisial FY dan AIG yang mengatasnamakan masyarakat Pematang Panjang. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, dokumen MoU tersebut memperlihatkan adanya persetujuan yang dibubuhkan oleh sejumlah Ninik Mamak Kenegerian Kuntu bersama Agus Indra Gunawan yang tercantum sebagai perwakilan masyarakat Pematang Panjang.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa Agus Indra Gunawan mengaku sebagai Kepala Dusun di wilayah Pemerintahan Desa Kuntu. Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kepala Dusun secara administratif maupun pengesahan jabatan tersebut berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di Kenegerian Kuntu.
Kondisi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan yang digunakan dalam penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Persoalan ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya aparat Polres Kampar melakukan pengecekan ke lokasi menyusul laporan dugaan aktivitas alat berat. Saat pengecekan berlangsung, excavator yang disebut-sebut digunakan dalam pekerjaan tersebut tidak ditemukan di lokasi.
Belakangan, muncul informasi bahwa alat berat tersebut diduga masih berada di sekitar kawasan. Informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan diharapkan dapat dijelaskan melalui proses penyelidikan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum serta instansi kehutanan yang berwenang.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk FY, AIG, Agus Indra Gunawan, Ninik Mamak Kenegerian Kuntu, Pemerintah Desa Kuntu, Balai Besar KSDA Riau, maupun aparat penegak hukum, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.