KAMPAR, RIAU – Forum Pemuda Kenegerian Lipat Kain (FPK-LK), Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, resmi melayangkan Surat Somasi Kedua kepada pimpinan PT PSPI di kantornya yang berada di Kota Pekanbaru, Senin (18/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk teguran terkait penilaian pihak organisasi pemuda tersebut yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Surat somasi tersebut bernomor 05/A/SMS.(FPK-LK)/V/2026. Dalam surat tersebut, FPK-LK menegaskan bahwa kedua belah pihak sebelumnya telah terikat perjanjian yang tertuang dalam Berita Acara Pertemuan dan notulensi rapat tertanggal 29 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dari FPK-LK, disampaikan Ketua Angki Mei Putra SH, kesepakatan pada pertemuan pada Tahun 2025 lalu juga telah dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat Kenegerian Lipat Kain serta perwakilan resmi dari manajemen dan direksi PT PSPI.

Menurut pihak FPK-LK, hingga surat somasi ini dikeluarkan, pihak perusahaan dinilai belum menunaikan kewajiban sesuai isi perjanjian. Hal tersebut dianggap telah mencederai asas hukum Pacta Sunt Servanda.
"Kami meminta agar PT PSPI segera memenuhi segala kewajiban sebagaimana yang telah disepakati bersama secara sadar dan jelas dalam dokumen kerjasama tersebut," bunyi isi surat tersebut.
Melalui somasi ini, pihak FPK-LK memberikan peringatan agar perusahaan segera bertindak sebelum langkah lebih lanjut ditempuh.
Redaksi berupaya menghubungi pihak PT PSPI Distrik Lipat Kain, melalui Humas (Hubungan Masyarakat), Reksi, via pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen terkait surat somasi yang dilayangkan tersebut.
YOS/Tim