KAMPAR KIRI – Keberadaan usaha hiburan malam atau yang dikenal sebagai "warung remang-remang" di wilayah Kenegerian Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meskipun berbagai pihak telah melakukan razia dan teguran, tempat-tempat tersebut dinilai "kebal aturan" dan tetap beroperasi leluasa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas di tempat tersebut masih berjalan seperti biasa. Warga menilai kondisi ini hanya seperti "angek-angek ciyik ayam" atau sekadar gertakan sambal belacan yang tidak memiliki efek jera. Seharusnya, menurut warga, tempat seperti ini sudah ditutup sejak lama jika penegakan aturan benar-benar ditegakkan.
"Hanya satu yang bisa menutup itu, induak-induak alias kaum amak-amak. Ha itu baru bisa menutup kegiatan remang-remang itu," ujar salah satu warga dengan nada kesal, Rabu malam (14/05).
Warga juga mengungkapkan kekecewaan mendalam karena fenomena ini sudah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun. Selama satu dekade tersebut, tidak ada pihak yang benar-benar mampu menutup usaha tersebut secara permanen. Justru yang terjadi, jumlah kafe atau tempat serupa makin bertambah dan aktivitasnya makin menjadi-jadi.
Padahal, bukan hanya aparat penegak hukum yang turun tangan. Ninik Mamak, Camat, pihak Polsek, Satpol PP, hingga Anggota DPRD pun pernah hadir langsung dalam kegiatan razia. Namun hasilnya nihil; tempat itu tutup hanya sesaat, namun tak lama kemudian kembali beroperasi seperti biasa.
"Kalau ada yang bisa menutup tempat maksiat itu mantap tuh. Orang kampung akan menganggap itu pahlawan bagi kenegerian Lipat Kain ini," tambahnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa tempat usaha tersebut diduga beroperasi tanpa izin, menyediakan minuman keras, serta memiliki ruang karaoke dengan penerangan redup. Selain melanggar aturan hukum positif seperti Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Kampar, kegiatan ini juga dinilai sangat bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat setempat.
Masyarakat kini berharap ada ketegasan nyata dari pemangku kebijakan, atau bahkan peran serta tokoh masyarakat dan kaum ibu, agar tempat yang dianggap sarang perbuatan tercela ini benar-benar bisa ditertibkan demi ketertiban umum.
Tim