KAMPAR, RIAU – Insiden pencopotan alat ukur listrik (kwh meter) dan pemutusan aliran listrik di gedung UPT Puskesmas Kuntu, Kecamatan Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Rabu (22/04/2026), tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas situasi ini.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu sore ini menjadi sorotan tajam, mengingat objek yang terkena dampak adalah fasilitas vital pelayanan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah tegas yang diambil oleh petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Lipat Kain ini merupakan tindak lanjut dari tunggakan pembayaran rekening yang belum dilunasi. Pihak PLN menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku, setelah sebelumnya upaya teguran tidak mendapatkan respons yang memadai.
Namun, pihak pengelola Puskesmas memberikan klarifikasi yang berbeda. Kepala UPT Puskesmas Kuntu, dr. Derma B. Putri, M.H.Kes., menyebutkan bahwa tunggakan tersebut sebenarnya masih terhitung dalam hitungan hari, bukan menumpuk dalam waktu lama. Keterlambatan pembayaran dikarenakan menunggu pencairan anggaran yang tertunda akibat pergantian kepemimpinan di tingkat pemerintahan.
Lebih jauh, pihak puskesmas mengaku sudah memberikan informasi dan konfirmasi mengenai kondisi tersebut kepada petugas lapangan, namun tetap tidak diindahkan hingga meteran dicopot.
Melihat dinamika yang terjadi, beban tanggung jawab sebenarnya berada di dua sisi yang berbeda namun saling berkaitan.
Pertama, tanggungjawab Manajemen Puskesmas dan Pemerintah Daerah. Sebagai institusi publik yang menyediakan layanan esensial, manajemen puskesmas dan pihak yang menaunginya (Dinas Kesehatan) memiliki kewajiban utama untuk menjamin kelancaran operasional, termasuk urusan administrasi dan pembayaran rutin.
Kondisi di mana pembayaran listrik terlambat hingga harus ditegur dan diputus, menunjukkan adanya kendala dalam manajemen arus kas dan perencanaan anggaran. Meskipun alasan pergantian kepemimpinan dan penundaan anggaran adalah hal yang lumrah dalam birokrasi, seharusnya ada mekanisme antisipasi agar layanan publik tidak terhenti. Kegagalan dalam menjaga komunikasi yang efektif hingga masalah ini berujung pada pemutusan aliran listrik menjadi catatan kelam bagi kinerja pihak kesehatan setempat.
Kedua, tanggungjawab pihak PLN Lipat Kain sebagai penyedia layanan. Di sisi lain, meskipun memiliki hak untuk menagih piutang dan menerapkan aturan, PLN juga memiliki tanggung jawab sosial, terutama terhadap fasilitas publik yang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Tindakan mencopot meteran secara fisik (bukan hanya memutus arus) pada fasilitas kesehatan dinilai oleh banyak pihak sebagai langkah yang terlalu ekstrem dan kurang mempertimbangkan aspek urgensi. Apalagi jika benar tunggakan masih berstatus "hitungan hari" dan sudah ada konfirmasi mengenai pencairan dana, seharusnya masih ada ruang diplomasi atau keringanan waktu yang lebih manusiawi.
Keputusan yang terkesan kaku ini memunculkan anggapan bahwa penegakan aturan dilakukan tanpa melihat konteks sosial di lapangan.
Insiden ini pada akhirnya mencerminkan kegagalan sinergi antara penyedia layanan dan pengguna jasa. Listrik yang padam membuat puskesmas gelap gulita, membahayakan keamanan aset, dan berpotensi mengganggu pelayanan medis.
Kini, publik menunggu langkah penyelesaian yang cepat. Namun di luar itu, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bahwa profesionalisme dan tanggung jawab tidak hanya milik satu pihak, melainkan tuntutan bagi semua elemen yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.
Sumber Berita: