pilihan +INDEKS
Perjuangan Keluarga Almarhum Surya Dalam Keadilan: Penolakan Otopsi Tidak Harus Menutup Pintu Hak!!!
KAMPAR, RIAU | KalimatRepublik.com - Kasus kematian Muhammad Surya, tenaga cleaning service RS Prima Pekanbaru yang telah dikuburkan hampir dua bulan, semakin menunjukkan kompleksitas dalam penegakan keadilan dan kepastian hukum. Keluarga korban yang mengaku berasal dari kalangan ekonomi lemah kini menghadapi pilihan sulit: antara menghormati nilai budaya dan emosional dengan menolak otopsi, atau menjalankan proses yang dianggap krusial untuk mendapatkan klarifikasi penuh. Namun, penolakan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk menghentikan proses hukum dan menutup pintu hak keluarga dalam memperoleh keadilan.
Keluarga Berhak Menolak, Sistem Hukum Harus Berjalan!!!
Keluarga memiliki hak mutlak untuk menolak otopsi berdasarkan alasan keagamaan, budaya, atau kondisi emosional yang masih dalam masa duka. Namun, kritikan muncul ketika sistem hukum tampaknya belum memberikan dukungan yang jelas bagi keluarga untuk memperjuangkan haknya tanpa harus melalui proses yang menyakitkan kembali.
Menurut ketentuan hukum, meskipun keluarga menolak, penyidik berwenang untuk melakukan otopsi jika sangat diperlukan, namun wajib melakukan komunikasi yang jelas dan penuh empati. Sayangnya, hingga saat ini belum ada upaya yang terlihat dari pihak penyidik atau lembaga terkait untuk menjelaskan secara rinci bagaimana proses hukum dapat berjalan tanpa otopsi, atau memberikan alternatif lain untuk mendapatkan bukti yang cukup.
"Kita orang miskin, tidak paham hukum, tapi kita tahu bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Kita tidak ingin jenazah kami diganggu lagi, tapi mengapa pihak berwenang tidak menunjukkan upaya untuk mencari bukti lain?" ujar salah satu anggota keluarga Surya.
Proses Hukum Tak Boleh Terhenti, Bukti Lain Harus Digali Dengan Serius!!!
Kritikan utama yang muncul adalah terkait kemauan pihak penyidik dan Dinas Tenaga Kerja untuk menggali bukti lain secara mendalam. Padahal, tanpa hasil otopsi, proses hukum masih dapat berlanjut jika ada upaya yang maksimal untuk mengumpulkan bukti tambahan, seperti:
- Rekaman CCTV dari area lift barang dan sekitar lokasi kejadian yang hingga kini belum diumumkan ke publik
- Dokumen sertifikasi layak operasi lift barang yang diminta keluarga namun belum diperlihatkan
- Testimoni dari rekan kerja korban yang mungkin mengetahui kondisi kerja dan keamanan di RS Prima
- Catatan pemeriksaan rutin K3 di rumah sakit tersebut
Jika pihak berwenang hanya mengandalkan otopsi sebagai satu-satunya jalan untuk melanjutkan proses, hal ini menunjukkan kurangnya kreativitas dan komitmen dalam menegakkan keadilan. Bahkan dalam kasus di mana otopsi tidak dilakukan, RS Prima dan perusahaan penyalur tenaga kerja tetap memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, karena kecelakaan terjadi saat korban sedang bekerja.
Keadilan dan Kepastian Hukum Wajib Direalisasikan, Bukan Hanya Diucapan!!!
Keluarga Surya berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas, baik dalam bentuk klarifikasi kronologis kejadian, maupun pemenuhan hak santunan dan ganti rugi. Kritikan juga ditujukan kepada pihak perusahaan penyalur tenaga kerja yang hingga kini belum pernah menghubungi keluarga korban, padahal mereka memiliki tanggung jawab bersama dengan RS Prima.
"Lambatnya proses penyelidikan dan ketidakhadiran pihak perusahaan ini menunjukkan bahwa keadilan bagi pekerja outsourcing masih jauh dari harapan. Pemerintah harus mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dibiarkan tanpa hak hanya karena status kontraknya," ujar seorang pengamat ketenagakerjaan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kelompok masyarakat hukum dan pemerhati ketenagakerjaan juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menyampaikan perkembangan penyelidikan dan memberikan kepastian kepada keluarga Surya. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja harus melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kerja outsourcing di RS Prima dan perusahaan terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
"Kita tidak mau kasus ini hanya menjadi berita sekejap. Keluarga Surya berhak mendapatkan jawaban yang jelas dan hak yang seharusnya mereka terima. Sistem hukum kita harus mampu memberikan keadilan, tidak peduli siapa korban dan dari kalangan mana mereka berasal," tegas salah satu aktivis yang menanggapi curhatan keluarga korban saat momen idul Fitri 1447/2026 di Kampar Kiri.
Berita Lainnya +INDEKS
Berhasil Ungkap Jaringan Penipuan, Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 6 Tersangka dari Sumatera Utara
KAMPAR KIRI HILIR, RIAU | .
Tindak Penambangan Ilegal, Polsek Kampar Kiri Bakar Dua Rakit PETI di Sungai Tesso
KAMPAR, RIAU – Polsek Kampar Kiri melaksanakan operasi penindakan terhadap.
Operasi Narkoba di Simalinyang: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pengedar Shabu !
KAMPAR KIRI TENGAH, RIAU | Kalimat.
Kematian Tenaga Cleaning Service di RS Prima Pekanbaru Menuai Kritik: Dimakamkan di Lipat Kain!
Pekanbaru | KalimatRepub.







