Kanal

388 Siswa × Rp120–135 Ribu: Dugaan Penjualan LKS SDN 014 Penghidupan Soroti Transparansi dan Aliran Pembayaran

KAMPAR, RIAU — Dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di UPT SDN Negeri 014 Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan.

Dengan jumlah siswa sekitar 388 orang dan harga paket LKS yang disebut berkisar Rp120.000 hingga Rp135.000 per siswa, nilai transaksi secara matematis berpotensi mencapai Rp46,56 juta hingga Rp52,38 juta apabila seluruh siswa membeli paket tersebut.

Namun, angka tersebut bukan nilai transaksi yang telah terverifikasi, melainkan simulasi berdasarkan jumlah siswa dan kisaran harga yang diterima redaksi.

Yang menjadi persoalan utama bukan sekadar keberadaan LKS, melainkan dasar pembebanan biaya, mekanisme penjualan, pihak yang menerima pembayaran, serta keterkaitannya dengan kegiatan pendidikan dan perencanaan anggaran sekolah.

Dugaan Penjualan dan Keterlibatan Pihak Tertentu

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan adanya penjualan paket LKS kepada siswa atau orang tua/wali murid.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial SF, yang disebut merupakan suami dari guru berinisial ES. Informasi yang diterima redaksi menyebut transaksi LKS diduga berlangsung di kediaman ES dan dikelola oleh SF.

Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan yang belum terverifikasi.

Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak sekolah maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar terjadi, siapa yang mengelolanya, serta apakah terdapat hubungan dengan kegiatan resmi sekolah.

BOS/BOSP dan RKAS Ikut Dipertanyakan

Sorotan berikutnya mengarah pada transparansi pembiayaan kebutuhan pembelajaran.

Jika LKS merupakan bagian dari kebutuhan pembelajaran yang diarahkan atau diwajibkan kepada siswa, maka perlu dijelaskan bagaimana kedudukannya dalam perencanaan sekolah, termasuk apakah kebutuhan tersebut tercantum dalam RKAS dan perencanaan penggunaan dana BOS/BOSP.

Sebaliknya, apabila LKS merupakan pembelian yang sepenuhnya bersifat pribadi dan sukarela, pihak sekolah perlu menjelaskan apakah orang tua benar-benar bebas untuk tidak membeli dan apakah siswa yang tidak membeli tetap memperoleh akses pembelajaran yang sama.

Hal lain yang perlu dibuka adalah siapa yang menentukan jenis LKS, jumlah, harga, pemasok, serta mekanisme pembayarannya.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata “ada atau tidak ada LKS”, melainkan apakah mekanisme pengadaannya transparan dan tidak menimbulkan beban maupun konflik kepentingan bagi peserta didik dan orang tua.

Potensi Nilai Transaksi Puluhan Juta

Berdasarkan simulasi sederhana:

388 siswa × Rp120.000 = Rp46.560.000

Sedangkan:

388 siswa × Rp135.000 = Rp52.380.000

Sekali lagi, angka tersebut hanya merupakan simulasi potensi nilai penjualan, bukan kesimpulan bahwa seluruh siswa membeli LKS ataupun bahwa angka tersebut merupakan keuntungan pihak tertentu.

Justru karena potensi nilainya cukup besar, transparansi mengenai jumlah LKS yang sebenarnya terjual, harga pembelian dari pemasok, harga kepada siswa, serta pihak penerima pembayaran menjadi penting untuk diketahui.

Kepala UPT Belum Memberikan Tanggapan

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi KalimatRepublik.com telah menghubungi Kepala UPT SDN Negeri 014 Penghidupan, Astipa/Astifa, melalui WhatsApp.

Konfirmasi yang disampaikan mencakup dugaan penjualan LKS, keterlibatan SF, sifat pembelian wajib atau sukarela, mekanisme pembayaran, keterkaitan dengan RKAS/BOS/BOSP, hingga kemungkinan adanya keuntungan, komisi atau fee.

Redaksi juga telah meminta penjelasan apabila informasi tersebut tidak benar, sekaligus membuka ruang bagi pihak sekolah untuk menyampaikan data maupun dokumen pendukung.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Kepala UPT SDN Negeri 014 Penghidupan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Koordinator Pendidikan Diminta Turun Tangan

Tidak adanya jawaban dari pihak sekolah membuat peran Koordinator Pendidikan Wilayah Kampar Kiri Tengah, Sumardi, M.Pd., menjadi penting.

Sumardi didesak tidak hanya menunggu klarifikasi dari pihak sekolah, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap informasi yang berkembang.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen RKAS, perencanaan dan realisasi BOS/BOSP, mekanisme pengadaan LKS, daftar harga, jumlah LKS yang didistribusikan, bukti pembayaran, serta keterangan orang tua/wali murid.

Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut dapat sekaligus menjadi klarifikasi dan meluruskan informasi yang berkembang.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang pelayanan dan pembelajaran, bukan ruang transaksi yang mekanismenya tidak jelas.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai bagaimana kebutuhan pembelajaran dipenuhi dan bagaimana setiap pembayaran yang dibebankan kepada orang tua dikelola.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Hingga kini, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban:

  • Apakah pembelian LKS wajib atau sukarela?
  • Siapa yang menentukan jenis dan harga LKS?
  • Siapa pemasok LKS tersebut?
  • Kepada siapa pembayaran dilakukan?
  • Berapa jumlah LKS yang sebenarnya didistribusikan?
  • Apakah pengadaan LKS tercantum dalam RKAS/BOS/BOSP?
  • Apakah siswa yang tidak membeli tetap memperoleh pembelajaran dan bahan ajar yang sama?
  • Apakah pihak sekolah mengetahui aktivitas penjualan tersebut?
  • Apakah terdapat keuntungan, komisi atau fee bagi pihak tertentu?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan bagian dari upaya verifikasi jurnalistik dan pengawasan publik terhadap transparansi penyelenggaraan pendidikan.

KalimatRepublik.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penjualan LKS ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan yang memadai.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala UPT SDN Negeri 014 Penghidupan, ES, SF, orang tua/wali murid, Koordinator Pendidikan Wilayah Kampar Kiri Tengah Sumardi, M.Pd., serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.

Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan, koreksi maupun bantahan sesuai prinsip keberimbangan, UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung.....

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER