KAMPAR KIRI HULU, RIAU — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, dibongkar jajaran Polsek Kampar Kiri.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat (28/8/2026) malam terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di salah satu aliran sungai di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H. mengerahkan tujuh personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator merek Zoomlion ZE215E yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas.
Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas, di antaranya kotak pemisah emas, dulang, karpet penyaring emas, timbangan elektronik, serta sebuah pondok yang diduga digunakan para pekerja.
Lima Orang Berada di Lokasi, Satu Diamankan
Saat petugas tiba, terdapat lima orang yang berada di lokasi.
Kedatangan polisi membuat para pekerja berupaya melarikan diri ke berbagai arah. Namun, satu orang berhasil diamankan.
Pria berinisial HS (24), warga Payakumbuh, diamankan petugas. Berdasarkan pemeriksaan awal, HS diduga berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Sementara empat orang lainnya berhasil melarikan diri dan masih menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kepolisian.
Ekskavator Diduga Digunakan Menggali Aliran Sungai
Aktivitas PETI tersebut diduga memanfaatkan alat berat untuk melakukan penggalian pada kawasan aliran sungai.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. menjelaskan, berdasarkan keterangan awal tersangka, saat polisi tiba di lokasi, ekskavator dalam kondisi mati karena mengalami kerusakan.
Petugas kemudian mencoba menghidupkan alat berat tersebut, namun mesin tidak berhasil menyala.
Polisi selanjutnya mengamankan kunci kontak ekskavator sebagai barang bukti. Sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan personel guna mencegah pemindahan maupun penggunaan kembali.
Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri, yakni:
- Satu buah dulang berwarna hitam;
- Satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau;
- Satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale;
- Kunci kontak ekskavator.
Sementara fasilitas pendukung aktivitas pertambangan yang tidak dapat dibawa dilakukan pemusnahan di tempat oleh petugas.
Dijerat UU Minerba
HS kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, pengungkapan tersebut belum berhenti pada operator.
Kepolisian masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap lebih jauh siapa pemilik alat berat, siapa pemodal, siapa pengelola lokasi, serta siapa saja yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Sebab, keberadaan sebuah ekskavator di lokasi tambang bukanlah aktivitas yang berdiri sendiri. Ada operator, ada pengelola, ada peralatan pendukung, dan diduga ada pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Apa Kabar Kepala Desa Tanjung Permai?
Terbongkarnya aktivitas PETI di wilayah Desa Tanjung Permai juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apa kabar Kepala Desa Tanjung Permai?
Apakah aktivitas penambangan emas yang menggunakan alat berat tersebut benar-benar tidak diketahui oleh pemerintah desa?
Bagaimana pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
Bukan berarti Kepala Desa Tanjung Permai dituduh terlibat. Namun sebagai pemangku pemerintahan di tingkat desa, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana pemerintah desa mengetahui, mengawasi, dan menyikapi dugaan aktivitas PETI tersebut.
Kini satu operator telah diamankan, sementara empat orang lainnya melarikan diri.
Lantas, siapa pemilik ekskavator? Siapa pengelola tambangnya? Siapa yang membiayai aktivitas tersebut? Dan apakah pemerintah desa benar-benar tidak mengetahui aktivitas PETI yang berlangsung di wilayahnya?
Publik tentu menunggu jawaban dan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Desa Tanjung Permai.
PETI boleh dibongkar. Operator boleh diamankan. Tetapi siapa aktor di balik aktivitas tambang tersebut jangan sampai luput dari penegakan hukum.
KalimatRepublik.com
Mengawal Fakta, Menyuarakan Kebenaran.