Kanal

Kelas Jauh SDN 008 di Pematang Panjang Dipertanyakan, Berdiri di Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling?

KAMPAR KIRI, KAMPAR — Keberadaan kelas jauh SDN 008 Kuntu Darussalam di kawasan Pematang Panjang, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan.

Persoalannya bukan hanya menyangkut akses pendidikan bagi anak-anak masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut, tetapi juga menyentuh sejumlah pertanyaan mengenai status kawasan, administrasi kependudukan, batas wilayah antarkabupaten, dasar penetapan fasilitas pendidikan, hingga polemik akses Jalan Pematang Panjang yang sebelumnya disebut berkaitan dengan mobilitas pendidikan.

Lokasi kelas jauh tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SM BRBB).

Informasi yang dihimpun redaksi hingga Senin siang (10/8/2026), terdapat sekitar 50-an murid tingkat sekolah dasar yang mengikuti kegiatan pendidikan di kawasan Pematang Panjang.

Para siswa tersebut disebut merupakan anak-anak masyarakat yang bermukim di kawasan yang selama ini dikaitkan dengan wilayah SM Bukit Rimbang Bukit Baling.

Sudah Muncul Sejak 2025

Keberadaan kelas jauh tersebut setidaknya telah mencuat sejak 2025.

Hal itu terlihat dari surat undangan tertanggal 18 April 2025 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Camat Kampar Kiri, Kepala Desa Kuntu, Kepala Desa Kuntu Darussalam, Pemangku Adat Kenegerian Kuntu, anggota DPRD Kabupaten Kampar, Kepala BGP Provinsi Riau, Koordinator Penyuluh BPP Kampar Kiri serta Kepala SDN 008 Kuntu Darussalam.

Dalam surat tersebut tercantum agenda:

“Survey Penetapan Kelas Jauh SDN. 008 Kelas Jauh Pematang Panjang.”

Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025 pukul 09.30 WIB sampai selesai.

Surat tersebut juga menyebut kedatangan pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar serta pelaksanaan survei dan halal bihalal warga Pematang Panjang.

Dokumen tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan yang hingga kini perlu mendapat penjelasan resmi.

Atas dasar apa kelas jauh tersebut ditetapkan, dan bagaimana hasil verifikasi lokasi serta status masyarakat yang menjadi peserta didiknya?

Persoalan Bukan Sekadar Pendidikan

Menurut sumber yang ditemui redaksi, kawasan Pematang Panjang memiliki kondisi administratif yang disebut cukup kompleks.

Areal tersebut dikabarkan dilalui akses jalan yang masuk dari koridor kawasan PT RAPP Estate Logas.

Sumber juga menyebut terdapat dugaan perbedaan administrasi wilayah di sekitar koridor jalan tersebut.

“Kiri jalan itu wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, kanan jalan wilayah Kabupaten Kampar. Jadi bukan semata-mata Kuntu Darussalam, Kabupaten Kampar saja,” ujar sumber.

Namun, keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta batas wilayah sebelum diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan koordinat lapangan dari instansi yang berwenang.

Jika benar terdapat wilayah permukiman yang bersinggungan dengan batas administrasi dua kabupaten, maka sejumlah persoalan lanjutan perlu dijelaskan, mulai dari status kependudukan, pencatatan Kartu Keluarga, domisili anak, wilayah pelayanan pendidikan hingga kewenangan pemerintah daerah.

Mengapa Administrasi Disebut ke Kuntu dan Kuntu Darussalam?

Pertanyaan lain yang berkembang adalah mengenai administrasi kependudukan warga Pematang Panjang.

Jika berdasarkan data batas resmi ternyata sebagian kawasan tersebut berada atau bersinggungan dengan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, maka perlu dijelaskan mengapa warga yang bermukim di sana disebut beradministrasi ke Desa Kuntu dan Desa Kuntu Darussalam, Kabupaten Kampar.

Apakah telah terdapat penetapan resmi yang menempatkan permukiman tersebut dalam wilayah administrasi Kabupaten Kampar?

Ataukah administrasi kependudukan selama ini berjalan berdasarkan pelayanan administratif yang diberikan pemerintah desa tertentu?

Hal ini penting diperjelas karena administrasi kependudukan dan batas wilayah pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda.

Karena itu, kepastian mengenai batas administrasi harus merujuk pada dokumen dan ketetapan resmi yang berlaku.

Bagaimana Status Kawasannya?

Persoalan kemudian menjadi lebih kompleks karena lokasi Pematang Panjang disebut berkaitan dengan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.

Jika lokasi kelas jauh tersebut benar berada di dalam kawasan konservasi, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum keberadaan fasilitas pendidikan tersebut.

Sejumlah pertanyaan pun muncul:

Apakah titik lokasi kelas jauh SDN 008 benar berada di dalam kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling?

Siapa yang melakukan verifikasi koordinat lokasi?

Apakah telah dilakukan pengecekan bersama instansi kehutanan dan pertanahan?

Bagaimana status tanah yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar?

Apakah terdapat rekomendasi atau dasar hukum pemanfaatan kawasan apabila lokasi berada dalam kawasan konservasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar keberadaan fasilitas pendidikan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Dalih Akses Pendidikan, Namun Muncul Persoalan MoU Jalan

Persoalan kelas jauh tersebut juga menarik jika dikaitkan dengan polemik akses Jalan Pematang Panjang yang sempat menjadi perhatian publik beberapa pekan lalu.

Saat itu, pembangunan maupun perawatan akses jalan menuju Pematang Panjang disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan mobilitas pendidikan menuju kawasan tersebut.

Namun, informasi yang dihimpun redaksi kini memunculkan pertanyaan baru.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran dan informasi lapangan, anak-anak yang mengikuti pendidikan di kelas jauh SDN 008 Pematang Panjang disebut merupakan anak-anak yang berasal dan bermukim di kawasan Pematang Panjang sendiri.

Dengan demikian, muncul pertanyaan:

Jika peserta didik tersebut memang berasal dari Pematang Panjang, lalu untuk siapa sebenarnya akses jalan tersebut dibangun atau diperbaiki atas alasan mobilitas pendidikan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik setelah mencuat informasi mengenai adanya MoU terkait perawatan dan perbaikan Jalan Pematang Panjang.

Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, penggunaan akses jalan tersebut disebut berkaitan dengan mobilitas hasil usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan Pematang Panjang.

Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada para pihak yang terlibat dalam MoU, terutama mengenai tujuan, ruang lingkup, sumber pembiayaan, serta dasar hukum penggunaan dan perawatan jalan tersebut.

Sebab, apabila di satu sisi akses jalan dikaitkan dengan kebutuhan mobilitas pendidikan, sementara dalam dokumen lain disebut berkaitan dengan mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit, maka terdapat perbedaan tujuan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Terlebih lagi, kawasan Pematang Panjang disebut berada di dalam atau berkaitan dengan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling.

Pendidikan atau Mobilitas Hasil Perkebunan?

Temuan tersebut kemudian membawa persoalan pada pertanyaan yang lebih besar.

Apakah akses Jalan Pematang Panjang memang dibangun atau diperbaiki terutama untuk kepentingan mobilitas pendidikan, atau terdapat kepentingan lain yang berjalan bersamaan?

Jika benar terdapat MoU yang menyebut mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit, maka perlu dijelaskan:

Siapa saja pihak yang menandatangani MoU tersebut?

Apa tujuan resmi perawatan dan perbaikan Jalan Pematang Panjang?

Dari mana sumber dana perbaikan jalan?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan?

Apakah mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit menjadi bagian dari tujuan resmi penggunaan jalan?

Bagaimana status perkebunan yang hasilnya menggunakan akses tersebut?

Apakah aktivitas perkebunan dan mobilisasi hasilnya berada di dalam kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling?

Apakah terdapat persetujuan atau dasar hukum dari instansi kehutanan terkait aktivitas tersebut?

Persoalan ini menjadi penting karena alasan mobilitas pendidikan tidak semestinya menjadi dasar yang berdiri sendiri apabila terdapat tujuan penggunaan jalan lainnya yang belum dijelaskan kepada publik.

Apalagi, dari informasi lapangan yang dihimpun, peserta didik kelas jauh tersebut merupakan anak-anak yang tinggal di Pematang Panjang.

Artinya, perlu dibuka secara terang sejauh mana kebutuhan pendidikan benar-benar menjadi dasar pembangunan atau perawatan akses jalan tersebut.

Dari Kelas Jauh ke Polemik Jalan

Rangkaian persoalan ini akhirnya mempertemukan dua isu yang sebelumnya terlihat terpisah: kelas jauh SDN 008 dan Jalan Pematang Panjang.

Keduanya sama-sama dikaitkan dengan kepentingan masyarakat Pematang Panjang.

Namun kini muncul pertanyaan baru:

Jika alasan mobilitas pendidikan digunakan dalam polemik akses Jalan Pematang Panjang, sementara sekitar 50-an siswa yang belajar di kelas jauh tersebut justru merupakan anak-anak yang bermukim di Pematang Panjang, apakah ada kepentingan lain di balik akses jalan tersebut?

Terlebih, mencuatnya dokumen MoU yang menyebut mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit membuat persoalan ini semakin membutuhkan penjelasan resmi.

Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan bahwa keberadaan kelas jauh maupun akses jalan tersebut berkaitan dengan kepentingan perkebunan.

Namun, adanya perbedaan informasi mengenai tujuan penggunaan jalan merupakan hal yang patut diklarifikasi oleh pihak-pihak yang terlibat.

Pendidikan Anak Harus Tetap Terjamin

Penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak masyarakat tentu merupakan kebutuhan dasar yang harus diperhatikan negara.

Namun, pemenuhan hak pendidikan juga perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum mengenai lokasi, status kawasan dan kewenangan administrasi pemerintahan.

Persoalan ini bukan untuk mempertentangkan hak anak memperoleh pendidikan dengan kepentingan konservasi.

Justru sebaliknya, pemerintah perlu memastikan bahwa hak pendidikan anak tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai kawasan hutan, batas wilayah dan administrasi pemerintahan.

Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban

Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah:

Apa dasar hukum pendirian atau penetapan kelas jauh SDN 008 Kuntu Darussalam di Pematang Panjang?

Apakah lokasi kelas jauh tersebut berada di dalam kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling?

Siapa yang melakukan verifikasi status dan koordinat lokasi sebelum kelas jauh ditetapkan?

Apa status tanah yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar?

Apakah terdapat izin atau rekomendasi dari instansi kehutanan apabila lokasi berada di kawasan konservasi?

Bagaimana status administrasi kependudukan sekitar 50-an murid tersebut?

Bagaimana status administrasi warga Pematang Panjang yang disebut berhubungan dengan Desa Kuntu dan Desa Kuntu Darussalam?

Di mana sebenarnya batas administrasi Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi di kawasan tersebut?

Apakah akses jalan dari arah PT RAPP Estate Logas melintasi atau berdekatan dengan batas dua kabupaten?

Siapa yang menetapkan wilayah pelayanan pendidikan bagi anak-anak yang bermukim di kawasan tersebut?

Apa dasar penggunaan alasan mobilitas pendidikan dalam pembangunan atau perawatan Jalan Pematang Panjang?

Apa isi dan tujuan sebenarnya dari MoU perawatan dan perbaikan Jalan Pematang Panjang?

Apakah MoU tersebut secara resmi mencantumkan mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit?

Bagaimana legalitas kegiatan perkebunan dan mobilisasi hasil perkebunan apabila berada di kawasan yang disebut sebagai SM Bukit Rimbang Bukit Baling?

Data Pendidikan di Sekitar Estate Logas

Data satuan pendidikan pada sistem resmi Kemendikdasmen juga mencatat keberadaan SD Swasta Global Andalan Estate Logas yang beralamat di kompleks perumahan karyawan PT RAPP Estate Logas, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Data tersebut menunjukkan adanya sistem pelayanan pendidikan di sekitar kawasan Estate Logas dalam administrasi Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun, fakta tersebut belum dapat dijadikan bukti mengenai posisi administratif kelas jauh SDN 008 Pematang Panjang.

Karena itu, verifikasi batas wilayah dan titik koordinat menjadi kunci untuk menjawab persoalan tersebut.

Bagaimana Bisa Terjadi?

Publik tentu berhak mengetahui apakah keberadaan kelas jauh SDN 008 di Pematang Panjang merupakan bentuk pelayanan negara untuk memenuhi hak pendidikan anak-anak masyarakat di wilayah terpencil, atau terdapat persoalan administratif dan status kawasan yang belum memperoleh kejelasan.

Begitu pula dengan akses Jalan Pematang Panjang.

Apakah benar jalan tersebut dibangun dan dirawat untuk menunjang mobilitas pendidikan, atau terdapat fungsi lain yang juga menjadi tujuan penggunaan jalan?

Pertanyaan sederhananya:

Jika lokasi Pematang Panjang memang berada di kawasan yang memiliki persoalan batas administrasi dan status kawasan hutan, atas dasar apa kelas jauh sekolah negeri tersebut ditetapkan?

Dan:

Jika alasan mobilitas pendidikan digunakan untuk mendukung akses jalan, sementara terdapat dokumen yang menyebut mobilitas hasil perkebunan kelapa sawit, bagaimana sebenarnya tujuan dan dasar penggunaan jalan tersebut?

Yang lebih penting:

Sudahkah seluruh aspek administrasi, koordinat wilayah, status kawasan, legalitas lokasi pendidikan serta penggunaan Jalan Pematang Panjang diverifikasi oleh instansi yang berwenang?

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Pemerintah Desa Kuntu Darussalam, Pemerintah Desa Kuntu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, BKSDA/Kementerian Kehutanan, pihak PT RAPP, pihak-pihak yang tercantum dalam MoU Jalan Pematang Panjang, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status wilayah, status kawasan, dasar penetapan kelas jauh, administrasi kependudukan, serta tujuan dan dasar penggunaan akses Jalan Pematang Panjang.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER