PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Café Setia Kawan, Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, kini resmi memasuki tahapan penyelidikan hukum yang intensif. Korban sekaligus pelapor, Ahmadi (42), secara tegas menyatakan menolak jalur damai di luar pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum di Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor Dokumen STPLP/193/VII/2026/SPKT III dan Nomor Laporan Pengaduan LP/194/VII/2026/SPKT/POLSEK RUMBAI. Dalam perkara ini, kedua terlapor dijerat Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Laporan Polisi yang sudah masuk, akan segera kami tindak lanjuti," tegas Kapolsek Rumbai, Budi Pramana.
Penyidik juga telah menerima hasil Visum Et Repertum sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan. Selain itu, dua terlapor, Bambang dan Daeng Johan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan, sementara rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Café Setia Kawan telah diamankan untuk kepentingan pembuktian.
"Rekaman CCTV diamankan dan terlapor segera kita panggil," tegas Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Rafles.
Pelapor Ahmadi menjalani proses penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Penyidikan Mapolsek Rumbai pada Senin sore, 13 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang telah diterima dengan Nomor Dokumen STPLP/193/VII/2026/SPKT III dan Nomor Laporan Pengaduan LP/194/VII/2026/SPKT/POLSEK RUMBAI.
Di hadapan awak media yang mengawal kasus ini, Ahmadi mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum pasca-penyerahan Laporan Polisi (LP) telah diikutinya dengan baik. Pihak korban juga telah merampungkan pemeriksaan medis berupa visum resmi sebagai alat bukti primer yang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Ahmadi menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi dan pemeriksaan di ruang Penyidikan Mapolsek Rumbai berlangsung dengan lancar dan kooperatif. Ia juga menegaskan bahwa seluruh petunjuk penyidik telah dipenuhi, termasuk pelaksanaan visum di RS Bhayangkara Polda Riau yang berjalan tanpa hambatan.
Ketika dikonfirmasi mengenai adanya upaya pendekatan, komunikasi, maupun permohonan maaf dari pihak terlapor, Ahmadi memberikan jawaban tegas. Ia memilih menolak penyelesaian melalui jalur damai dan menyerahkan sepenuhnya proses perkara kepada penyidik kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait adanya permohonan maaf dari pihak terlapor, Ahmadi menyatakan bahwa perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Ia tidak ingin mengambil keputusan secara pribadi dan berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif oleh penyidik yang berwenang.
Melalui momentum ini, pihak korban mendesak jajaran Polsek Rumbai agar segera mengambil tindakan hukum yang cepat, tegas, dan terukur terhadap kedua terlapor demi tegaknya keadilan. Kecepatan penanganan dinilai penting mengingat identitas para terlapor maupun lokasi kejadian telah diketahui sejak awal laporan diterima.
Ahmadi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai Laporan Polisi yang telah diterima. Ia juga meminta agar kedua terlapor segera dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum sehingga penanganan perkara berlangsung transparan, cepat, dan memberikan rasa aman bagi dirinya maupun masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan, dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, di Café Setia Kawan, Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh dua terlapor, yakni Daeng Johan dan Bambang, serta disaksikan oleh seorang saksi bernama Sdri. Sulastri Yuningsih.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Apabila hasil Visum Et Repertum membuktikan adanya luka fisik pada korban, kedua terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihak penyidik Polsek Rumbai di bawah koordinasi Ka SPKT AIPTU Afrianto saat ini terus menyusun langkah penyidikan lanjutan dengan melengkapi alat bukti yang diperlukan. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melayangkan surat panggilan resmi kepada saksi-saksi dan kedua terlapor guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Rumbai.
(Tim)