Kanal

Negara ke Mana? Papan Larangan Berdiri, Sawit Terus Merajalela di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling

KAMPAR, RIAU – Hamparan perkebunan kelapa sawit membentang luas. Rumah-rumah berdiri di tengah kawasan hutan. Jalan tanah menjadi akses keluar-masuk hasil panen. Pemandangan tersebut menjadi ironi ketika seluruh aktivitas itu diduga berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling di wilayah Pematang Panjang, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.


Kawasan yang semestinya menjadi habitat satwa liar dan benteng pelestarian keanekaragaman hayati itu kini, berdasarkan hasil investigasi tim media, memperlihatkan aktivitas yang menyerupai sebuah permukiman lengkap dengan perkebunan kelapa sawit.


Berdasarkan informasi resmi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling merupakan kawasan konservasi yang diperuntukkan bagi perlindungan ekosistem hutan, flora, dan fauna. Secara hukum, kawasan tersebut bukan untuk aktivitas permukiman maupun perkebunan.


Namun, hasil investigasi tim media pada Minggu (5/7/2026) menunjukkan kondisi yang jauh berbeda.
Di lapangan terlihat rumah-rumah berdiri di tengah kawasan, perkebunan kelapa sawit membentang luas, serta aktivitas masyarakat berlangsung sebagaimana layaknya sebuah perkampungan.


Sejumlah warga yang ditemui mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Riau, Sumatera Utara hingga Pulau Jawa.


Menurut pengakuan mereka, lahan yang kini ditempati diperoleh melalui transaksi jual beli dari oknum warga tempatan di Kenegerian Kuntu.


"Kami membeli lahan dari orang tempatan. Sudah lama tinggal di sini," ujar salah seorang warga.


Warga juga mengaku, sekitar 300 kepala keluarga kini bermukim di kawasan tersebut. Sebagian besar menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit, sementara sebagian lainnya bekerja sebagai petani.


Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana kawasan konservasi yang berada di bawah perlindungan negara diduga dapat diperjualbelikan hingga berkembang menjadi kawasan permukiman dan perkebunan.


Warga Sebut Ada Sosok yang Dituakan
Dalam wawancara dengan tim media, warga juga menyebut adanya seorang Kepala Dusun dari Pemerintah Desa Kuntu yang mereka kenal dengan sapaan "Pak Agus".


Menurut pengakuan warga, sosok tersebut telah lama berada di kawasan dan dianggap sebagai orang yang dituakan serta mengoordinasikan berbagai kebutuhan masyarakat yang tinggal di dalam areal tersebut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mendatangi rumah yang disebut sebagai kediaman "Pak Agus". Namun saat tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.


Seorang anggota keluarga yang berada di rumah tersebut menyampaikan bahwa "Pak Agus" telah keluar sejak pagi hari dan belum kembali hingga tim meninggalkan lokasi.


Tim juga berupaya menghubungi nomor telepon yang disebut sebagai milik "Pak Agus" di +62 822-8552-65xx, namun nomor tersebut tidak dapat dihubungi.


Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, tim belum memperoleh kesempatan meminta konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.


Papan Penyidikan Terpasang, Aktivitas Tetap Berjalan
Di lokasi investigasi, tim juga menemukan papan pemberitahuan mengenai adanya penanganan maupun penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian bersama instansi terkait.


Namun berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas perkebunan kelapa sawit masih berlangsung sebagaimana biasa.


Menurut pengakuan warga, mereka tetap mengelola lahan karena merasa telah membeli lahan tersebut dari pihak yang menawarkan.


Warga Mengaku Ada Iuran Rp100 per Kilogram Sawit
Fakta lain yang diungkap warga adalah adanya pungutan sebesar Rp100 per kilogram hasil panen kelapa sawit.


Menurut mereka, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional masyarakat di dalam kawasan, termasuk biaya perawatan jalan.


Seorang warga menyebut dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp25 juta setiap bulan, yang menurutnya digunakan untuk perawatan jalan, biaya operasional, hingga "amplop" bagi ninik mamak di Kenegerian Kuntu.


Namun kondisi di lapangan menunjukkan jalan yang menjadi akses utama justru masih rusak berat dan sulit dilalui kendaraan roda empat.


"Kami sendiri bertanya-tanya ke mana rincian penggunaannya. Kalau memang sekitar Rp25 juta setiap bulan benar terkumpul, seharusnya jalan ini bisa dirawat. Faktanya sekarang mobil sulit masuk, motor pun susah melintas," ungkap seorang warga.


Penegakan Hukum Layak Menjadi Perhatian
Temuan-temuan di lapangan menghadirkan ironi besar.
Di satu sisi, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling merupakan kawasan konservasi yang secara hukum wajib dijaga dari segala bentuk perambahan dan alih fungsi.


Di sisi lain, berdasarkan pengakuan warga, telah terbentuk permukiman ratusan kepala keluarga, perkebunan kelapa sawit, dugaan transaksi jual beli lahan, hingga sistem iuran yang berjalan secara rutin.


Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak berwenang. Apabila benar kawasan konservasi telah diperjualbelikan, siapa pihak yang diduga menjualnya? Siapa yang memperoleh keuntungan? Mengapa aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung selama bertahun-tahun? Bagaimana pengawasan kawasan konservasi dijalankan hingga muncul permukiman dan perkebunan dalam skala yang begitu luas?


Persoalan ini tidak cukup dipandang hanya sebagai keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan. Apabila dugaan praktik jual beli kawasan konservasi terbukti melalui proses hukum, maka persoalan tersebut berpotensi menyangkut aspek pidana, tata kelola pemerintahan, perlindungan kawasan konservasi, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang mengaku telah membeli lahan.


Media Tempuh Upaya Konfirmasi
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi.


Selain mendatangi kediaman "Pak Agus" dan menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, tim juga meminta bantuan Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri untuk memfasilitasi konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kuntu.


Dalam pesan yang dikirim kepada Camat Kampar Kiri, tim media menyampaikan permohonan agar Kepala Desa Kuntu dapat memberikan klarifikasi.
"Izin Buk Camat, bisa bantu dikonfirmasi ke Pak Kades agar kami mendapat perimbangan berita dari sisi Pemerintahan Desa," tulis tim media.


Tim juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Kuntu, Asril Bakar, melalui pesan WhatsApp ke nomor yang diketahui digunakan oleh yang bersangkutan, guna memperoleh tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan atas berbagai informasi yang dihimpun di lapangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kuntu maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang berasal dari pengakuan warga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


Temuan investigasi ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi pengelola kawasan konservasi untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan fungsi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling tetap terjaga bagi kepentingan lingkungan dan generasi mendatang.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER