Kanal

Disdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam Siswa, Orang Tua Bebas Membeli di Mana Saja

PEKANBARU, KalimatRepublik.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menjual, menyediakan, atau mewajibkan peserta didik membeli seragam sekolah melalui pihak sekolah maupun penyedia tertentu pada Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual maupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah atau penyedia tertentu.

"Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Disdik Riau.

Menurutnya, pengadaan seragam sekolah pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meski demikian, pemerintah maupun masyarakat tetap dapat memberikan bantuan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bentuk kepedulian terhadap akses pendidikan. 

Selain itu, Disdik Riau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap kali naik kelas ataupun saat proses penerimaan peserta didik baru (SPMB). Langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya beban biaya tambahan yang dinilai memberatkan orang tua, terutama pada awal tahun ajaran. 

Disdik Riau berharap seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga pelaksanaan tahun ajaran baru berlangsung tertib, transparan, dan tidak menimbulkan pungutan yang tidak diperlukan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih akuntabel sekaligus memberikan keleluasaan bagi orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam anak sesuai kemampuan masing-masing.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER