Kuansing, Riau - Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (14/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning yang diduga mengangkut solar subsidi di Jalan Lintas Riau–Sumbar, kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan anggota piket langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendapati dua orang pria berinisial F.W.P. dan M.Y.R. berada di dalam kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM subsidi jenis solar.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 180 jerigen yang diduga berisi solar subsidi di dalam mobil dump truck tersebut. Kedua pelaku mengakui BBM tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck BM 9095 ML, 180 jerigen berisi solar, satu lembar STNK, serta dua unit telepon genggam.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.