Kanal

Polsek Kampar Kiri Bongkar Jaringan Sabu Lintas Desa, AN (39) Dibekuk di Kamar Rumah Tengah Malam

KAMPAR KIRI, RIAU – Kerja cepat dan senyap jajaran Polsek Kampar Kiri kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar sabu berinisial AN (39), warga Desa Kuntu Darussalam, berhasil diringkus di kediamannya, Dusun II Pasir Putih, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (23/04/2026) pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka SA yang lebih dulu diamankan di kebun sawit Desa IV Koto Setingkai. Dari nyanyian SA, nama AN mencuat sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar membenarkan pengungkapan itu. “Ini hasil pengembangan dari SA. Setelah diinterogasi, SA mengaku mendapatkan sabu dari AN,” tegas Kompol Zuhri, Kamis pagi.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Polsek Kampar Kiri langsung bergerak. Penyelidikan intensif mengarah ke sebuah rumah di Desa Tanjung Mas. Tanpa buang waktu, tim menyergap AN yang saat itu berada di dalam kamar.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat mengungkap cara pelaku menyembunyikan barang bukti. Dari bawah bantal, petugas menemukan botol plastik dibalut lakban hitam berisi 4 paket sabu seberat 0,96 gram. Tak hanya itu, kaca pirex berisi serbuk putih diduga sabu seberat 1,43 gram juga turut diamankan.

Di hadapan petugas, AN tak berkutik. Ia mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan membenarkan pernah menyuplai sabu kepada SA. “Pelaku juga mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial PA yang kini masih dalam penyelidikan,” tambah Kompol Zuhri.

Dari tangan AN, polisi menyita total 2,39 gram sabu siap edar. Kini AN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan tengah malam ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Kampar Kiri memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. “Kami tidak akan berhenti. Jaringan di atasnya, termasuk PA, sedang kami kejar,” tutup Kapolsek.

AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

 

---

Reporter: Tim Liputan Hukum  

Editor: Redaksi  

Publish: Kamis, 23 April 2026  

Lokasi: Mapolsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER